3 Polsek di Inhil Tidak Bisa Lakukan Penyidikan, Ini Penjelasan Kapolres
BUALBUAL.com - Tiga Polsek di wilayah hukum Polres Inhil tidak lagi mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun total semua terdapat 1.062 Polsek di wilayah Kepolisian Republik Indonesia yang tak lagi dibolehkan menyidik.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkap ada 3 Polsek di wilayah yang dipimpinnya tidak lagi boleh menyidik. Diantaranya, Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang.
"Ada 3 Polsek jika berdasarkan surat keputusan Kapolri yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan, untuk wilayah Inhil masih ada 17 Polsek yang boleh melakukan penyidikan," ujar AKBP Dian.
Mengenai hal itu, Kapolres Inhil menjelaskan sejumlah pertimbangan menjadi alasan beberapa Polsek tak lagi melakukan penyidikan, yakni dikarenakan jarak yang berdekatan dengan Polres setempat.
"Jadi, lebih baik masalah yang berkaitan dengan tindak pidana dan masalah lain dilaksanakan atau dilimpahkan ke Polres Inhil," tuturnya.
Selanjutnya, alasan lain tidak diberikan melakukan penyidikan karena kawasan di Polsek setempat dinilai aman dari tindak kejahatan.
"Mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi mengenai tindak pidana, ada Polsek yang seperti itu. Sehingga dengan pertimbangan ini, Polsek-Polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan Polres Inhil, Polsek yang cenderung kondisi Kamtibmas relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tetap ada di Polsek setempat yang tidak melakukan penyidikan. Karena, nantinya mereka akan lebih melakukan atau mengedepankan mediasi dalam menangani suatu laporan.
"Unit Reskrim tidak dihilangkan di satuan Polsek, untuk sementara ada. Kalau Polsek-Polsek yang aman, apabila ada laporan tindak pidana, tetap mengedepankan restorative justice jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi seperti itu," jelasnya.
Selain itu, apabila Polsek setempat sedang menangani suatu perkara dan statusnya naik ke tingkat penyidikan. Maka, berkas tersebut dilimpahkan ke Polres setempat dan tidak sama tahanannya.
"Iya di Polres saja jika suatu masalah naik ke tingkat penyidikan, kan 3 Polsek itu sudah tidak menangani lagi," ungkapnya.

Berita Lainnya
Babinsa Koramil 1908/PWK Berikan Pembekalan PBB kepada Linmas dan Sosialisasi Hasil BIOS 44
Ungkap Banyak Kasus, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K Beri Penghargaan Kepada Personil Polres Bengkalis Dan Pegawai Imigrasi
Himbau Patuhi Protkes, Danrem 063/SGJ Terjun Langsung ke Kerumunan Pengunjuk Rasa
Gesa Persiapan TMMD Hari Rabu Di Muara Basung, Satgas Pasang Umbul Umbul
Dansatgas Cek Langsung Kesiapan Acara Penutupan TMMD
Ini Pesan Kapolri Untuk 8 Kapolda Yang Baru Dilantik
Upaya Polres Tanjungpinang Mudahkan Masyarakat Terima Vaksin Covid-19 Door to Door
Musda ke-10 Partai Golkar Inhu, Ini Imbauan Kapolres
Jabatan Kapolsek Rawa Jitu Selatan Hari Ini Resmi Diserahterimakan
Korem 033/WP Raih Anugerah KPPN Tanjungpinang Awards
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
Tingkatkan Akuntabilitas, Polresta Tanjungpinang Jalani Audit Itwasda Polda Kepri