Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Jual Belikan Alat Rapid Tes Antigen, dr HM Ditangkap Polda Riau
BUALBUAL.com - Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan dr MH M.Kes (52 tahun), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.
"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung.

Berita Lainnya
Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Keamanan dan Interaksi Positif dengan Masyarakat
Polres Kampar gelar acara Syukuran Dalam rangka Hari Lalulintas Bhayangkara Ke-65
Satgas TMMD Kodim 1008/Tabalong Bantu Perbaiki Motor Petani yang Mogok
Dandim 0314 Inhil Harapkan Aspek Tata Ruang Dapat Tersentuh Oleh Masyarakat Hingga Pelosok
Satgas TMMD Bintan Buat Gorong-gorong Penunjang Pembangunan Jalan
Jelang Hari Bhayangkara ke 76, Polres Bintan Lakukan Penyuluhan Kode Etik Profesi Polri
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
PC F.SPTI-K.SPSI Inhil Apresiasi Kapolres Inhil atas Suksesnya Peringatan Hari Buruh 2025
KLHK, TNI dan Masyarakat Berkolaborasi Bangun KBD
Polda Kepri Gelar Pelatihan Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Capacity Building
Operasi Zebra LK 2021 Berakhir, 1071 Kali Polres Inhu Bagi Sembako dan Masker
Polres Inhil Raih Peringkat III IKPA Tingkat Polda Riau