• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Gerindra Anggap KPU Tak Serius Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada

Jamroni

Senin, 09 Desember 2019 03:01:27 WIB Dibaca : 1285 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pilkada dalam peraturan KPU (PKPU). "Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," kata Kammrussamad dilansir dari Antara, Ahad 8 Desember 2019. Menurut dia, apabila larangan narapidana korupsi tidak dimasukkan dalam PKPU, masyarakat makin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas. Kammrussamad berpedapat, seharusnya KPU berjuang sungguh-sungguh untuk memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa sebab. Pertama, sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera. "Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018," ujarnya. Kedua, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Hal itu diperlukan dukungan dari stakeholder hukum nasional. Ia menilai, apabila larangan tersebut diberlakukan, merupakan kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas. Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020 Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Dalam aturan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h. Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019). Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan. Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.     Sumber: Liputan6.com




Berita Lainnya

Terapkan Perkuliahan Online, UIR Bantu Mahasiswa Kuota Internet Gratis 30 GB

Anwar Ibrahim Harus Segera Gantikan Mahathir Mohamad 'Selamatkan Koalisi'

Dari BUAL linik Akuntansi Pekanbaru, Buka Lowongan Kerja Minat?

Dengarkan Keluhan Masyarakat, Wabup Inhil 'Blusukan' ke Pasar Tembilahan

Data ODP di Riau Bertambah Jadi 1823, PDP 55 Orang

BPKAD Kucurkan Dana Rp4,6 Miliar untuk Rapel Gaji Ribuan ASN Pekanbaru

Pemkab Inhil, Polres Serta Kodim Persiapkan Kedatangan Kapolda Riau Dan Danrem 031/Wirabima

Sejoli di Riau Jadi Tersangka Gegara Video Viral Geleng - geleng Kepala

Polda Riau Nyatakan Gereja Steril untuk Perayaan Misa Natal

Mati Lampu Mendadak, PLN Kota Tembilahan Hanya Ucapkan Minta Maaf

Kadis PUPR Inhil: Minta Masyarakat Bersabar Tahun 2019 Jl. Abd Manaf dan Kartini akan Dibangun

BEM FKIP Unri Bakal Gelar Aksi Peduli Pendidikan di Desa

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media