PILIHAN
Sebut Kasus Ratna Konspirasi Prabowo, Farhat Dipolisikan
Bualbual.com, Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet adalah konspirasi pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pelaporan ini dilakukan oleh Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) pada Sabtu (6/10). Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor: LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus.
Yuppen Hadi, salah satu perwakilan KPPS mengatakan, Farhat diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok juga Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946 tentang keonaran.
"Beliau (Farhat) menyatakan bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi," kata dia di Polda Metro Jaya seperti yang kami lansir dari Jpnn.com
Padahal, kata Hadi, kasus Ratna Sarumpaet tidak ada hubungan dengan Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Ratna telah mengkonfirmasi kebohongan itu adalah kehendak dia sendiri.
Selain itu, apa yang disampaikan Farhat telah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung Prabowo - Sandi.
Dalam pelaporan itu, Hadi membawa serta barang bukti berupa video dan tangkapan layar status Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas.
Editor : BBC
Sumber : Jpnn.com
Berita Lainnya
Sekda Inhil Said Syarifuddin Tutup Rapat Kerja Dinas Kesehatan
40 Team Ikuti Lomba Dayung Sampan Tradisional di Tepian Sungai Jantan Siak
Bupati Inhil Apresiasi Festival Budaya Alam Nusantara
Gol Firmino dan Salah Menangkan Liverpool atas Southampton
Bupati Wardan Lakukan MoU, dan Kejar Pembayaran PBB-P2 Kab Inhil
Kabar Ustadz Abdul Somad Pengurus HTI, Ini Pernyataan Tegas Pihak HTI Riau
Anies Baswedan Ingatkan Ahok Tentang Pentingnya Menjaga Kata-kata
Jarak Pandang 3 Kilometer, Dumai Masih Selimut Kabut Asap
Bupati Wardan: Ucapkan Selamat Kepada M. Syafii Ketua Hippmih Terpilih Priode 2016-2018
Video Viral! Kapten Leo Protes Pelayanan RS TNI Siantar Hingga Minta Tolong Presiden
Lagi Lagi Team Ops.Reskrim Mandau Gulung Pengedar Extacy Dan Sabu
Bebasnya AHOK, Kasus Sumber Waras Menanti