PILIHAN
Kronologi Pemeriksaan Maria Ozawa Alias Miyabi di Imigrasi Denpasar
Bualbual.com, Mantan artis panas Jepang Maria Ozawa alias Miyabi sempat diperiksa Imigrasi Denpasar, Bali. Pihak Imigrasi menjelaskan mengenai kronologi sejak diterimanya laporan dari masyarakat hingga Miyabi dilepaskan.
Berikut kronologi berdasarkan keterangan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rabu (7/11/2018):
20.00 Wita
Imigrasi Denpasar menerima laporan dari masyarakat melalui sosial media terkait adanya acara di Revayah Ayung Villa, Jalan Sekar Tunjung XII No. 188, Kesiman, Denpasar.
Disebutkan dalam laporan bahwa acara tersebut dihadiri seorang WN Jepang. Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi kemudian tak lama tiba di lokasi dan melakukan pemantauan.
23.45 Wita
Acara tersebut selesai. Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi meminta WN Jepang itu menunjukkan dokumen-dokumen Keimigrasian. Selanjutnya pihak Imigrasi meminta WN Jepang itu ikut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diminta keterangan perihal keberadaannya.
Imigrasi menyatakan, WN Jepang bernama Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa itu menyatakan kedatangannya ke Bali untuk perayaan pesta ulang tahun Novana Arnika, yang diakui Maria Ozawa sebagai rekan sesama model.
Tak diketahui berapa lama Maria Ozawa diperiksa Imigrasi. Namun, setelah diperiksa, rupanya tak ada aturan keimigrasian yang dilanggar Maria Ozawa.
"Karena tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Sayaka Stephanie Strom atau Maria Ozawa maka tidak ada Tindakan Keimigrasian yang dikenakan kepada yang bersangkutan dan diperbolehkan untuk meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," tulis Imigrasi dalam keterangan tertulisnya.
Editor. : BBC
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Pererat Silaturahmi, IWO Riau Beri Lukisan Karikatur Kapolda
Gubri Pastikan Tidak Ada Lockdown Penerbangan Domestik
Gubri Sayangkan Bulan Suci Ramadan Dinodai dengan Aksi Tawuran Dua Kelompok di Pekanbaru
Wako Pekanbaru akan 'Coret' Sejumlah Kegiatan APBD 2019 'Tak Ingin Berutang'
Pemprov Riau akan Konsultasi ke Pusat, Soal THR Honorer
Karhutla Hanya Dipandang sebagai Bencana dan Tidak Ada Kebijakan Sistematis
Bupati Bengkalis Amril Mukminin : Beras Kebutuhan Paling Mendasar Harus Diupayakan
Pertarungan UFC Jilid II 'Khabib vs McGregor' Bayaran Besarpun Disiapkan
Pjs. Bupati Rudiyanto Membuka Mustembang RKPD Kab Inhil Tahun 2019 DPRD Inhil Semoga Apirasi Masyarakat Bisa Terpenuhi
Cabup Inhil HM Wardan Jenguk Korban Ledakan Tabung Oksigen di RSUD Tembilahan
Begini Kronologis Terjadinya Tabrakan Speed Boat SB Berkat Ilahi vs Speed Boat (SB) Sulis Winda
Pemkab Bengkalis Telah Melakukan Pemesanan Terhadap 2.000 unit Alat Rapid Test COVID -19