PILIHAN
Terkait Surat Penolakan Masyarakat Mandah Atas Aktivitas PT.RSA, DPRD Inhil Lakukan Rapat Gabungan
bualbual.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir menggelar rapat gabungan antara Komisi I, II dan III di ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (14/5/2018).
Rapat gabungan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Ferryandi ini terkait dengan adanya surat penolakan masyarakat terhadap aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT Riau Sawit Abadi (RSA) di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah.
Tampak hadir saat itu, jajaran Ketua dan Anggota Komisi I, II dan III, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil, perwakilan Badan Pertanahan, Camat Mandah, Kuasa Hukum/Advokat, serta perwakilan masyarakat Desa Bekawan.
Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi dalam kata pembukanya menyatakan, DPRD segera menyikapi persoalan lahan yang dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga bica dicarikan jalan keluar dan solusi terbaiknya.
"Mari kita berdiskusi menyelesaikan persoalan ini dengan hati dan kepala yang dingin. Saya minta kawan-kawan di Komisi secepatnya menuntaskan persoalan ini, sehingga tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat," tutur Ferryandi.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Bekawan, Zainuddin Acang menjelaskan, untuk menghindari sedini mungkin potensi konflik antara masyarakat dengan PT RSA, pihaknya meminta kepada DPRD dan Pemkab Inhil agar memfasilitasi dan memberikan solusi terhadap 3 tuntutan masyarakat.
Ketiga tuntutan masyarakat itu, yakni harus ada arca/lahan pembutas untuk penyangga antara lahan atau kebun kelapa masyarakat dengan area lahan perkebunan inti atau plasma PT RSA, dengan jarak minimal 300 meter.
Area lahan penyangga tersebut, dimaksudkan sebagai salah satu upaya dini menghindarkan kebun kelapa milik masyarakat dari terserangnya hama kumbang, dan yang paling utama adalah untuk melindungi dan atau perlindungan habitat makhluk Allah SWT lainnya, seperti monyet, babi, harimau dan lain-lain.
Selanjutnya, PT RSA bertanggung jawab untuk melakukan penyuntikan kimia terhadap kebun kelaga milik masyarakat, sesuai dosis standar agronomi minimal 25 pokok kelapa dari sempadan milik perusahaan, dan sebelum pihak perusahaan melakukan perbersihan lahan atau kebun, baik inti maupun plasma, maka wajib membasmi potensi hama kumbung dengan menggunakan obat sesuai standar agronomi dan membenam ke dalam tanah lahan atau kebun yang dibersihkan.
Jika masih tetap terjadi kerusakan terhadap kebun kelapa milik masyarakat akibat serangan hama kumbang, maka pihak perusahaan wajib bertanggung jawab untuk mengganti sebesar Rp 4.200.000 per satu pohon kelapa.
"Jika tuntutan klien kami diterima dan disetujui oleh PT RSA, maka ketentuan tersebut berlaku selama PT RSA masih berdiri/beroperasi dan atau jika PT RSA menjual dan atau mengalihkan ke pihak lain, ketentuan tersebut tetap berlaku. Namun jika pihak PT RSA tidak menyetujui dan tidak bersedia memenuhi tuntutan klien kami, maka kami tetap keberatan dan menolak aktifitas PT RSA, serta meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan aktifitas PT RSA khususnya yang bersempadan lahan atau kebun kelapa milik klien kami," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT RSA mengungkapkan, dari 12 ribu hektar lahan yang ada, baru sekitar 400 hektar lahan yang bisa dikelola oleh PT RSA. Sedangkan untuk pengendalian hama kumbang, sudah dilakukan dari dalam.
"Sekarang kami sedang melakukan sensus tanaman-tanaman produktif yang berbatas dengan area perusahaan, sehingga bisa dibentuk tim pengendali hama kumbang dan disiapkan racunnya," terangnya.
Setelah mendengarkan tuntutan masyarakat Desa Bekawan dan keterangan pihak perusahaan, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said, meminta kepada OPD terkait agar langsung turun ke lapangan, untuk melihat apakah pihak perusahaan sudah melakukan berbagai upaya dan langkah guna mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
"Nanti hasilnya mohon diberikan kepada kami, sehingga bisa kita lakukan evaluasi untuk diambil langkah selanjutnya," kata Yusuf Said.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Dinas Perizinan Inhil, Helmi mengatakan, besok pihaknya bersama OPD terkait, yakni Dinas Perkebunan, BLH dan Pertanahan akan turun ke lapangan.(mcr/krc)
Berita Lainnya
Mahasiswa UIN Suska Belum Diperiksa Polda Riau, Hampir Seminggu Dilaporkan
Samsudin Uti Delema Untuk Wardan, Pilgubri Cak Imin Jagokan LE-Asri Auzar
Sarung Golok Jadi Penyelamat Petani Muara Enim dari Serangan Harimau
M. Syafii: Terpilih Ketua Hippmih Pekanbaru Priode 2016 - 2018 dan Mencatat Sejarah
Kapolri Merotasi Kapolda Sultra, Riau dan Papua
Diskes Inhu Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh Masyarakat di Kantor Disdukcapil
Syamsuar Minta Perusahaan Bantu APD untuk Tim Medis yang Tangani Pasien Covid-19
Pemda Rokan Hilir Serahkan bantuan 163 Rumah Layak Huni ke Masyarakat Kurang Mampu
Pemkab Inhil Gelar Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Progres Kegiatan DAK Tahun 2018
Jika Terbukti Bermain Politik Uang, PKB Riau Akan Pecat Caleg Tersebut
Korban Prostitusi Online di Karimun Kepri Kebanyakan Berasal dari Pulau Jawa
Di Anggap Tidak Punya Perestasi, Prasetyo Sebaiknya Diganti