Yudhia Perdana: Satpol PP Inhil tak Hanya PKL, Tertibkan Juga Bahan Material di Tepi Jalan

BUALBUAL.com - Praktisi hukum di Inhil mengapresiasi kinerja Satpol PP Inhil yang belakangan ini rutin melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Pertama saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, salut saya upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016 yang luar biasa, dengan segala hormat saya angkat topi," kata Praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang, Selasa 9 Februari 2021.
Namun bung Yudhia, sapaan akrabnya meminta kepada bapak Kasatpol PP Inhil juga menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.
"Karena itu sangat menggangu juga menurut saya, kan perdanya ada juga toh di pasal 6 huruf L," sebutnya.
Di Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan Ketertiban umum dan penyakit masyarakat, hal itu tercantum. "Masih perda yang sama yang digunakan," kata Yudhia.
Lebih jauh, bung Yudhia menyebut peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tepatnya menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu ancaman penjara 1 tahun dan denda 240 juta rupiah," terangnya.
Ia berharap Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran perdanya, karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP inhil untuk mengeksekusi.
"Saya beri tahu itu diatur dalam pasal 6 huruf L perda Tibum dan pekat. Menurut Perda itu warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi administratif, apakah itu teguran tertulis atau denda administratif serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016," tutup Bung Yudhia.
Berita Lainnya
Apresiasi Buku Bonita, Menteri LHK RI: Jurnalisme Lingkungan Itu Sangat Penting
Membuka Jalan Menuju Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik, DP2KBP3A Inhil Gelar Orientasi Tim Pendamping Keluarga Kecamatan Tembilahan
Kondisi Proyek Jembatan Multiyears Mangkrak di Gaung Inhil Sering Dipreteli Maling
BMKG Riau: Prakiraan Cuaca di Wilayah Riau Senin 6 Februari 2023
Peduli Korban Kebakaran, Perkumpulan Pedagang Subuh Riau Serahkan Bantuan Sembako
Uang BLT Warga Pekanbaru Dipotong Rp50 Ribu, Ini Kata Pemprov Riau
Sampah Berserakan di jalan Sudirman Kinerja Kadis DLH Dipertanyakan
Dipimpin Hj Katerina Susanti DP2KBP3A Inhil Hadiri Rapat Progres Aksi di Web Bangda Bersama TPPS
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Masih Berpotensi Membasahi Riau
Hari Ini Puluhan Terpidana dari Pekanbaru Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tembilahan
Bea Cukai Bengkalis Awasi Ketat Barang dari Negara Malaysia
Tersingkap, Mistis di Balik Banyak Lumba-lumba Bunuh Diri