Yudhia Perdana: Satpol PP Inhil tak Hanya PKL, Tertibkan Juga Bahan Material di Tepi Jalan
BUALBUAL.com - Praktisi hukum di Inhil mengapresiasi kinerja Satpol PP Inhil yang belakangan ini rutin melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Pertama saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, salut saya upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016 yang luar biasa, dengan segala hormat saya angkat topi," kata Praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang, Selasa 9 Februari 2021.
Namun bung Yudhia, sapaan akrabnya meminta kepada bapak Kasatpol PP Inhil juga menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.
"Karena itu sangat menggangu juga menurut saya, kan perdanya ada juga toh di pasal 6 huruf L," sebutnya.
Di Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan Ketertiban umum dan penyakit masyarakat, hal itu tercantum. "Masih perda yang sama yang digunakan," kata Yudhia.
Lebih jauh, bung Yudhia menyebut peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tepatnya menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu ancaman penjara 1 tahun dan denda 240 juta rupiah," terangnya.
Ia berharap Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran perdanya, karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP inhil untuk mengeksekusi.
"Saya beri tahu itu diatur dalam pasal 6 huruf L perda Tibum dan pekat. Menurut Perda itu warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi administratif, apakah itu teguran tertulis atau denda administratif serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016," tutup Bung Yudhia.
Berita Lainnya
Dua Nama Caketum HIPMI Riau Sudah Ditetapkan, Rahmad Ilahi Nomor 1, Erwin Edison Nomor 2
Komisi III DPRD Inhu lakukan RDP Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan PT. SJML
Klarifikasi Adhi Yanriko Mastur: Tahanan Positif Covid-19, Belum Sepenuhnya Jadi Tahanan Lapas Tembilahan
Dihadapan Ketua Umum PB GNP Covid 19 dan Tokoh NU, Anton bersama Keluarga Ucapkan Dua Kalimat Syahadat
Desa Sungai Intan, DP2KBP3A Inhil Laksanakan Penyuluhan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kualitas Keluarga Bagi Masyarakat
Warga Diminta Waspada Akan Terjadi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir Malam atau Dini Hari
DP2KBP3A Haridi Rapat Pleno Percepatan Penurunan Stunting Bersama Bupati Inhil ddan Baznas
Cuti Bersama, Antrean di Pintu Tol Permai Mengular Hampir 1 Kilometer
Polisi Tegur Empat Santri Sedang Nongkrong di Stadion Utama Riau
Begini Kata LAM Riau Soal Komjen Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Calon Kapolri Tunggal
Pantau dengan Smart Helm, Polisi Pekanbaru Belum Temukan Masyarakat Bersuhu Tubuh Tinggi
Perusahaan Pertama di Inhil, PT Sambu Group Gelar Vaksinasi Gotong Royong Tahap Pertama Bagi Karyawan