Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan THR Pekan Depan
BUALBUAL.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, mulai Senin (11/5/2020) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan. Demikian diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, Jumat (8/5/2020).
Dijelaskan Jonli, posko ini didirikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menjelaskan, SE Menaker RI tersebut sebagai panduan dalam menyikapi kebijakan pembayaran THR karyawan dan buruh perusahaan selama masa Covid-19.
Pasalnya, Covid-19 ini cukup berpengaruh terhadap sejumlah perusahaan, yang mana dibuktikan dengan adanya beberapa perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan karyawannya semasa pandemi Corona melanda.
Menurut Jonli, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.
"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full, sementara dibawah itu masa kerjanya menyesuaikan,"ungkap Jonli.
Di point berikutnya kata Jonli, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," tukasnya.
Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini kata Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
"Maka dari itu, kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," ulasnya.

Berita Lainnya
Hari Anak Nasional 2021, TP-PKK Tubaba Gelar Pencegahan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Alat Pertanian di Tembesi Kota Batam
Persaingan Ketat! 5 Kandidat Sekdaprov Riau Ikuti Seleksi Teknis Dua Hari
Bupati Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Bupati Buka Workshop Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi ASN di Pemkab Inhu
Ganti Rugi Jalan Tol Trans Sumatera Rengat - Jambi Terus Digesa
HM Wardan Satu-satunya Bupati dari Riau Masuk 10 Nominator Anugerah Kebudayaan PWI Pusat
Bupati Lampung Utara Hadiri Pelantikan PC NU di Ponpes Al Mubarok
Tutup Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan, ESDM Riau Bekerjasama dengan PT EMP Bentu
Pasca Dibuka 22 Penerbangan masuk di Bandara SSK II Pekanbaru
Bangun Jalan Antar-Kecamatan, Bupati Inhil Ajak Sinergi Semua Pihak
Gubernur Kepri Bacakan LKPJ Tahun Anggaran 2020 dan Dua Ranperda