• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Tuai Pro-Kontra, Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir

Redaksi

Minggu, 20 Januari 2019 09:48:22 WIB Dibaca : 2267 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pemberian pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir menuai pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dinilai layak mendapat apresiasi seiring aspek kemanusian yang menjadi pertimbangan. Tapi, sisi lain PB untuk Ustaz Ba’asyir dianggap merusak tatanan hukum. Penasihat hukum pasangan calon (paslon) Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra selaku utusan Jokowi yang berkomunikasi dengan Ustaz Ba’asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (18/1), berpendapat, bahwa dari segi hukum presiden dapat membuat kebijakan yang menyimpang dari peraturan menteri (permen) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan PB. Penyimpangan yang dimaksud Yusril terkait kebijakan pemberian PB yang mengesampingkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Dalam dua aturan itu, banyak syarat yang harus dipenuhi narapidana (napi) agar mendapatkan surat keputusan (SK) PB dari otoritas bidang pemasyarakatan. Seperti diatur dalam pasal 84 Permenkumham 3/2018, PB bagi napi kasus terorisme harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara yang dilakukan. Selain itu, napi telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana, telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya. Serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tertulis. ”Peraturan menteri itu bisa dikesampingkan presiden,” kata Yusril, Sabtu (19/1). Menurut Yusril, peraturan menteri dan peraturan pemerintah merupakan sebuah kebijakan. Dalam prinsip administrasi negara, kata Yusril, presiden merupakan pemegang tertinggi kebijakan. ”Presiden bisa bertindak menyimpang dari aturan itu (menteri) sepanjang dia (presiden, red) bisa mempertahankan alasan-alasan yang benar,” urainya. Pendapat Yusril diamini oleh pengacara Ustaz Ba’asyir, Mahendradatta. Dalam kesempatan yang sama, Mahendra menyebut, pemberian PB yang mengesampingkan aturan menteri dan aturan pemerintah memang harus melibatkan presiden. ”Kalau bukan presiden mana bisa?,” ujar Mahendra di kantornya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Mahendra menyebut, tidak ada kesepakatan apapun antara Ustaz Ba’asyir dan Jokowi terkait pembebasan ini. Menurut dia, pihaknya murni menggunakan pendekatan peraturan pemasyarakatan. Dia pun menegaskan Ustaz Ba’asyir sejatinya berhak mendapatkan PB terhitung 13 Desember lalu. ”Tolong kasus ini tidak perlu ditarik ke kanan atau ke kiri,” tegasnya. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengapresiasi kebijakan memberikan pembebasan tanpa syarat atas nama kemanusiaan itu. Menurut Haris, Ustaz Ba’asyir yang saat ini berusia 81 tahun memang tidak sepantasnya mendekam di penjara. ”Tapi, soal kemanusiaan itu harus ditemukan juga upaya litigasi yang strategis, jangan serampangan,” terangnya. Di sisi lain, pengamat hukum Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar berseberangan dengan pendapat Yusril yang menyebut presiden hanya mengesampingkan aturan menteri dalam kasus Ustaz Ba’asyir. Menurut Fickar, pembebasan bersyarat tidak hanya diatur dalam permen dan PP. Tapi juga diatur dalam Undang-Undang KUHP. Khususnya pasal 15 ayat (1). Dalam aturan itu menyebutkan, pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik. ”Itu bunyi undang-undang yang kalau dilanggar berarti presiden akan melanggar UU,” paparnya. Fickar pun mengingatkan presiden untuk berhitung kembali sebelum membuat kebijakan memberikan pembebasan tanpa syarat untuk napi. Apalagi, kebijakan itu masih asing di telinga masyarakat. Sesuai konstitusi, presiden hanya punya hak memberikan grasi, amnesti atau abolisi kepada napi. ”Jokowi harus berhitung cermat, jangan hanya pertimbangan elektabilitas politik saja. Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meyakini kalau Ustaz Abu Bakar Ba’asyir masih punya pengaruh di kalangan kaum radikal. Buktinya, masih ada orang-orang yang mengunjungi ABB saat di penjara. ”Punya pengaruh, buktinya waktu di Nusa Kambangan juga masih banyak yang datang kan. Tapi kan aparat sudah memitigasi itu,” ujar Moeldoko, kemarin. Mantan Panglima TNI itu mengingatkan, bahwa harus sangat berhati-hati untuk memberikan akses sekecil apapun kepada kelompok-kelompok radikal. Apalagi untuk sekadar kepentingan politik praktis. Karena itu bisa menjadi serangan balik yang mematikan. ”Jadi saya pikir semuanya juga harus waspada tentang itu. Jangan karena politik praktis, mengakomodasi hal-hal seperti itu (akses kepada kelompok radikal, red) akan merugikan kita semuanya,” tegas dia. Sedangkan rencana pembebasan ABB, Moeldoko masih belum tahu secara detail. Tapi, dia yakin Presiden Jokowi tentu membicarakan keputusan besar itu dengan para menteri terkait. ”Presiden kan punya Menkopolhukam, punya Menkumham, menteri dan lain-lain. Saya pikir keputusan besar itu selalu melibatkan,” tambah dia. Namun dia memastikan pula bahwa pemerintah tidak akan kendor dalam penanggulangan dan pengawasan kaum radikal. Bakal akan terus dipantau pihak-pihak yang terindikasi radikal. ”Komitmen presiden untuk tidak memberi ruang kepada kelompok radikal dan terorisme itu tidak pernah berubah,” tegasnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut merespon kebijakan pembebasan Ustaz Ba’asyir. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan pembebasan tersebut merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia. ’’Usulan pembebasan Ustaz Ba’asyir juga pernah disampaikan oleh Ketum MUI Kiai Ma’ruf Amin pada awal 2018 lalu,’’ katanya. Zainut menuturkan, saat itu pertimbangan MUI meminta pembebasan Ustaz Ba’asyir lantaran faktor kesehatan dan kemanusiaan. Dia menuturkan, MUI meyakini keputusan Presiden Jokowi membebaskan Ustaz Ba’asyir tersebut setelah melalui pertimbangan panjang. Selain itu dengan keputusan tersebut, Zainut memandang pemerintah dalam menangani masalah terorisisme tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM). Kemudian juga menghormati harkat dan martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. MUI juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kejahatan terorisme. Sebab menurut dia terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman keselamatan bangsa Indonesia. ’’Bahkan tidak hanya bangsa Indonesia, tetapi juga dunia,’’ katanya. Zainut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan-dugaan lain terkait pembebasan Ba’asyir tersebut. Sebab asumsi dan dugaan itu bisa mengaburkan esensi hukum yang harus netral dan berpihak pada nilai kemanusiaan serta keadilan.   Sumber: jpg




Berita Lainnya

PDP Covid-19 di Bengkalis yang Dirawat Tetap 8 Orang, 6 di RSUD Bengkalis, 2 di RSUD Mandau

Devisi Hukum Dr. Parlindungan, SH.,MH Sebut Laporan Terhadap Paslon 01 Abdul Wahid-SF Haryanto ke Bawaslu Tidak Berdasar

Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK 7 April Bakal Diisi Tausiyah dan Orasi Politik, Diawali Subuh Berjamaah

Dilarang Melintas di Atas Flyover Pasar Pagi Arengka 'Sepeda Motor'

Parkir dan Pedagang di Pasar Cik Puan Pekanbaru Ditertibkan

Hadapi Cuaca Ekstrim, Polsek Keritang Adakan Latihan Penanggulangan Karhutla

Tangis Haru Edgar, Dua Medali Emas SEA Games untuk Mendiang Ayah

Syamsuar: Berdayakan BUMDes Untuk Lambungkan Ekonomi Desa

Bupati Bengkalis Serahkan Zakat Mal di Kecamatan Bathin Solapan

Tak Laku di Tahun 2018, Pemerintah akan Lelang Tiga Blok di Tahun 2019

Menaker RI Jadi Keynote Speaker di Seminar Nasional IKA UIR

Arteria Dahlan: Saya Menyatakan Yang Benar "Dianggap Hina Emil Salim"

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media