• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemko Pekanbaru

Covid-19

Firdaus Tegaskan Jika Sudah Kantongi Izin PSBB dari Kementrian, Bagi Warga yang Nekat Bikin Keramaian akan di Penjara

Redaksi

Sabtu, 11 April 2020 20:58:38 WIB Dibaca : 1167 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT menegaskan, jika sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka Pemko Pekanbaru siap untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. PSBB ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Riau. Khususnya di Kota Pekanbaru.

Firdaus mengungkapkan, pembatasan sosial sebenarnya sudah dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sejak tiga pekan terakhir. Namun pembatasan aktifitas masyarakat di luar rumah tersebut hanya sebatas imbauan dan teguran saja. 

Sementara disisi lain penyebaran virus corona semakin cepat menyebar. Sehingga dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dan penegak hukum untuk menindak masyarakat yang tidak patuh dalam menjalankan pembabatan sosial.

"Tiga minggu terakhir ini kan  sudah kita lakukan, tapi hanya sebatas imbauan dan teguran dan itu pun belum dipahami dan dimengerti oleh masyarakat. Karana penyebaran virus ini terus meluas, sementara pemaham masyarakat masih rendah, maka kita butuh PSBB agar lebih ketat lagi," kata Firdaus MT usai menggelar pertemuan dengan Gubernur Riau di Gedung Daerah, Sabtu 11 April 2020.

"Begitu izin PSBB  dari Kemenkes sudah keluar bagi yang melanggar itu akan dijatuhi sanksi," tambahnya.

Firdaus mengungkapkan, bagi masyarakat yang melanggar PSBB dan tetap keluar rumah, berkerumun dan membuat keramaian akan diberikan sanksi berupa kurangan penjara maksimal tiga bulan. 

"Sesuai arahan dari Pak Kapolda nanti diperwako itu diatur soal sanksi bagi yang melanggar PSBB, sanksinya berupa kurungan penjara maksimal 3 bulan," katanya. (*)


Sumber : riauonline.co.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Momentum Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Hadir Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu dan Anak

Wapres, Menuju Masa Endemi Pemerintah Terus Gencarkan Vaksinasi

Baznas Riau Luncurkan Program Z-Auto, Latih Mustahik Jadi Pengusaha Bengkel Mandiri

Bupati Bengkalis Launching Aplikasi BKK 1 Miliar 1 Desa

Rohul Diselimuti Kabut Asap, Ratusan Warga Laksanakan Shalat Istisqa Mohon Hujan

Perusahan Farmasi Berikan Bantuan 500 Ribu Tablet Vitamin C kepada Pemkab Bekasi

Bupati HM Wardan, Inhil Belum Usulkan Pemberlakuan PSBB

Ramah Tamah Syukuran Atas Dilantiknya Ardian Saputra sebagai Wabup Lampura

Antisipasi Kemarau Panjang Tahun 2023, DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

Bupati Bengkalis Kasmarni, Beri Pesan Pada 94 Kepsek Yang Dilantik

Alhamdulillah, Seorang PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

DLH Bintan Petakan Lingkungan Hidup, Sekda: Kami Dukung Penuh

Terkini +INDEKS

Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan

11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media