PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Mahfud: Tidak Gebyah Uyah, Saya Hanya Sebut Tiga Kasus UIN
BUALBUAL.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah telah menyebut ada praktik jual beli jabatan rektor di seluruh Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berada di bawah Kemenag.
Dalam ILC Selasa (19/3) kemarin, Mahfud mengaku hanya mengurai indikasi kasus jual beli jabatan rektor di tiga kampus UIN, yakni di Makassar, Jakarta, dan Meulaboh.“Sejauh menyangkut penetapan rektor di UIN/IAIN secara definitif saya hanya menyebut 3 kasus yakni UIN Makassar, UIN Jakarta, IAIN Meulaboh. Tidak ada gebyah uyah. Semuanya hanya 3 dan semua ada nama subyeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber,” terangnya meluruskan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (22/3).
Mahfud mengaku hanya menguraikan kasus yang menimpa Andi Faisal Bakti yang batal dilantik sebagai rektor UIN Makassar. Meski menang di pemilihan rektor, Andi tetap tidak diangkat jadi rektor.
“Andi Faisal Bakti (AFB) menang pemilihan di UIN Makassar, dibatalkan, lalu menggugat ke PTUN dan menang tapi kemenag tetap tidak mau mengangkat. Kasus AFB di UIN Makassar tidak terkait dengan PMA No. 68 karena saat itu (2014/2015) PMA tersebut belum lahir,” tegasnya.
Kasus yang berkaitan dengan PMA 68/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan dialami Andi di UIN Jakarta.
Andi diketahui menang di pemilihan rektor tahun 2018, tapi dia tidak ditetapkan sebagai rektor oleh Kemenag meski menempati posisi pertama.
“Pilihan Kemenag yang jatuh kepada selain AFB didasarkan pada PMA 68. Itu memang tidak salah secara prosedural karena hal itu memang kewenangan Menag untuk menetapkan 1 dari 3 yang diajukan oleh UIN/IAIN yang bersangkutan,” tegasnya.
Menag memang punya wewenang menentukan calon rektor yang diajukan kampus. Tetapi, kata Mahfud, tetap ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan.
“Apalagi AFB ada periode sebelumnya pernah menang di pengadilan namun tidak dilantik,” imbuhnya.
Sementara kasus terakhir terjadi di UIN Meulaboh. Kali ini menimpa Syamsuar yang menjadi satu-satunya calon internal. Tapi kalah oleh calon dari luar kampus.
“Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelas Mahfud.
Sumber: RMOL.co
.jpg)

Berita Lainnya
Masuki Bulan Ramadan, Bupati Inhil HM. Wardan, Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah,
DPC PPMI Inhil Berikan Diklat Tentang Bahaya Narkotika Kepada Pelajar SMA
Dugaan 41 Pelanggaran Pemilu Ditemukan Bawaslu di Riau, Ini Rinciannya
Gara Gara Token Lampu Habis, Lampu Teplok Bakar Rumah
Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Oknum Mahasiswa Dibekuk
Senilai Rp11,1 Triliun, AirAsia Bakal Jual 25 Pesawat Miliknya
Aneh Pemprov Riau Ajak Berpikir Rasional Atas Tuntutan Mahasiswa Turunkan Harga BBM
PN Rohil Dan PT Pekanbaru Gelar Rapat, Saksi dan JPU Terlantar
Ini Penyebabnya, Honorer K2 Belum Bisa Daftar PPPK di sscasn.bkn.go. id
Guru Honorer di Indonesia Timur Bakal Mogok Kerja
Presiden AS Donald Trump Berniat Kembangkan Senjata Nuklir Terhebat
Tagih Janji Wardan Tentang Beasiswa, Tim 20 Mulai Bersuara