Yudhia Perdana: Satpol PP Inhil tak Hanya PKL, Tertibkan Juga Bahan Material di Tepi Jalan

BUALBUAL.com - Praktisi hukum di Inhil mengapresiasi kinerja Satpol PP Inhil yang belakangan ini rutin melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Pertama saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, salut saya upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016 yang luar biasa, dengan segala hormat saya angkat topi," kata Praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang, Selasa 9 Februari 2021.
Namun bung Yudhia, sapaan akrabnya meminta kepada bapak Kasatpol PP Inhil juga menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.
"Karena itu sangat menggangu juga menurut saya, kan perdanya ada juga toh di pasal 6 huruf L," sebutnya.
Di Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan Ketertiban umum dan penyakit masyarakat, hal itu tercantum. "Masih perda yang sama yang digunakan," kata Yudhia.
Lebih jauh, bung Yudhia menyebut peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tepatnya menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu ancaman penjara 1 tahun dan denda 240 juta rupiah," terangnya.
Ia berharap Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran perdanya, karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP inhil untuk mengeksekusi.
"Saya beri tahu itu diatur dalam pasal 6 huruf L perda Tibum dan pekat. Menurut Perda itu warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi administratif, apakah itu teguran tertulis atau denda administratif serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016," tutup Bung Yudhia.
Berita Lainnya
Sosoknya Kini Dicari, Potret Bocah Baca Al Quran di Trotoar Bikin Menyentuh Hati
Tagihan Listrik Anda Melonjak? Lapor ke PLN, Begini Caranya
Food Park Nadayu Marsar di Arifin Achmad Pekanbaru Belum ada Izin
Polsek Kuindra Hadiri Sosialisasi Survei Persepsi Masyarakat
Peduli Covid-19, PSHT Rayon SMAN 1 Kateman Bagi - bagi Masker dan Minuman Sehat
BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Hujan Mulai Malam Nanti
Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
Uang BLT Warga Pekanbaru Dipotong Rp50 Ribu, Ini Kata Pemprov Riau
15 Persen Pengendara di Depan STC Pekanbaru tidak Pakai Masker
Antisipasi Krisis Iklim, Generasi Muda Dan Perempuan Garda Terdepan Pemulihan Ekosistem Mangrove
Bulan Depan Tarif Pelanggan PDAM Inhil Resmi Naik, Ahmad Hafiz: Kalau Mau Murah Pelanggan Hemat-hemat Memakai Air
Kadin Riau Bantu Puluhan Tabung Oksigen untuk RSUD Puri Husada Tembilahan