PILIHAN
Anda Sepakat? Pengurus parpol tak boleh jadi anggota DPD Supaya Politisi menjadi profesional

BUALBUAL.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu konsekuensinya, pengurus parpol dilarang maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai putusan ini dapat berimbas positif. Salah satunya merancang munculnya politikus yang profesional dalam berpolitik.
"Menurut saya jauh lebih baik kepada semua orang. Ini merangsang pengurus partai untuk profesional dalam berpolitik," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Wasekjen PKB laporkan anggota DPD asal Bali karena dituding provokasi bernada SARA
Dia mengatakan walaupun ada yang tak setuju dengan putusan MK tersebut, putusan itu telah menjadi hukum positif dan mengikat. Dengan demikian harus ditaati khususnya bagi parpol peserta Pemilu 2019.
"Sekarang Anda suka atau tidak suka putusan MK itu begitu diputuskan dia berlaku sebagai hukum positif. Jadi Anda senang atau tidak senang Anda terikat dan putusan itu mengikat semua orang," tegasnya.
Kamis menilai melalui putusannya MK hendak memastikan diri bahwa mereka dapat diandalkan untuk memurnikan pelaksanaan konstitusi. Apalagi pasal mengenai DPD itu dari dulu memang dimaksudkan dan diperuntukkan kepada warga negara yang bukan anggota parpol.
"Maksud itu memang tidak ditegaskan teks pasal, sehingga dalam kenyataan orang-orang parpol pada masuk walaupun yang masuk bukan pengurus tapi tetap saja orang parpol dan sekarang MK mengetahui spirit itu dan menegaskan suka atau tidak suka itu berakibat itu menjadi hukum positif, maka tidak ada orang melanggarnya," jelasnya.
Menurutnya MK mengeluarkan putusan uji materi itu tak terlalu mepet dengan jadwal pelaksanaan Pemilu. Malah dia menilai putusan ini cukup baik.
"Beberapa waktu lalu MK (mengeluarkan putusan) dalam penggunaan e-KTP menjelang Pemilu juga kemudian soal surat suara. Jadi putusan MK dalam waktu seperti ini bukan hal yang baru, malah ini bagus," ujarnya.
Perkara ini telah diajukan beberapa bulan lalu dan prosesnya cukup lama sampai menghasilkan keputusan. "Perkara di MK untuk perkara tertentu prosesnya panjang. Ada perkara sampai satu tahun, ada enam bulan. Ini normal saja," tutupnya.***
Editor: TMR
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Air Pasang Tinggi
Belum Deklarasi, Warga Sudah Usulkan Kabinet Prabowo – Abdul Somad
Rumah Tua Aka Yang Berada di Rohil Akan Dijadikan Rumah Wisata
Babinsa Koramil 12 Batang Tuaka Bantu Dinsos Inhil Berikan Bansos BPNT
Artis Tik Tok Bowo Keluar Dari Sekolah
Pilkades Serentak di Kabupaten Meranti Riau Dilaksanakan 26 Agustus 2019 Mendatang!
MUSLIM S. Sos, MSi, Siap Ikuti Seleksi Dirut PDAM TI Inhil, Saya Janji Selesaikan Persoalan yang mendarah Daging!
Dengan Berkeliling Kota Tembilahan, Kodim 0314 Inhil Sosialisasikan Cara Antisipasi Terjangkit Virus Corona
Satu Anggota Polres Inhil, Dua Orang Warga ditahan, Terkait Kematian Indra Gamal
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Siaga Darurat Corona Hingga 15 April Mendatang
Dimas Anak Muda Senayang Yang Siap Promosikan Bawah Laut Pulau Akat
Oknum Kades di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara 'Diduga Cabuli Pelajar'