• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Anda Sepakat? Pengurus parpol tak boleh jadi anggota DPD Supaya Politisi menjadi profesional

Redaksi

Jumat, 27 Juli 2018 21:48:45 WIB Dibaca : 1474 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu konsekuensinya, pengurus parpol dilarang maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 mendatang. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai putusan ini dapat berimbas positif. Salah satunya merancang munculnya politikus yang profesional dalam berpolitik. "Menurut saya jauh lebih baik kepada semua orang. Ini merangsang pengurus partai untuk profesional dalam berpolitik," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7). Wasekjen PKB laporkan anggota DPD asal Bali karena dituding provokasi bernada SARA Dia mengatakan walaupun ada yang tak setuju dengan putusan MK tersebut, putusan itu telah menjadi hukum positif dan mengikat. Dengan demikian harus ditaati khususnya bagi parpol peserta Pemilu 2019. "Sekarang Anda suka atau tidak suka putusan MK itu begitu diputuskan dia berlaku sebagai hukum positif. Jadi Anda senang atau tidak senang Anda terikat dan putusan itu mengikat semua orang," tegasnya. Kamis menilai melalui putusannya MK hendak memastikan diri bahwa mereka dapat diandalkan untuk memurnikan pelaksanaan konstitusi. Apalagi pasal mengenai DPD itu dari dulu memang dimaksudkan dan diperuntukkan kepada warga negara yang bukan anggota parpol. "Maksud itu memang tidak ditegaskan teks pasal, sehingga dalam kenyataan orang-orang parpol pada masuk walaupun yang masuk bukan pengurus tapi tetap saja orang parpol dan sekarang MK mengetahui spirit itu dan menegaskan suka atau tidak suka itu berakibat itu menjadi hukum positif, maka tidak ada orang melanggarnya," jelasnya. Menurutnya MK mengeluarkan putusan uji materi itu tak terlalu mepet dengan jadwal pelaksanaan Pemilu. Malah dia menilai putusan ini cukup baik. "Beberapa waktu lalu MK (mengeluarkan putusan) dalam penggunaan e-KTP menjelang Pemilu juga kemudian soal surat suara. Jadi putusan MK dalam waktu seperti ini bukan hal yang baru, malah ini bagus," ujarnya. Perkara ini telah diajukan beberapa bulan lalu dan prosesnya cukup lama sampai menghasilkan keputusan. "Perkara di MK untuk perkara tertentu prosesnya panjang. Ada perkara sampai satu tahun, ada enam bulan. Ini normal saja," tutupnya.***   Editor: TMR Sumber: Merdeka.com




Berita Lainnya

Pj Bupati DAN DPRD Inhil Hadiri Hut Bank Riau-Kepri Ke 52

Legislator Riau Sambut Baik MoU Pengelolaan Main Stadium

SK Sekda Riau Sudah di Tangan BKD, Besok di Buka dari Segel Siapa Nama Sekda Riau?

2 Pria Dan 1 Wanita Pelaku, Narkoba Jenis Shabu di Amankan Team Reskrim Polsek Mandau.

Bupati Syamsuar Menghadiri Peluncuran Beras Siak "Kota Istana"

Ada 16 Peserta Tidak Hadir Seleksi TKD CPNS di Riau

TNI Masih Terus Lakukan Pengusiran Terhadap Kapal China di Laut Natuna

Finis Ketiga yang Terasa seperti Kemenangan untuk Lorenzo

Pengacara Praperadilan Setya Novanto: Kami Harus Bisa Terima

Sehari Negara Rugi Rp 1,9 Miliar, Polda Riau Gulung Sindikat Pencuri Minyak Mentah Milik Chevron

Tiga PNS Cantik Ditahan Kejati Riau Akibat Korupsi SPJ Fiktif

Provinsi Riau Akan Fokus Kembangkan Hasil Perkebunan dan Pertanian

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media