Berlakukan BTM, Senin Depan Seluruh Sekolah di Pelalawan Mulai Altif
BUALBUAL.com - Sekolah di Kabupaten mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMP dan sederajat bakal melakukan Belajar Tatap Muka (BTM) secara keseluruhan, Senin (8/3/2021) depan. Hal ini mengingat sebagian kecamatan yang sebelumnya zona orange kini sudah menjadi zona kuning bahkan sudah ada zona hijau.
Pemberlakuan BTM ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan nomor: 440/Sekt-UK/2020/ tanggal 1 Maret 2021, ikhwal data penyebaran covid-19 zona wilayah desa/kelurahan, Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan. Dimana pada saat ini, Kabupaten Pelalawan sudah zona kuning.
"Berdasarkan surat ini, kita menerapkan BTM di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan, terhitung mulai Senin lusa 8 Maret 2021, mulai tingkat SD kelas 1 sampai 6, hingga SMP sederajat," terang Kadisdikbud Pelalawan, H. Atmonadi, melalui Plt Sekdikbud Martias, Kamis (4/3/2021).
Namun pemberlakukan BTM ini kata Martias, harus mengikuti berbagai ketentuan diantaranya, siswa yang boleh mengikuti pembelajaran wajib mendapat izin dari wali murid, sedangkan siswa yang tidak mendapatkan izin dari orang tua, tetap berlajar daring/luring.
Begitu juga, cakapnya, Kepala Sekolah harus membentuk satuan tugas covid-19 di sekolah masing-masing dengan ketentuan, melakukan pengukuran suhu tubuh, menyedia tempat cuci tangan, mengatur tempat duduk, jumlah siswa dalam satu lokal maksimal 20 orang, seluruh warga sekolah wajib pakai masker, menyiapkan ruang isolasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara katanya, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, diatur satuan pendidikan dengan ketentuan, tidak diberikan waktu istirahat, kantin tidak dibenarkan dibuka di satuan pendidikan, siswa tidak diperkenankan diskusi kelompok di sekolah maupun di rumah dan pelaksanaan BTM ini bakal dievaluasi selama 14 hari ke depan.
Sementara itu untuk Taman Kanak-Kanak belum boleh dibuka. Hal ini jelas Martias mengacu kepada SK empat menteri. "Untuk TK berdasarkan SK 4 metri setelah BTM SD atau SMP berjalan tiga bulan, baru boleh dibuka,"tandasnya.
Berita Lainnya
Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa
Dr. Ahmad Rifai Dilantik Sebagai Dekan FEB Unisi Periode 2023-2027
DALAM RANGKA MERIAKAN 17 AGUSTUS, SAID ABDULLAH ANGGOTA DPRD KAMPAR APRESIASI ACARA PERMAINAN RAKYAT.
Enam Lulusan Perdana Prodi Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Cumlaude
LPPM dan Kukerta UNRI Edukasi Warga Tepian Sungai Buat Apartemen Ikan
Prioritas Lima Jurusan SMKN 2 Kotabumi Bisa Bawa Nama Baik Sekolah
Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka dan Daring di Kabupaten Lingga Dimulai 12 Juli 2021
Mundur Dari MUI, Sejumlah Ulama Riau Deklarasikan MURI
MUI Provinsi Riau Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
SMKN 01 Bangko Sudah Siap Adakan Ujian Semester
Pengurus IPPMSB - Pekanbaru Periode 2021-2022 Resmi dilantik dan Sukses Laksana Acara Maulid Nabi
Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat Disdukcapil Inhil 'Jemput Bola' Rekam KTP di Mandah