PILIHAN
Batas Terakhir 30 November, 717 Desa di Riau Belum Ajukan Dokumen Pencairan Bankeu Rp200 Juta
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta kepala desa (Kades) segera mengajukan dokumen pencairan bantuan keuangan (Bankeu) Desa Rp200 juta paling lambat akhir November.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (PMD) Provinsi Riau, Syarifuddin AR, kepada CAKAPLAH.com, Selasa (12/11/2019).
"Kita sekarang menunggu dokumen pencairan Bankeu dari kepala desa. Penyerahan dokumen pencairan closing tanggal 30 November," katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, saat ini dari 1.592 desa di Riau, yang sudah mengajukan dokumen baru 875 berkas. Dari 875 berkas itu yang sudah diverifikasi baru 472 dokumen. Sisanya, 717 desa belum mengajukan berkas.
"Artinya yang 472 desa dokumennya sudah memenuhi syarat. Tapi melihat perkembangan 875 dokumen dari 1.592 desa itu sudah setengah masuk dokumen ke PMD. Kita harapkan sampai Jumat itu 80-90 persen sudah selesai," ungkapnya.
Dengan segera diajukan dokumen pencairan, pihaknya berharap pada Desember nanti apa yang direncanakan dari penyaluran Bankeu itu sudah bisa jalan.
"Jadi nanti bagi desa yang sudah mengajukan dokumen pencairan dan memenuhi syarat, setelah diserahkan secara simbolis oleh pak Gubernur pada Jumat besok sudah bisa langsung dicairkan," cakapnya.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Hilang Selama Tiga Hari Seorang Warga Inhu Ditemukan Tewas Disungai
Mantan Ketua Mahasiswa Pekanbaru Jakarta Siap Jadi Caleg 2019
Mengenal Lebih Dekat, Komplek Situs Datuk Laksmana - Wisata Bengkalis
Sebanyak 34 Kepala Daerah Dibekuk, KPK: Semua Terkait Suap
Ratusan masyarakat Kec Gas Padati kampanye dialogis Edy Natar Nasution
Fakta-Fakta Kisah Cinta Prabowo-Titiek Soeharto
Polisi Tarik SPDP Terhadap Prabowo Subianto Diduga Makar
PT Tunggal Perkasa Plantation Bersama Disbun Sumbangkan Multivitamin ke RSUD Gerbang Sari lnhu
Sekda Pekanbaru Ancam Beri Sanksi, Terkait Guru Akan Demo Tunjangan Profesi
Induk dan Anak Harimau Sumatra Berkeliaran, KSDA Rengat Pasang 4 Kamera
Kapolda: Kejar Pembeli Sampai Ketemu "Pencuri Minyak Mentah PT CPI Terancam Penjara 7 Tahun"
Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara