Kesalahan Fatal
Ridho akan Lapokan KPU Inhu ke DKPP, Sebut KPU Buka Kotak Suara Tanpa dihadiri Bawaslu
BUALBUAL.com - Pasangan calon (Paslon) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) nomor urut 5, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho), memastikan akan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Pasalnya, KPU membuka gudang penyimpanan kotak suara dan mengambil dokumen di dalam kotak suara tanpa dihadiri langsung oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penegasan KPU Inhu akan dilaporkan ke DKPP disampaikan langsung oleh penasihat hukum Paslon Ridho Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA kepada wartawan Kamis (21/1/2021). Ia menjelaskan, Bawaslu sangat berperan utama dalam memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti KPU, pembukaan kotak suara hari ini tanpa rekomendasi Bawaslu.
"Jika rekomandasi Bawaslu tidak dilaksanakan oleh KPU, maka KPU bisa dipidanakan. Artinya, regulasi pelaksanaan tugas Bawaslu, baik di Provinsi atau Kabupaten/kota itu sudah sangat bagus sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu," kata Dr Maruli.
Menurut Dr Saut, daya paksa rekomendasi Bawaslu kepada KPU sangat kuat, apabila tidak ada rekomendasi dari Bawaslu maka KPU termasuk KPU Inhu tidak boleh melakukan tindakan hukum termasuk membuka kotak surat suara.
Katanya perlu diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tersebut pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan, KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (Pilkada,red).
Kemudian, pasal 139 Ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, juga disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
"Intinya adalah, KPU Inhu dalam bertindak membuka gudang dan mengambil dokomen di dalam kotak suara harus berdasarkan rekomendasi Bawaslu, jika tidak ada rekomendasi Bawaslu, maka membuka kotak suara yang sudah disegel kabel ties tidak boleh dilakukan. KPU Inhu telah menciderai amanah UU undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada maka kami akan menempuh hukum ke DKPP," jelasnya.
Meskipun diakui keabsahan surat ketua KPU RI nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020, kata Dr Saut, pada poin nomor 4 menyebutkan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten dan kota dalam melakukan pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam rangka memperoleh C.Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara dengan tatacara sebagai berikut:
Pada poin a menjelaskan, membuka kotak suara wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota dan aparat kepolisian setempat. "Pada pelaksanaan pembukaan gudang dan mengambil dokumen didalam kotak suara hari ini yang disegel kabel ties tidak dihadiri satupun anggota komisioner Bawsalu Inhu," kata Dr Saut.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Inhu, Yeni Mairida dikonfirmasi menjelaskan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Inhu sesuai dengan surat KPU RI nomor 1232 tanggal 22 Desember 2020, dan surat dinas KPU RI nomor 60 tertanggal 20 Januari 2021, tentang PHP keperluan jawaban di sengketa sidang MK.

Berita Lainnya
Simpatisan Partai Nasdem Bersama para Relawan Anies Baswedan Berkolaborasi Tunjuk Dukung Capres 2024
Pecah Kongsi? Harry Tanoe Bisa Jadi Disiapkan Jokowi untuk Gantikan Menteri Asal Nasdem
Merawat yang Rapuh, Menyulam yang Berserak: Riau dan Abdul Wahid dalam 100 Hari yang Tenang Namun Teguh
Jadi Kuda Hitam, Edy Natar dan Dastriani Bibra Daftar ke KPU Pekanbaru Dihari Terakhir
Caleg DPR RI, Nomor Urut Digeser Rusli Effendi, Ketua PPP Riau Syamsurizal: Saya Ikhlas
Tahun Ini Pembangunan Jalan Nasional di Inhil Dapat Kucuran Dana 155, 3 Milyar
Peta Politik Pemilu 2024, FDS UI Perkiraan Akan Ada 4 Poros Konsolidasi
Cagub Riau M.Nasir, 100 Hari Kerja Akan Buka 1 Juta Lapangan Kerja
Usai jadi Khatib Jumat di Masjid Baitul Arasy, Balon Walikota Edy Nasution Diundang FKUB Pekanbaru
Meskipun Gerimis, Abdul Wahid Bawa Istri Jalan Kaki Menuju TPS
Temui Relawan Rohil, Cagubri Abdul Wahid Sampaikan Program Unggulan
Final! KPU Tetapkan Paslon Abdul Wahid-SF. Hariyanto Peraih Suara Terbanyak, Berikut Perolehan Suara di 12 Kab/Kota se-Riau