• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Lingkungan
  • Inhil

Yudhia Perdana: Satpol PP Inhil tak Hanya PKL, Tertibkan Juga Bahan Material di Tepi Jalan

Redaksi

Selasa, 09 Februari 2021 21:07:25 WIB Dibaca : 979 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Praktisi hukum di Inhil mengapresiasi kinerja Satpol PP Inhil yang belakangan ini rutin melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). 

"Pertama saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, salut saya upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016 yang luar biasa, dengan segala hormat saya angkat topi," kata Praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang, Selasa 9 Februari 2021.

Namun bung Yudhia, sapaan akrabnya meminta kepada bapak Kasatpol PP Inhil juga menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.

"Karena itu sangat menggangu juga menurut saya, kan perdanya ada juga toh di pasal 6 huruf L," sebutnya. 

Di Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan Ketertiban umum dan  penyakit masyarakat, hal itu tercantum. "Masih perda yang sama yang digunakan," kata Yudhia. 

Lebih jauh, bung Yudhia menyebut peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tepatnya menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu ancaman penjara 1 tahun dan denda 240 juta rupiah," terangnya. 

Ia berharap Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran perdanya, karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP inhil untuk mengeksekusi. 

"Saya beri tahu itu diatur dalam pasal 6 huruf L perda Tibum dan pekat. Menurut Perda itu warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi administratif, apakah itu teguran tertulis atau denda administratif serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016," tutup Bung Yudhia. 


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Food Park Nadayu Marsar di Arifin Achmad Pekanbaru Belum ada Izin

Bebaskan Sayuti Munte, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau

PT THIP Salurkan 500 Paket Sembako dan 200 Baju APD Serta 3000 Sarung Tangan Ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil

Resmikan Isoter Wisma Kemala, Kapolda Riau Serahkan 30 Oksigen Konsentrator Bantuan Kapolri

101 Tahanan Kelas I Pekanbaru Baru Wajib Ikuti Protokol Kesehatan Ketat

Kisah Inspiratif Anak-anak Berkebutuhan Khusus Kampar, Lahirkan Pesona Batik yang Menawan*

Masyarakat Angkat Bicara terkait Limbah PT SIR Masuk Kesungai Desa Bongkal Malang

Presiden Harus Mencabut Izin Korporasi Untuk Keselamatan Warga dan Kelestarian Habitat Harimau Sumatera!

Pembangunan Drainase Mangkrak di pinggiran jalan Pasar Kampa menjadi Polemik di tengah Masyarakat

Dibangun di Era Rusli Zainal, Fasilitas Ratusan Miliar Bandara Tempuling Tidak Terawat dan Terbengkalai

Meriahkan HUT Ke- 9, IWO Inhil dan BRI Kolaborasi Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Warga yang Terdampak Covid-19

Warga Dusun Sungai Ome : terimakasih Dengan Adanya Drainase yang di Buat Oleh CV ideal Bina Cipta

Terkini +INDEKS

Tak Kapok! Residivis Perempuan di Kuansing Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu

22 September 2026
Kicau Mania Inhil Siap Berkumpul, Dandim 0314/Inhil Cup I Digelar 27 September
22 September 2026
H. Herman Kembalikan Berkas Pendaftaran, SC Nyatakan Persyaratan Calon Ketua Golkar Inhil Lengkap
22 September 2026
Bangun Masjid untuk Masyarakat, H. Bustamam: Semoga Bersama-Sama Kita Makmurkan Baiturrahman
21 September 2026
Rotasi Jabatan di Polres Kuansing, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
21 September 2026
Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
21 September 2026
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
21 September 2026
Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
21 September 2026
Kafilah Siak Raih Juara II MTQ Nasional, Bupati Beri Hadiah Umrah
21 September 2026
Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
21 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
  • 2 Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
  • 3 Kafilah Siak Raih Juara II MTQ Nasional, Bupati Beri Hadiah Umrah
  • 4 Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
  • 5 Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
  • 6 MTQ Nasional XXXI 2026: Riau Masuk 10 Besar, Tempati Posisi Kedelapan
  • 7 Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
  • 8 Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media