PKS PT SIPP Rangau Terancam Bakal Tutup, Bila Tidak Penuhi K3 Amdal

BUALBUAL.com - Akhirnya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko, memberikan tanggapan persoalan Limbah yang terjadi di PKS PT SIPP Rangau, Kecamatan Bahtin Solapan. Bahkan akan mengajukan ke PJ Bupati Bengkalis agar menghentikan operasionalnya, bila belum memenuhi K3 Amdalnya, Hal ini dismpaikan Ruby Handoko, pada Bual Bual.com melalui sambungan WA.
Ruby menepis anggapan, bahwa Komisinya tidak menjalankan fungsinya, namun sebaliknya segera (Senin) akan melayangkan surat ke Managjemen SIPP untuk shearing ke Gedung DPRD Bengkalis,
"Dewan akan menanyakan persoalan yang telah terjadi, dan sejauh apa yang dilakukan terhadap dampaknya, baru Komisi akan turun dan menentukan sikap," terangnya.
Lanjut Ruby Handoko, persoalan Limbah SIPP jauh hari kami sudah ingatkan, dan mereka telah berjanji akan melakukan perbaikan.
Namun paktanya persoalan limbah dan peduli lingkungan tetap persoalan yang paling mendasar yang tidak kunjung usai. Bahkan saat kolam limbah jebol pun, masih melakukan kegiatan seperti biasanya, hal ini sangat miris dan mestinya selesaikan dulu persoalan yang terdampak limah, terutama lahan warga yang tergenang limbah.
Sebagai Wakil Rakyat sangat mengharapkan, keberadaan perusahaan dapat menguntungkan Masyarakat sekitarnya, secara umum meningkatkan prekonomian Kabupaten Bengkalis.
"Kita akan bertemu rapat dengan pihak perusahaan SIPP hari Senin (12/10/20). Jika kondisi pabrik itu tidak dibenahi dengan baik, kita akan merekomendasikan kepada Pj Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi, untuk segera memberhentikan operasional PMKS PT. SIPP sementara, sampai kondisi pabrik itu dibenahi dengan baik, dan standar", ujar Ruby Handoko.
Diakhir perbincangan, Ketua Komisi itu juga mempaparkan bahwa ia berharap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, kiranya dapat mensejahterakan masyarakat.
"Kalau tidak mensejahterakan rakyat Kabupaten Bengkalis, lebih baik angkat kaki dari daerah Kabupaten Bengkalis", tegas Ruby Handoko kemudian.
Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PMKS PT. SIPP yakni, pelanggaran terkait perizinan, Amdal meliputi UPL dan UKL, pajak, serta lokasi berdiri pabrik di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berita Lainnya
Begini Cara 1 KTP Bisa Tukar Uang Rp 75.000 Sampai 100 Lembar di Bank
Agar Roda Perekonomian Terus Berjalan, Gubri Harapkan Perusahaan Tetap Beroperasi
Survei Robert Walters 2025: 40% Profesional Indonesia Ingin Kenaikan Gaji Lebih dari 10%
Catat! OJK Putuskan Memperpanjang Keringanan Bayar Kredit hingga Maret 2023
Genjot Iinvestor, DPMPTSP Inhil Pemetaan Kawasan Pariwisata Perlu di Lakukan
Mampu? Desember 2020, Bank Riau Kepri Konversi Menjadi BRK Syariah
56 Tahun Sambu Group, Perusahaan Indonesia yang Mendunia!
Jangan Sampai Ketinggalan, Yuk Rasakan UMKM Cemilan Unik Banana Bar-Bar Adiba Tembilahan
SMSI Inisiasi Terbentuknya Koperasi Jiwa Kreator Sejahtera Indonesia
UMKM Mie Lidi Kak Ela Murah Meriah dan Pasti Nikmat
Arsya Fadillah, Bengkalis Dorong Creative Network (BCN) Dan Penguatan Koloborasi Ekonomi Kreatif
Imbas dari Wabah Covid-19, PPN Barang dan Jasa Ditanggung Pemerintah