PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Ternyata Mobil Dinas Pemprov Riau Banyak Tak Bayar Pajak
BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memprioritaskan anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas.
Sebab, saat ini masih banyak mobil dinas (Mobdin) yang dikandang di belakang halaman rumah dinas gubernur Riau, belum dibayar pajaknya.
"Kedepan pajak ini tentu harus menjadi perhatian OPD Pemprov Riau," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Ahad (16/6/2019).
Bukan hanya pajak, lanjut Ahmad Hijazi, tapi yang sifatnya beban tetap juga harus diperhatikan. Seperti air, listrik, telepon dan internet.
"Itu semua bayarnya semua by rekening. Jadi yang namanya beban tetap itu harus menjadi prioritas, jangan dilalaikan dalam penganggaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana, saat dikonfirmasi perihal nilai kendaraan dinas yang menunggak pajak belum bisa menyebutkan jumlahnya. Karena masih didata. Ia hanya mengakui memang ada kendaraan dinas yang belum bayar pajak.
"Mobil dinas yang belum bayar pajak memang ada, tapi kalau jumlahnya masih pendataan, sekarang jadi belum lengkap," cakapnya.
Dia mengatakan, pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut bukan dibebankan kepada pribadi atau orang yang menggunakan. Namun dibayarkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, ia menduga tertunggaknya pembayaran pajak tersebut karena pihaknya bendahara lupa melakukan pembayaran.
"Mobil dinasnya ini kan banyak jumlahnya. Mungkin tidak terdata kalau hanya mengandalkan bendahara. Mestinya yang menggunakan mobil itu lah yang mengecek di STNK kapan jatuh tempo pembayaran pajaknya," ujarnya.
Dari pengecekan yang dilakukan, sebut Indra, ada kendaraan dinas yang tertunggak pajaknya mulai dari satu tahun, dua tahun dan bahkan ada yang lima tahun.
"Pajak yang tidak dibayarkan sampai lima tahun, mungkin ini kendaraan sitaan yang sebelumnya digunakan oleh mantan pejabat atau pensiunan, tapi masih mengusai kendaraan itu," bebernya.***
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Pilkada Pekanbaru Baru Digelar 2024, Meski Masa Jabatan Berakhir 2022
Sekda Inhil Buka Perkemahan Berkarakter Ke - III Tahun 2018 di Simpang Gaung
Abdul Wahid Apresiasi Terkait Rencana SKK Migas Targetkan Lifting 1 Juta Barel Per Hari
Pileg 2019: Perolehan Suara PKS Riau Meningkat Tajam
Ketua DPRD Inhil : Kondisi Daerah Inhil Sangat Luas Tak Seimbang Dengan Keuangan Jadi Pembangunan Belum Maksimal
Di Depan Guru-guru Se Indonesia Syamsuar Ceritakan Tentang Sejarah Kerajaan Siak
Seorang Puteri Buruh Pabrik di Minas Riau, Bernama Septia Yolanda, Dinyatakan Lulus Tes Polwan
Miliki Sabu, Warga Desa Sungai Laut ditangkap Sat Res Narkoba Polres Inhil di Tembilahan
Pemprov Riau Siapkan Program Penghapusan Denda Pajak
Mantan Kadis dan Bendahara Dishub Rohul Diadili, Karena Telibat Korupsi Dana PJU
Kepala LLDIKTI Lakukan Teleconference dengan Pimpinan Perguruan Tinggi di Wilayah X
Ayu Safitri Diduga Korban Pembunuhan 'Jasad Sudah Dijemput Keluarga'