• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Terkait Surat Penolakan Masyarakat Mandah Atas Aktivitas PT.RSA, DPRD Inhil Lakukan Rapat Gabungan

Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 04:13:07 WIB Dibaca : 1805 Kali
Cetak


bualbual.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir menggelar rapat gabungan antara Komisi I, II dan III di ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (14/5/2018). Rapat gabungan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Ferryandi ini terkait dengan adanya surat penolakan masyarakat terhadap aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT Riau Sawit Abadi (RSA) di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah. Tampak hadir saat itu, jajaran Ketua dan Anggota Komisi I, II dan III, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil, perwakilan Badan Pertanahan, Camat Mandah, Kuasa Hukum/Advokat, serta perwakilan masyarakat Desa Bekawan. Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi dalam kata pembukanya menyatakan, DPRD segera menyikapi persoalan lahan yang dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga bica dicarikan jalan keluar dan solusi terbaiknya. "Mari kita berdiskusi menyelesaikan persoalan ini dengan hati dan kepala yang dingin. Saya minta kawan-kawan di Komisi secepatnya menuntaskan persoalan ini, sehingga tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat," tutur Ferryandi. Kuasa Hukum Masyarakat Desa Bekawan, Zainuddin Acang menjelaskan, untuk menghindari sedini mungkin potensi konflik antara masyarakat dengan PT RSA, pihaknya meminta kepada DPRD dan Pemkab Inhil agar memfasilitasi dan memberikan solusi terhadap 3 tuntutan masyarakat. Ketiga tuntutan masyarakat itu, yakni harus ada arca/lahan pembutas untuk penyangga antara lahan atau kebun kelapa masyarakat dengan area lahan perkebunan inti atau plasma PT RSA, dengan jarak minimal 300 meter. Area lahan penyangga tersebut, dimaksudkan sebagai salah satu upaya dini menghindarkan kebun kelapa milik masyarakat dari terserangnya hama kumbang, dan yang paling utama adalah untuk melindungi dan atau perlindungan habitat makhluk Allah SWT lainnya, seperti monyet, babi, harimau dan lain-lain. Selanjutnya, PT RSA bertanggung jawab untuk melakukan penyuntikan kimia terhadap kebun kelaga milik masyarakat, sesuai dosis standar agronomi minimal 25 pokok kelapa dari sempadan milik perusahaan, dan sebelum pihak perusahaan melakukan perbersihan lahan atau kebun, baik inti maupun plasma, maka wajib membasmi potensi hama kumbung dengan menggunakan obat sesuai standar agronomi dan membenam ke dalam tanah lahan atau kebun yang dibersihkan. Jika masih tetap terjadi kerusakan terhadap kebun kelapa milik masyarakat akibat serangan hama kumbang, maka pihak perusahaan wajib bertanggung jawab untuk mengganti sebesar Rp 4.200.000 per satu pohon kelapa. "Jika tuntutan klien kami diterima dan disetujui oleh PT RSA, maka ketentuan tersebut berlaku selama PT RSA masih berdiri/beroperasi dan atau jika PT RSA menjual dan atau mengalihkan ke pihak lain, ketentuan tersebut tetap berlaku. Namun jika pihak PT RSA tidak menyetujui dan tidak bersedia memenuhi tuntutan klien kami, maka kami tetap keberatan dan menolak aktifitas PT RSA, serta meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan aktifitas PT RSA khususnya yang bersempadan lahan atau kebun kelapa milik klien kami," tegasnya. Sementara itu, perwakilan PT RSA mengungkapkan, dari 12 ribu hektar lahan yang ada, baru sekitar 400 hektar lahan yang bisa dikelola oleh PT RSA. Sedangkan untuk pengendalian hama kumbang, sudah dilakukan dari dalam. "Sekarang kami sedang melakukan sensus tanaman-tanaman produktif yang berbatas dengan area perusahaan, sehingga bisa dibentuk tim pengendali hama kumbang dan disiapkan racunnya," terangnya. Setelah mendengarkan tuntutan masyarakat Desa Bekawan dan keterangan pihak perusahaan, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said, meminta kepada OPD terkait agar langsung turun ke lapangan, untuk melihat apakah pihak perusahaan sudah melakukan berbagai upaya dan langkah guna mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin terjadi di kemudian hari. "Nanti hasilnya mohon diberikan kepada kami, sehingga bisa kita lakukan evaluasi untuk diambil langkah selanjutnya," kata Yusuf Said. Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Dinas Perizinan Inhil, Helmi mengatakan, besok pihaknya bersama OPD terkait, yakni Dinas Perkebunan, BLH dan Pertanahan akan turun ke lapangan.(mcr/krc)




Berita Lainnya

Bupati Wardan Buka MTQ Ke 38 Tingkat Kecamatan

Puluhan Mahasiswa FTIK UNISI Gelar Presentasi Software

Warga Harus Selalu Waspada, Penularan Corona Bisa Lewat Uang Kertas

Diduga Tak Mau Bayar Hutang, Guru SD di Inhu Tewas Ditikam Pemilik Kafe

Dibalik Dugaan Pengeroyokan Kader PBB saat Yusril Pimpin Rapat, Begini Kronologi dan Motifnya

Orang tua Lapor Polisi, Anaknya Tewas saat Ikuti Kegiatan MOS

Gelar Aksi di Tugu Zapin Pekanbaru, Forum Pemuda dan Mahasiswa Tolak Warkah Tentang Pemimpin Daerah

Sebut BBKSDA Riau: 80 Persen Konflik Satwa Liar dengan Manusia Terjadi di Luar Kawasan Konservasi

Rombongan Gubernur Riau Dihadang Massa Koto Aman 'Sempat Tegang'

Warga Teluk Latak Gelar Jalan Sehat Berhadiah 'Meriahkan HUT ke-74 RI'

Parpol: Pengajuan Bakal Caleg ke KPU Mulai Tanggal 4 Juli 2018

Terkini +INDEKS

Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!

20 Oktober 2026
Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
20 Oktober 2026
MP Club Terancam Dicabut Izinnya! DPRD Riau Siap Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran
20 Oktober 2026
Kapolda Riau Buru Otak Jaringan Sabu Malaysia Rp84 Miliar, Pasal TPPU Disiapkan!
20 Oktober 2026
Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
20 Oktober 2026
Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
20 Oktober 2026
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Riau, Karhutla, ISPA hingga DBH Jadi Sasaran Protes!
20 Oktober 2026
Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri
20 Oktober 2026
KNPI Inhil Temui Kajari, Sepakat Bangun Gerakan Sadar Hukum untuk Pemuda
20 Oktober 2026
Dua Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Vanessa Amanda Pertanyakan Status Hukum Sopir Travel
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 2 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 3 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 4 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 5 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
  • 6 Video Viral Dugaan Aktivitas LGBT di Kafe Pekanbaru, Tim Yustisi Diminta Turun Tangan
  • 7 Penemuan Mayat Membusuk Gegerkan Rumbai Timur, Anak Korban Dibawa Polisi
  • 8 Usai Video Viral, Satpol PP Beri Peringatan dan Tutup Sementara Laksamana Muda Coffee Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media