Yudhia Perdana: Satpol PP Inhil tak Hanya PKL, Tertibkan Juga Bahan Material di Tepi Jalan
BUALBUAL.com - Praktisi hukum di Inhil mengapresiasi kinerja Satpol PP Inhil yang belakangan ini rutin melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Pertama saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, salut saya upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016 yang luar biasa, dengan segala hormat saya angkat topi," kata Praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang, Selasa 9 Februari 2021.
Namun bung Yudhia, sapaan akrabnya meminta kepada bapak Kasatpol PP Inhil juga menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.
"Karena itu sangat menggangu juga menurut saya, kan perdanya ada juga toh di pasal 6 huruf L," sebutnya.
Di Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan Ketertiban umum dan penyakit masyarakat, hal itu tercantum. "Masih perda yang sama yang digunakan," kata Yudhia.
Lebih jauh, bung Yudhia menyebut peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tepatnya menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu ancaman penjara 1 tahun dan denda 240 juta rupiah," terangnya.
Ia berharap Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran perdanya, karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP inhil untuk mengeksekusi.
"Saya beri tahu itu diatur dalam pasal 6 huruf L perda Tibum dan pekat. Menurut Perda itu warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi administratif, apakah itu teguran tertulis atau denda administratif serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016," tutup Bung Yudhia.

Berita Lainnya
Martha Haryadi: Bangunan Liar Pasar Yos Sudarso Tembilahan Akan Ditertibkan
Ingin Fokus Pada Profesi Wartawan, Muridi Susandi Mundur Dari Keanggotaan Lapan - LLM-KB Riau
Kadis DP2KBP3A dan Tim TPPS Inhil Ikuti Rapat Bahas Prevelensi Penurunan Stunting
Persoalan Limbah PKS PT PCR Hingga Kini Jalan Ditempat
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Riau Minta Gubri Syamsuar Tidak Memilih Pejabat yang Bermasalah Hukum
Ayo Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Lagi, Begini Caranya
Berbekal Sondong! Usaha Belacan Amah di Pesisir Riau Masih Bertahan di Tengah Pandemi
BMKG: Hari Ini 16 Hotspot Terdeteksi di Riau, Terbanyak di Inhil
Ibu-ibuk Patut Dicoba, 4 Cara Membuat Keripik Bayam Kriuk, dari yang Pedas sampai Aneka Rasa
Jaga Ketahanan Pangan Ibuk Dasa Wisma Maafkan Tanah Kosong untuk bercocok Tanam Bersama
Satu Tahun Melayani Masyarakat Tembilahan, Boss Delivery Terus Berkembang Berikan Pelayanan Terbaik
Vaksin Massal Sukses, Kedepan PT THIP Siapkan 7.500 Dosis untuk Vaksinasi Gotong Royong