Yudhia Perdana: Satpol PP Inhil tak Hanya PKL, Tertibkan Juga Bahan Material di Tepi Jalan

BUALBUAL.com - Praktisi hukum di Inhil mengapresiasi kinerja Satpol PP Inhil yang belakangan ini rutin melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Pertama saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, salut saya upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016 yang luar biasa, dengan segala hormat saya angkat topi," kata Praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang, Selasa 9 Februari 2021.
Namun bung Yudhia, sapaan akrabnya meminta kepada bapak Kasatpol PP Inhil juga menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.
"Karena itu sangat menggangu juga menurut saya, kan perdanya ada juga toh di pasal 6 huruf L," sebutnya.
Di Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan Ketertiban umum dan penyakit masyarakat, hal itu tercantum. "Masih perda yang sama yang digunakan," kata Yudhia.
Lebih jauh, bung Yudhia menyebut peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tepatnya menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu ancaman penjara 1 tahun dan denda 240 juta rupiah," terangnya.
Ia berharap Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran perdanya, karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP inhil untuk mengeksekusi.
"Saya beri tahu itu diatur dalam pasal 6 huruf L perda Tibum dan pekat. Menurut Perda itu warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi administratif, apakah itu teguran tertulis atau denda administratif serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016," tutup Bung Yudhia.
Berita Lainnya
Jelang Menteri Luhut Binsar Pandjaitan ke Inhil, Merusak atau Menyelamatkan Ekosistem Mangrove?
BMKG Prediksi Sepanjang Hari Ini Riau akan Diguyur Hujan
Warga Gas Butuh Perhatian Pemerintah, Jalan Penghubung Sungai Baru - Sungai Iliran Terancam Putus
Bersama BKKBN Provinsi Riau DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi dan Penguatan Program Banga Kencana Bagi Tenaga Lapangan Tingkat Kabupaten
Begini Kisah Pelepasliaran Rocky Orangutan di Kawasan TN Bukit Tiga Puluh
Kabar Gembira! Warga Bengkalis Sudah Boleh Gelar Hajatan, Berikut Syaratnya
BMKG: Hari Inhu dan Inhil Berpotensi Hujan
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi PUSPA di Kecamatan Kempas
7 Anggota Ikuti UKW Muda Dinyatakan Berkompeten, Ketua IWO Inhil Sandi: Kami Sangat Bangga
Waspada! Hujan dan Petir Ancam Sejumlah Wilayah Riau Seharian
Gelar Workshop Upgrade 'Tentang Kita' DP2KBP3A Inhil Berdayakan Remaja
Sebagian Warga yang Padati Disdukcapil Pekanbaru Disuruh Pulang