PILIHAN
Gerindra Anggap KPU Tak Serius Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada
BUALBUAL.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pilkada dalam peraturan KPU (PKPU).
"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," kata Kammrussamad dilansir dari Antara, Ahad 8 Desember 2019.
Menurut dia, apabila larangan narapidana korupsi tidak dimasukkan dalam PKPU, masyarakat makin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas.
Kammrussamad berpedapat, seharusnya KPU berjuang sungguh-sungguh untuk memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa sebab. Pertama, sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera.
"Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018," ujarnya.
Kedua, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Hal itu diperlukan dukungan dari stakeholder hukum nasional.
Ia menilai, apabila larangan tersebut diberlakukan, merupakan kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.
Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam aturan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).
Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Sumber: Liputan6.com

Berita Lainnya
Pekanbaru Belum Layak Raih Predikat Kota Layak Anak 'Dari Hasil Tim Verifikasi'
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Bagikan Takjil Ke Masyarakat
Tak Berkutik Pelaku Pemerasan di Kota Tembilahan Saat di Amankan Polres Inhil
Warga Mengungsi, Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Kebanjiran Lagi
SBY Sindir Tokoh yang Sudah Berani Pasang Foto Capres dan Cawapres di Baliho
Terkait Kasus Curanmor, Polres Inhil Akan Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya
Terlibat Kasus Karhutla, Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran Inhil, Diamankan Polres Inhil
Kecelakaan di Rumbai Pekanbaru, Rx King Vs Bus Medan Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Esok, Wardan dan Samsudin Uti Akan Kembali Datangi KPU Inhil
Usai Laksanakan Shalat Idul Adha H.Rosman Malomo Gelar Open House
Bintara Pembina Desa Bakau Aceh Koramil 08/Mandah, Arafat: Serukan Masyarakat Jangan Golput
Berikut rincian Pelamar SMA yang Telah Mendaftar di CPNS 2019 Kemenkumham