3 Polsek di Inhil Tidak Bisa Lakukan Penyidikan, Ini Penjelasan Kapolres

BUALBUAL.com - Tiga Polsek di wilayah hukum Polres Inhil tidak lagi mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun total semua terdapat 1.062 Polsek di wilayah Kepolisian Republik Indonesia yang tak lagi dibolehkan menyidik.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkap ada 3 Polsek di wilayah yang dipimpinnya tidak lagi boleh menyidik. Diantaranya, Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang.
"Ada 3 Polsek jika berdasarkan surat keputusan Kapolri yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan, untuk wilayah Inhil masih ada 17 Polsek yang boleh melakukan penyidikan," ujar AKBP Dian.
Mengenai hal itu, Kapolres Inhil menjelaskan sejumlah pertimbangan menjadi alasan beberapa Polsek tak lagi melakukan penyidikan, yakni dikarenakan jarak yang berdekatan dengan Polres setempat.
"Jadi, lebih baik masalah yang berkaitan dengan tindak pidana dan masalah lain dilaksanakan atau dilimpahkan ke Polres Inhil," tuturnya.
Selanjutnya, alasan lain tidak diberikan melakukan penyidikan karena kawasan di Polsek setempat dinilai aman dari tindak kejahatan.
"Mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi mengenai tindak pidana, ada Polsek yang seperti itu. Sehingga dengan pertimbangan ini, Polsek-Polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan Polres Inhil, Polsek yang cenderung kondisi Kamtibmas relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tetap ada di Polsek setempat yang tidak melakukan penyidikan. Karena, nantinya mereka akan lebih melakukan atau mengedepankan mediasi dalam menangani suatu laporan.
"Unit Reskrim tidak dihilangkan di satuan Polsek, untuk sementara ada. Kalau Polsek-Polsek yang aman, apabila ada laporan tindak pidana, tetap mengedepankan restorative justice jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi seperti itu," jelasnya.
Selain itu, apabila Polsek setempat sedang menangani suatu perkara dan statusnya naik ke tingkat penyidikan. Maka, berkas tersebut dilimpahkan ke Polres setempat dan tidak sama tahanannya.
"Iya di Polres saja jika suatu masalah naik ke tingkat penyidikan, kan 3 Polsek itu sudah tidak menangani lagi," ungkapnya.
Berita Lainnya
Dari Pusat Desa Anggota Satgas TMMD Ke 111 Harus Gunakan Speed Boat Menuju Lokasi Sasaran Fisik
Peringati Hari Bhayangkara ke-74, Polres Karimun Gelar Khitanan Massal Gratis
Bentuk Kedekatan, Satgas TMMD Ajarkan Ilham Bersepeda
Panglima TNI dan Kapolri Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Madiun
Deklarasi Damai Pilkades Serentak Tubaba 2021
Dandim 0314 Inhil Lakukan Kunker ke Koramil 04 Kuindra
Patroli Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Sita Miras di 3 Lokasi
Pembuatan Tempat Wudhu, Satgas TMMD Kejar Waktu yang Tersisa
Siapkan Amankan Travel Bubble, Polres Bintan Gelar Simulasi TFG
Naas, Bocah Berumur 2 Tahun Sedang Bermain Di Saluran Drainase Terseret Hingga Tewas Di Kel.Air Jamban, Duri
Wujud Kepedulian, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Lampura Kunjungi Korban Curas
MUI Riau Sambut Hangat Kunjungan Kapolda Irjen M Iqbal