Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ini Hasil Uji Laboratorium Sampel Pada Sengketa Poktan dan PT THIP Pelangiran
BUALBUAL.com - Polres Inhil membeberkan hasil uji laboratorium Crude Palm Oil (CPO) dan Pome (Palm Oil Mill Effluent) yang menjadi objek sengketa antara Kelompok Usaha Tani SUM dengan PT. TH Indo Plantations (THIP) Pelangiran.
Uji sampel ini diajukan melalui Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kepada Dekan Fakultas Pertanian Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan, perihal analisis hasil uji laboratorium CPO dan/atau POME Nomor 669/DLHK PPKL/347 Tanggal 6 April 2021.
Berdasarkan surat tersebut, DR. Mulono Apriyanto, STP. MP selaku Dekan Fakultas Pertanian Unisi Tembilahan melakukan analisis terhadap hasil uji laboratorium Pome.
Berdasarkan hasil analisis menyimpulkan bahwa sampel tersebut bukan merupakan POME dan bukan Minyak Kotor (Miko), melainkan CPO yang mengalami hidrolisis dan oksidasi sehingga mengalami kerusakan berdasarkan Surat Nomor 71/UNISI-C/IV/2021 Tanggal 8 April 2021 Perihal Interpretasi Hasil Analisa Laboratorium.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, uji laboratorium ini menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan perihal sengketa antara Poktan SUM dan PT. THIP Pelangiran.
“Dengan keluarnya hasil uji laboratorium ini tentu saja membuat permasalahan sengketa bagi hasil Miko antara Poktan SUM dengan PT. THIP semakin jelas. Kita tidak ragu lagi dan akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” ungkap Kapolres Inhil kepada awak media, Senin (19/4).
Kapolres menuturkan, Kapal tongkang dan tug boat milik PT. THIP ini telah memiliki manifest berlayar yang sah, dalam manifest perusahaan juga sudah membuat 6 sampel CPO dan Pome.
Pengambilan sampel CPO dan sampel Pome dilakukan perusahaan pada tanggal 18 Maret tahun 2021 dan telah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel CPO dan Sampel POME oleh PT. Sucofindo Batam pada tanggal 24 Maret 2021.
“Namun pada saat itu situasi di atas tongkang memanas dan kita tengahi mengambil sampel untuk di uji kembali. Sekarang hasilnya keluar dan dijelaskan oleh ahlinya dalam hal ini Dekan Fakultas Pertanian Unisi Tembilahan,” tutur Kapolres.
Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut, ditambahkan Kapolres, dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut bukan Pome dan bukan Miko, tetapi CPO yang mengalami hidrolisis dan oksidasi sehingga mengalami kerusakan.
“Hasil ini berdasarkan analisa hasil uji laboratorium yang keluarkan oleh pihak Unisi Tembilahan dengan dasar keilmuan serta pustaka,” ucap Kapolres.
Untuk diketahui, uji laboratorium ini merupakan buntut dari aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo Plantations (THIP) dengan Kelompok tani SUM Pelangiran.
Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT. THIP Pelangiran ke Polres Inhil.
Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 6 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37), BO (48), AW (48), JT (34), TM (52) serta SF (35).
Pada Rabu (17/4), kelompok ini mengambil tanpa izin perusahaan sampel CPO dan Pome di kapal tongkang milik PT. THIP di perairan Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil.
“Kelompok ini mengambil isi muatan tongkang tanpa izin pemilik selanjutnya dengan paksa menghentikan dan melakukan penahanan tug boat dan tongkang. Kelompok ini mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengatasnamakan masyarakat,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, modus dan motif yang dilakukan kelompok ini dengan cara melakukan berbagai upaya agar pihak PT. THIP melakukan kerjasama penjualan minyak kotor (Miko) dengan kelompok tani.
Kelompok tani sudah membuat perjanjian jual beli miko dengan pihak pembeli bahkan semua kegiatan yang dilakukan kelompok ini sudah dibiayai oleh pembeli (buyer).
“Para pelaku secara bersama-sama dengan sengaja mengambil isi muatan tongkang tanpa seizin pemilik atau yang berhak. Muatan yang diambil masing-masing 1 botol (botol minuman air mineral) dari 10 lubang palka,” imbuh Kapolres.
Selain mengambil muatan dari lubang palka, dikatakan Kapolres, kelompok ini juga mengambil 12 botol sampel muatan tongkang yang telah dikemas oleh pihak pemilik yaitu PT. THIP.

Berita Lainnya
Ormas PP dan GRIB Jaya Riau Himbau Jajarannya Jaga Kondusifitas Pasca Polemik di Blora
MS dan Istri Diduga di PHK Sepihak oleh Perusahaan, Dinasker Inhil: Kami Akan Panggil PT THIP
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Sukseskan Pemilu
Kondisi Setengah Bugil PNS Pingsan di Mobil Diduga Keracunan Hirup Karbon Dioksida
Sandi Ingatkan DPRD Inhil Tidak Mandul Kawal Luapan Air di Desa Kuala Sebatu
Puluhan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diberikan Pelatihan Menjahit
Diduga Diterkam Buaya Saat Ambil Nipah, Warga Kuala Patah Parang Ditemukan Meninggal
Pasutri di Inhil Dibegal, Korban Alami Luka di Leher dan Kerugian Capai Rp30 Juta
Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Macet, Ada Mobil Avanza Terbakar
Seorang Pelajar SMA Tak Muncul Lagi Setelah Menyelam Cari Sembako di Sungai Siak
Naas! Tabrak Papan Speedboat di Meranti Nyaris Karam, 7 Penumpang Jatuh ke Laut