• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Diduga Tumpang Tindih Kepemilikan Sertifikat, Tanah di Depan Bundaran KM 8 Diukur Ulang

Redaksi

Rabu, 24 Februari 2021 15:05:09 WIB Dibaca : 804 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim dari Polda Kepulauan Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang turun untuk mengukur tanah yang di Jalan Raja Fisabilillah depan Bundaran KM 8, Rabu (24/2) pagi.

Pengukuran ini dilakukan setelah adanya laporan dari Tatang selaku ahli waris dari Abdul Majid yang memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut Ke Polda Kepri, 31 Desember 2020 lalu.

"Kita tunggu hasil pengukuran aja dari BPN baru kita bisa melakukan langkah selanjutnya," ucap salah satu perwakilan dari Polda Kepri.

Ia enggan menjawab saat disinggung apakah ada unsur dugaan penyerobotan. "Belum sampai saat ini, karena masih kita dalami dan kita masih menunggu hasil dari BPN," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa, Warsial mengatakan bahwa sampai saat ini BPN belum dapat menyimpulkan apakah tanah ini tumpang tindih atau tidak.

"Karena sampai saat ini belum ada laporan ke Kami, karena baru laporan pidananya saja yang baru dilayangkan Ke Polda Kepri," ungkap Warsial.

Menurut Warsial pihak BPN siap jika seandainya adanya tuntutan yang dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Siap tidak siap kita harus siap," tegasnya.

Warsial menuturkan pihak BPN turun karena adanya laporan ke Polda Kepri yang meminta pihaknya turun untuk meninjau dan lokasi.

"Nanti baru kami olah dulu dalam bentuk peta, ini kan baru kami ukur dulu nanti dikantor barulah jadi sebuah gambar dia," tuturnya.

Kuasa Hukum Tatang, Pernando Simbolon, SH menduga bahwa adanya penyerobotan tanah milik kliennya.

"Masak ada dua kepemilikan surat dalam satu tanah, yang berhak menentukan itu semuakan pengadilan. Tetapi penerbitan surat tersebutkan ada tidak pidananya disitu," tegasnya.

Pernando menjelaskan ini, adalah tindak lanjut dari 4 laporan yang layangkan pihaknya baik di Polres Tanjungpinang maupun ke Polda Kepri.

"Di Polres Kemarin laporan kita di SP3 kan. Karena ini bersengketa dikepemilikan katanya. Dan di Polda ini lagi dalam proses makanya ini BPN turun untuk mengecek lokasi," sebutnya.

Pernando menjelaskan berdasarkan bukti - bukti yang ada pihaknya merasa benar, karena kliennya mempunyai sertifikat hak milik yang lebih tua.

"Dan yang berhak menilai adalah pengadilan," tutupnya.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Banjir Mulai Genangi Sejumlah Wilayah di Kabupaten Bekasi

Tanggul Citarum di Desa Sumberurip Kembali Amblas, BBWS Lambat Merespon

Gelombang Pasang Besar Merusak Puluhan Rumah di Desa Kuala Selat Inhil

Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Tanjungpinang

Lapas Narkotika Tanjungpinang Bersama BNNP Kepri dan Polres Bintan Ungkap Peredaran Narkoba

Pengendara Sepeda Motor Tewas Setelah Tabrak Truk di Jalan Lintas Timur

3 Rumah Warga di Tembilahan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Beredar Surat Usulan Provinsi Sumatera Tengah Terdiri 7 Kab/Kota, Kuansing Bakal Lepas dari Riau?

Pengendara Motor Tewas Dihantam Mobil Pick Up di Pekanbaru

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Mangga Ilegal Demi Lindungi Pertanian Lokal

Polisi Ralat Jumlah Korban Kapal Evelyn, Jadi 11 Penumpang Meninggal

Polres Lampung Utara Evakuasi Penemuan Mayat di Rumpun Bambu Dusun 6 Cahaya Mas

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 3 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 4 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 5 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 6 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 7 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
  • 8 Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media