PKS PT SIPP Rangau Terancam Bakal Tutup, Bila Tidak Penuhi K3 Amdal
BUALBUAL.com - Akhirnya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko, memberikan tanggapan persoalan Limbah yang terjadi di PKS PT SIPP Rangau, Kecamatan Bahtin Solapan. Bahkan akan mengajukan ke PJ Bupati Bengkalis agar menghentikan operasionalnya, bila belum memenuhi K3 Amdalnya, Hal ini dismpaikan Ruby Handoko, pada Bual Bual.com melalui sambungan WA.
Ruby menepis anggapan, bahwa Komisinya tidak menjalankan fungsinya, namun sebaliknya segera (Senin) akan melayangkan surat ke Managjemen SIPP untuk shearing ke Gedung DPRD Bengkalis,
"Dewan akan menanyakan persoalan yang telah terjadi, dan sejauh apa yang dilakukan terhadap dampaknya, baru Komisi akan turun dan menentukan sikap," terangnya.
Lanjut Ruby Handoko, persoalan Limbah SIPP jauh hari kami sudah ingatkan, dan mereka telah berjanji akan melakukan perbaikan.
Namun paktanya persoalan limbah dan peduli lingkungan tetap persoalan yang paling mendasar yang tidak kunjung usai. Bahkan saat kolam limbah jebol pun, masih melakukan kegiatan seperti biasanya, hal ini sangat miris dan mestinya selesaikan dulu persoalan yang terdampak limah, terutama lahan warga yang tergenang limbah.
Sebagai Wakil Rakyat sangat mengharapkan, keberadaan perusahaan dapat menguntungkan Masyarakat sekitarnya, secara umum meningkatkan prekonomian Kabupaten Bengkalis.
"Kita akan bertemu rapat dengan pihak perusahaan SIPP hari Senin (12/10/20). Jika kondisi pabrik itu tidak dibenahi dengan baik, kita akan merekomendasikan kepada Pj Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi, untuk segera memberhentikan operasional PMKS PT. SIPP sementara, sampai kondisi pabrik itu dibenahi dengan baik, dan standar", ujar Ruby Handoko.
Diakhir perbincangan, Ketua Komisi itu juga mempaparkan bahwa ia berharap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, kiranya dapat mensejahterakan masyarakat.
"Kalau tidak mensejahterakan rakyat Kabupaten Bengkalis, lebih baik angkat kaki dari daerah Kabupaten Bengkalis", tegas Ruby Handoko kemudian.
Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PMKS PT. SIPP yakni, pelanggaran terkait perizinan, Amdal meliputi UPL dan UKL, pajak, serta lokasi berdiri pabrik di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berita Lainnya
BRI Tembilahan Gelar Panen Hadiah Simpedes Tahap I 2022, Total Hadiah Capai 600 Juta
Syukur Alhamdulillah Harga Sawit Riau Naik Jadi Rp2.297,14 per Kg
Jelang Kontrak Periode Baru, Harga TBS Sawit Riau Tembus di Harga Rp2.300
PJC Prediksi Pembangunan di Rohil Akan Alami Peningkatan Beberapa Tahun kedepan
Tenaga Medis Soroti Perilaku Warga yang Sepelekan Imbauan Protokol Kesehatan
Kunjungi Bupati Wardan, Kadin Inhil dan DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022
Peluang Bisnis Kuliner UMKM Gerai Inoy, Pusat Oleh-Oleh Terlengkap Khas Inhil
Bisnis Takjil Ramadan Online, Jadi Pilihan Di Tengah Pandemi Virus Corona
Peluang Bisnis UMKM Angkringan di Kota Tembilahan Sangat Menjanjikan
Program PKT Bantu Petani Lokal
DPMPSTP Inhil, Terima Kunjungan Kadin Serta Sosialisasi Kepres No 18 Tahun 2022 dan Serahkan MoU
Hati-hati! OJK Minta Masyarakat Riau Waspadai Investasi Ilegal Vtube