• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Bengkalis

Prihatin dengan Kasus Pak Bongku, Mahasiswa dan Pemuda Riau Jakarta Temui Haris Azhar

Redaksi

Minggu, 14 Juni 2020 23:56:07 WIB Dibaca : 1029 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Terkait kasus yang menimpa Pak Bongku (58 tahun) warga Suku Sakai di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Hanya gara-gara menanam ubi di tanah ulayat yang berada di areal perusahaan, Pak Bongku berurusan dengan hukum hingga berujung penjara.

Kasus pak bongku bermula dari keinginan pak Bongku yang membuka lahan untuk di tanami ubi kayu dan ubi menggelo (ubi racun). Ia menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang saat ini masih di perjuangkan dan berada di areal konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arera Abadi Distrik Duri ll, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sebagai bentuk simpati dan empati  atas kasus yang menimpa Pak Bongku, perwakilan mahasiswa & pemuda Riau Jakarta berdiskusi serta menggelar pernyataan pendapat terhadap kasus pak bongku. Bertempat di kantor Lokataru Law and Human Rights Office Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Dikesempatan itu, Kordinator Mahasiswa & Pemuda Riau Jakarta Riski beradat mengatakan Kasus pak Bongku ini ada salah satu peristiwa kasus yang muncul di permukaan dan menaruh perhatian khalayak ramai sampai hingga ke nasional.

“Lebih banyak kasus-kasus yang hampir sama seperti pak Bongku yang di alami masyarakat Suku Adat atau Petani yang berhadapan dengan beberapa korporasi perkebunan atau permasalahan lahan di Riau,” kata Riski yang juga merupakan Putra Luhak Kepenuhan

Tambah Riski, Seharusnya Pemda setempat harus melindungi dan mendampingi proses hukum yang di alami masyarakat yang terlibat kasus hukum dan bukan membiarkan kasus ini, kejadian ini akan terulang kembali di kemudian hari yang masih sama dibicarakan saat ini.

“Kita adalah Negara hukum dan demokrasi, jangan sampai hukum hanya tajam menyentuh suatu suku/masyarakat kecil yang tidak berpendidikan dan tidak mengerti dengan hukum,” ujarnya  

Diakui Rizki, ini akan menjadi hal menjadi pekerjaan yang besar bagi penegak hukum yang seharusnya memberikan perhatian lebih kepada korporasi-korporasi yang menguasai kawasan hutan secara ilegal.

“Bukan malah sibuk menangkap dan mengkriminalisasi masyarakat miskin buta hukum yang hanya mengelola setitik hutan yang merupakan tanah adat yang sudah ada sebelum negara Indonesia merdeka untuk bertahan hidup sehari-hari. #Babaskanpakbongku,” tegas Riski

Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Loktaru Haris Azhar berterimakasih kepada perwakilan adik2/mahasiswa Riau yang berada di Jakarta ingin berdiskusi dan yang masih memiliki idealisme untuk menyuarakan dan memperjuangkan permasalahan di alami rakyat kecil atau masyarakat di Riau.

“Saatnya kalian harus pelajari setiap permasalahan di daerah kalian dan jangan takut untuk bersuara demi kepentingan masyarakat yang tidak mengerti atau tidak mengalami pendidikan. Persoalan kasus pak Bongku ini kami dari Lokataru Law and Human Rights Office sudah memberikan pendampingan Amicus Curiase bersama teman-teman LBH Pekanbaru,”

“Serta kalian harus juga datangi Komnas HAM/KLHK untuk bisa mendengarkan mengenai permasalahan ini dan mencari data untuk bisa memperjuangkan kasus seperti ini, semoga Kasus ini bisa di selesaikan dan mendapat putusan keadilan untuk pak Bongku ini,” Haris Azhar.

Penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani, mengatakan, Pak Bongku disidang di Pengadilan Bengkalis pada 24 Februari 2020.

"Hakim saat itu menyatakan Pak Bongku bersalah dan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujarnya

Dia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pak Bongku melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berbunyi: 

Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar."

Namun, menurut Rian, selama dalam perjalanan sidang, tidak satu pun pasal dalam dakwaan Jaksa dapat dibuktikan. Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa Pak Bongku adalah masyarakat adat Sakai yang tinggal tidak begitu jauh dari lokasi penebangan.


 Editor : Gus/JJ


Berita Lainnya

Gelar Aksi Demo, HMI Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak

Warga Pekanbaru Digegerkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas

Akun Facebook, H Ardiansyah Ketua Kadin Inhil di Bajak

Baru 3 Jam! Kesepakatan RDPU Dikhianati, PT Agrinas Dituding Lecehkan DPRD Inhil dan Rakyat

Diduga Ditabrak Kendaraan, Bangkai Tapir Tergeletak di Pinggir Jalan

Polisi Coolling System Bantu Lansia di Pelabuhan Kuala Kampar

Dulu Gratis, Kini Harus Bayar: Warga Inhu Protes Parkir Berbayar di Venue Olahraga

Pimum Riauandalas.com Akan Lapor Balik Media yang Telah Menyudutkannya

Lubang Besar Menanti Korban Nyawa Di Jalinsum Duri - Dumai

Pemko Tanjungpinang Mangkir Dalam Persidangan Komisi Informasi

Ulama Syekh Moh Ali Jaber: Penusuk Anak Muda, Usia 20 Tahun

Kodim 0314/Inhil Bantah Keras Mengenai Isu Penganiayaan Terhadap Petani di Sekayan Kecamatan Kemuning

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media