PILIHAN
Satu Tuhun Jadi DPO, Akhirnya Jefry Ditangkap Satres Narkoba Bengkalis
BUALBUAL.com - Bandar Narkoba Jefry masuk DPO dari Sat Reskrim Bengkalis, naas setelah 1 tahun lebih buron, berhasil ditangkap Sat Narkoba Bengkalis, di rumahnya.
Penangkapan tersangka hasil pengembangan tertangkapnya 2 Orang pelaku a.n DEDI PURWANTO dan JULIAR di pelabuhan Roro Bengkalis di sebuah mobil travel pada 25 April 2018 tahun lalu.
Diungkapkan, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, tersangka Jefry alias TO als Eef masuk DPO hasil penangkapan dan pengembangan 2 tersangka Pelaku Narkoba di Pelabuhan Roro Bengkalis tahun lalu.
Team Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis saat itu, berhasil menangkap 2 tersangka atas nama Dedi Purwanto dan Juliar.
Ke 2 tersangka saat itu, diciduk di penyeberangan Roro Bengkalis, dengan barang bukti sbb:
Ditemukan 1 buah koper warna coklat, 1 buah kotak blender, ransel warna coklat, 25 bks besar narkotika jenis shabu, 4 bks besar narkotika jenis extacy, dan 2 unit hp.
Hasil introgasi terhadap tersangka, kalau barang narkotika tersebut diperoleh dari a.n Ruswanto.
Selanjutnya, berdasarkan pengembangan pada tanggal 25 April 2018, Team Ops Res Polsek Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya, di Desa pasiran kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Dalam rumah Andi Team Res Polsek Bengkalis mengamankan 1 buah koper, 1 buah kotam kardus, 30 bks besar narkotika jenis shabu, 5 bks besar narkotika jenis extacy warna pink, 1 unit hp.
Dari pengakuan Andi Syaputra menjelaskan, bahwa barang tersebut milik Jefry alias TO alias Jef Separo.
Setelah lebih 1 tahun buron akhirnya Sabtu tgl 23 November 2109 sekira pukul 19.00 Wib, tersangka Bandar Narkoba tersebut berhasil diringkus Sat Res Narkoba Bengkalis.
Tersangka ditangkap di depan rumahnya, Jl. Utama Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
"Disaat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Saat ini tersangka meringkuk di Mapolres Bengkalis," ungkap AKP Syahrizal***rat
Ditemukan 1 buah koper warna coklat, 1 buah kotak blender, ransel warna coklat, 25 bks besar narkotika jenis shabu, 4 bks besar narkotika jenis extacy, dan 2 unit hp.
Hasil introgasi terhadap tersangka, kalau barang narkotika tersebut diperoleh dari a.n Ruswanto.
Selanjutnya, berdasarkan pengembangan pada tanggal 25 April 2018, Team Ops Res Polsek Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya, di Desa pasiran kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Dalam rumah Andi Team Res Polsek Bengkalis mengamankan 1 buah koper, 1 buah kotam kardus, 30 bks besar narkotika jenis shabu, 5 bks besar narkotika jenis extacy warna pink, 1 unit hp.
Dari pengakuan Andi Syaputra menjelaskan, bahwa barang tersebut milik Jefry alias TO alias Jef Separo.
Setelah lebih 1 tahun buron akhirnya Sabtu tgl 23 November 2109 sekira pukul 19.00 Wib, tersangka Bandar Narkoba tersebut berhasil diringkus Sat Res Narkoba Bengkalis.
Tersangka ditangkap di depan rumahnya, Jl. Utama Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
"Disaat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Saat ini tersangka meringkuk di Mapolres Bengkalis," ungkap AKP Syahrizal***rat

Berita Lainnya
Sedang Banyak Pikiran,Zaskia Gotik Pingsan di Atas Panggung
Personel Koramil 11/Pulau Burung Kodim 0314/Inhil Berikan Dampingan Kegiatan Karya Nyata Penanaman Cabe ke Masyarakat
Berkunjung ke Rumah Pintar KPU Inhil, SDN 032 Tembilahan Belajar tentang Demokrasi dan Pemilu
Vietnam Penjarakan Warga AS dengan Tuduhan Akan Gulingkan Negara
Mahasiswa KKN di Riau akan Diberi Anggaran untuk Sosialisasi Pencegahan Karhutla
MUI Pekanbaru Terima 200 Alat Semprot dan Cairan Disinfektan dari Tionghoa Peduli
Bupati Inhil Buka Kegiatan Pelaksanaan MTQ Kecamatan Kempas
PN Rohil Putuskan Lima Terdakwa Perjudian Divonis 6 Bulan Penjara
Janda Pengusaha Minyak Ditembak Bagian Kepala, Dua Anaknya Dianiaya, Perampokan Sadis di Rohul
Seks, narkoba, tambang, dan maut: Cara Duterte mengguncang Filipina
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008