PILIHAN
Gerindra Anggap KPU Tak Serius Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada

BUALBUAL.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pilkada dalam peraturan KPU (PKPU).
"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," kata Kammrussamad dilansir dari Antara, Ahad 8 Desember 2019.
Menurut dia, apabila larangan narapidana korupsi tidak dimasukkan dalam PKPU, masyarakat makin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas.
Kammrussamad berpedapat, seharusnya KPU berjuang sungguh-sungguh untuk memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa sebab. Pertama, sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera.
"Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018," ujarnya.
Kedua, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Hal itu diperlukan dukungan dari stakeholder hukum nasional.
Ia menilai, apabila larangan tersebut diberlakukan, merupakan kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.
Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam aturan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).
Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya
Bupati Wardan Membuka Rakor Da'i Motivator Baznas Se - Kabupaten Inhil
Bupati Kampar : Selamat Hari Jadi Ke-20 Desa Pandau Jaya
Dolar AS Tembus Rp 14.744, Fadli Zon: Bahaya, Ini Bahaya Jangan Anggap Enteng
Ketua Umum PAN: Biasanya kalau koalisi dengan PDIP menang
Dani M Nursalam, Kecewa Hasil Pileg 2014, dan Yakin Menang Pada Tahun 2018 Untuk di Kecamatan Gas
Menpora Imam Nahrawi: Soal Demo 2 Desember, Lebih Baik Berdoa dari Tempat Masing-Masing
Pesta Sabu di Ibu Kota Negara, Bila Terbukti Oknum ASN Prov Riau Akan Dipecat Tanpa Hormat
Jawab Kapitra, GNPF-U: Saya Masih Pengacara Habib Rizieq
Empat Pelaku Curas Diamankan Polisi, Tiga Diantaranya Masih Bocah
Tiga Korporasi di Bidik Polda Riau Terkait Karhutla
Gubernur Riau Puji Penampilan Suwandi di AKSI Indosiar 'Gelar Nobar Jelang Sahur'
Senang-Senang. Gaji Guru Bantu Kab Inhil Sudah Bisa di Bayar