PKS PT SIPP Rangau Terancam Bakal Tutup, Bila Tidak Penuhi K3 Amdal
BUALBUAL.com - Akhirnya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko, memberikan tanggapan persoalan Limbah yang terjadi di PKS PT SIPP Rangau, Kecamatan Bahtin Solapan. Bahkan akan mengajukan ke PJ Bupati Bengkalis agar menghentikan operasionalnya, bila belum memenuhi K3 Amdalnya, Hal ini dismpaikan Ruby Handoko, pada Bual Bual.com melalui sambungan WA.
Ruby menepis anggapan, bahwa Komisinya tidak menjalankan fungsinya, namun sebaliknya segera (Senin) akan melayangkan surat ke Managjemen SIPP untuk shearing ke Gedung DPRD Bengkalis,
"Dewan akan menanyakan persoalan yang telah terjadi, dan sejauh apa yang dilakukan terhadap dampaknya, baru Komisi akan turun dan menentukan sikap," terangnya.
Lanjut Ruby Handoko, persoalan Limbah SIPP jauh hari kami sudah ingatkan, dan mereka telah berjanji akan melakukan perbaikan.
Namun paktanya persoalan limbah dan peduli lingkungan tetap persoalan yang paling mendasar yang tidak kunjung usai. Bahkan saat kolam limbah jebol pun, masih melakukan kegiatan seperti biasanya, hal ini sangat miris dan mestinya selesaikan dulu persoalan yang terdampak limah, terutama lahan warga yang tergenang limbah.
Sebagai Wakil Rakyat sangat mengharapkan, keberadaan perusahaan dapat menguntungkan Masyarakat sekitarnya, secara umum meningkatkan prekonomian Kabupaten Bengkalis.
"Kita akan bertemu rapat dengan pihak perusahaan SIPP hari Senin (12/10/20). Jika kondisi pabrik itu tidak dibenahi dengan baik, kita akan merekomendasikan kepada Pj Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi, untuk segera memberhentikan operasional PMKS PT. SIPP sementara, sampai kondisi pabrik itu dibenahi dengan baik, dan standar", ujar Ruby Handoko.
Diakhir perbincangan, Ketua Komisi itu juga mempaparkan bahwa ia berharap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, kiranya dapat mensejahterakan masyarakat.
"Kalau tidak mensejahterakan rakyat Kabupaten Bengkalis, lebih baik angkat kaki dari daerah Kabupaten Bengkalis", tegas Ruby Handoko kemudian.
Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PMKS PT. SIPP yakni, pelanggaran terkait perizinan, Amdal meliputi UPL dan UKL, pajak, serta lokasi berdiri pabrik di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berita Lainnya
Cetak Apa Saja Jadi Mudah, Mataguna Digital Printing Tembilahan, Tawarkan Harga Bersahabat
Biar Gak Nyesel di Akhir Bulan, Ini 7 Tips Hemat dari Gaji UMR yang Wajib Dicoba
Pasar Kelurahan Khairiah Mandah Kembali Beroperasi dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Badan Pusat Statistik Riau Audiensi dengan Bupati Kampar, Bahas Data Strategis
Vid-Con dengan Pemda Inhil, Sandiaga Uno Tertarik Berinvestasi di Kabupaten Inhil
SPR Perseroda Tancap Gas! Dalam Sehari Langsung Teken Dua Kerja Sama Strategis
Pupuk PATEN Hadir Jadi Solusi Petani Modern, Praktis Digunakan dan Hasil Panen Lebih Maksimal
Efek Domino BBM Naik! Harga Plastik Sayur Ikut Meroket, Pedagang di Inhil Kian Terjepit
UMKM Kue Lapis Legit Khas Kota Tembilahan Harga Murah Meriah Mulai 30 - 100 Ribu
PT Buana Inhil Pratama Akan Bangun Pabrik Particle Board Berbahan Baku Limbah Kelapa
Ketua Kadin Bawa Calon Investor ke Inhil, Edy: Kami Berharap Nasional Export Bisa Berinvestasi
Potensi Aren Bisa Ditanam di Riau, DPP APPI Jalin Kerjasama dengan Aptari