Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum. Politisi PKB Berharap Desa Semakin Maju
BUALBUAL.com - Jakarta - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhirnya masuk dalam kluster kemudahan berusaha yang mewajibkan untuk berbadan hukum. artinya BUMDes akan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, sehingga BUMDes akan sama dengan UMKM agar ruang mengakses pembiayaan dan pasar menjadi lebih mudah.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota Banda Legislasi DPR RI H. Abdul Wahid saat dimintai tanggapan awak media saat usai menggelar rapat baleg di Jakart Sabtu 19/9/2020.
Wahid mengatakan bahwa BUMDes merupak aset Desa-Desa di Indonesia yang akan berperan penting bagi pembangunan dan kemajuan Desa.
"BUMDes ini kan merupakan media bagi Desa-Desa kita untuk lebih produktif dalam memberdayakan potensinya, sehingga kebijakan Pemerintah harus sejalan dan mendukung agar ruang berusaha semakin terbuka luas" terang Anggota Baleg FPKB
Lebih lanjut Politisi PKB ini mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja dalam point 5 Kluster Kemudahan Berusa telah disepakati BUMDes harus berbadan usaha agar akses permodalan dan pasar terbuka.
"Baleg saat membahas kluster Kemudahan berusaha sudah menyepakati untuk menjadikan BUMDes wajib berbadan usaha, hal ini bertujuan agar aksek financing dan pasar semakin mudah, dan tentu semakin maksimal potensi desa dikembangkan jika pembiayaannya mudah" panjut Wahid yang juga merupakan Anggota Komisi VII DPR RI ini
Wahid juga berharap pemerintah merumuskan pola perizinan yang mudah bagi Desa untuk membentuk Badan Usaha.
"saya berharap tindaklanjut dari ini tentu proses izin dan mekanismenya dirumuskan semakin mudah oleh pemerintah. serta Desa harus persiapkan sebaik mungkin agar BUMDes benar-benar menjadi aset yang menguntungkan bagi Desa" tutul legislator muda asal Riau ini.
Berita Lainnya
Warga Sebanga Curhat ke Septian Nugraha, Butuh Air, Bantuan Untuk Pengadaan Sumur Bor Di Berikan Seketika
45 Anggota DPRD Provinsi Kepri Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
Pengelolaan Air Bersih di Batam Sebaiknya Dikelola Langsung BP dan Tidak Dilelang
Luar Biasa Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Tanjungpinang
For Pemanas Sebut: Selain Ganbar Gubernur Bupati Serta Ketua DPRD Septina Sebagai Koruptor dan Mafia Proyek Di Riau
Bayar THR ASN Pakai Anggaran Daerah, DPRD Riau Itu Tak Masuk Akal, Apa Lagi Pembangunan Jadi Korban
Tak Wajar, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Riau Terancam Dipangkas
DPRD Kepri Bahas RPJMD 2021 - 2026
Hardianto Tunggu Putusan Prabowo, Soal Peluang Dirinya Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
Mangkraknya Pembangunan Pasar Induk Kota Pekanbaru, Anggota Riau Usul Dialihkan ke Cik Puan
Prediksi Petahana yang Terpilih Lagi ke DPRD Riau, Tak Sampai Setengah yang Bertahan
Akhirnya, Lewat Paripurna Diumumkan Septina Primawati Ketua DPRD Riau