Langgar PPKM, Cafe Holywings Kemang Disegel Satpol PP

BUALBUAL.com - Cafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan diberi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta gara-gara melanggar aturan PPKM level 3.
Sanksi itu diberikan usai kafe yang berlokasi di jalan Bangka Raya itu beroperasi hingga tengah malam dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.
Dari pantauan Bualbual.com tampak segel dari Satpol PP DKI terpasang di dekat pintu masuk. Cafe Holywings diberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.
"Tempat usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam," tulis keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Satpol PP menyatakan pemberian sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Suasa Holywings sendiri kini terlihat sepi hanya tampak beberapa petugas keamanan berjaga di teras. Tidak terlihat petugas kepolisian atau Satpol PP yang berjaga di sekitar lokasi. Selain itu, tidak terlihat garis Satpol PP yang dipasang di Holywings.
Meski demikian ada segel Satpol PP yang dipasang di dekat pintu masuk. Segel itu berisi pemberitahuan soal Holywings ditutup sementara.
Sebelumnya diketahui Kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.
Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Berita Lainnya
Dipicu Tiang Listrik, Jadi Penyebab Pertikaian Ormas PP dan IPK di Rohul
Jalan Sudirman Pekanbaru Macet, Kantor Gubernur Riau Didemo massa
Sidang Perdana Gugat Cerai Bupati Purwakarta Kepada Suaminya Dianggap Tidak Rasional, Kenapa?
Terkuak! Identitas Ahon Warga Sipil yang Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI
Rokok Ilegal Merek HD Beredar Bebas di Swalayan di Kota Tanjungpinang
Ajak Boikot Produk Prancis, GMMK Lakukan Aksi di Pekanbaru
Kejari Karimun Musnahkan 4 Kapal Vietnam dan 1 Kapal Malaysia
Kebakaran di Kelurahan Pekan Arba Inhil, Hanguskan 1 Unit Rumah
Melihat Lebih Dekat Potensi Wisata Destinasi Tersembunyi Selensen Point Kab Indragiri Hilir
BMKG Pekanbaru Peringatkan Sebagian Daerah Riau Perpotensi Turun Hujan Disertai Petir
Andi Darma Taufik Berikan Komentar Terkait Logo HUT Inhil ke-58 Diduga Plagiat
Hilang Selama 3 Hari, Seorang Balita di Batam Berhasil Ditemukan Buruh Bangunan