PILIHAN
Terkait Penangguhan Tunggakan Kredit oleh Presiden, Begini Kata OJK Provinsi Riau

BUALBUAL.com - Penyebaran virus corona terus berimbas pada berbagai sektor kehidupan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sektor finansial yang mulai menjadi perhatian akhir-akhir ini pasca Presiden Joko Widodo mengumumkan memberikan penundaan tagihan kredit kepada debitur selama setahun.
Hanya saja, kebijakan tersebut ada ketentuan yang mengaturnya. Dimana proses penangguhan pembayaran tunggakan harus diimbangi dengan pengajuan restrukturisasi ke pihak bank dan leasing.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri menilai, proses tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Dimana masyarakat yang terimbas virus Covid-19 secara langsung atau tidak langsung, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing.
“Ada mekanismenya, dimana masyarakat yang terdampak corona, dapat mengusulkan penundaan tagihan dan restrukturisasi silahkan melakukan pengajuan secara online, bisa melalui WA, ataupun email secara online,” paparnya, Senin (30/3/2020).
Hanya saja, untuk mekanisme proses pengajuannya menyesuaikan dengan kebijakan pihak bank dan leasing. Nantinya pihak penyedia jasa perbankan ataupun leasing akan melakukan pengkajian dokumen-dokumen yang diajukan oleh debitur serta melakukan kroscek secara langsung di lapangan untuk memastikan informasi yang disampaikan debitur.
Sementara untuk besaran restrukturisasi yang diberikan akan menyesuaikan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi. Bisa saja cengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga atau beberapa pola lainnya.
Selain itu pihak OJK juga melarang penarikan kendaraan bermotor melalui debt collector. Diharapkan proses tersebut dapat diikuti sesuai aturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat. (MCR)
Berita Lainnya
Pantau Situasi di Medsos, Polres Inhil Bentuk Tim Cyber Monitor Informasi Hoax Terkait Corona
Pemkab Inhil, Bersama TNi- Polri dan Komponen Masyarakat Siap Sukseskan Pelantikan Presiden
Berita Transfer : Arsenal Relakan Bintang Ini Demi Icardi
SK Sudah diteken Mendagri Menjadi Bupati Kembali Suparman Tegaskan Tidak Akan Ikut Di Pilgubri 2018
DPP LPPNRI Riau Rapat Konsolidasi dengan 3 DPK, Diharamkan Mencari Keuntungan Pribadi
Kadisdik Inhil Tak Ada Jawaban! Terkait Kondisi Gedung SDN 030 Bantayan Mandah yang Beralaskan Tanah
Travel vs Truk Laga Kambing, Sejumlah Penumpang Terluka
Polres Indragiri Hilir Taja Simulasi Hadapi Pilkada Serentak 2018, Polres Indragiri Hilir Taja Simulasi Pengamanan TPSngamanan TPS Untuk Hadapi Pilkada Serentak 2018
Pemko Pekanbaru Tuntaskan Pembangunan Aula dan Pusat Kebugaran di Kantor Baru Pada Tahun ini
Tunjukan Rasa Peduli Pemko Pekanbaru Siap Tampung Muslim Rohingya
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 217 Juta di DPRD Inhu Terkait Surat Keputusan Bupati Inhu Yopi Arianto
Tinjau Lokasi TMMD ke-101, Tim Wasev Puji Kinerja Kodim 0413/Inhil