DLH Rohil Terjunkan Tim ke Lokasi Penambangan yang Diduga Tak Berizin
BUALBUAL.com - Memanasnya pemberitaan tentang adanya dugaan penambangan tanah timbun galian C ilegal di Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir.
DLH Rohil telah menerjunkan tim Gakumdu melakukan peninjauan langsung ke lokasi Quarry penambangan tanah timbun galian C diduga tak berizin yang menjadi topik perbincangan hangat akhir-akhir ini di Rokan Hilir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi S Sos mengatakan, ia telah menerjunkan tim Gakumdu DLH Rohil ke lokasi galian C di Kepenghuluan Teluk Bano I.
"Hari ini (Kamis ) kita telah menurunkan tim Gakumdu ke lokasi," kata Suwandi S Sos kepada Wartawan, Kamis (21/10/2021) saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler miliknya.
Ketika disinggung apakah ada ditemukan pelanggaran hukum, Kadis DLH Rohil mengaku belum mengetahui karena tim masih di lokasi melakukan peninjauan.
"Soal pelanggaran hukumnya kita belum tau, soalnya staf kita masih di lokasi, nanti kalau tim sudah memberikan apa hasil temuan di lapangan akan kita hubungi kembali," pungkasnya sambil menutup melalui selulernya.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis, Lantik 31 BPD Di Kecamatan Rupat Utara Periode 2021 - 2027
Bupati Rohil dan Istri Kunjungi Tempat Wisata Hutan kota Bangko Bagansiapiapi
Sudah 20 Dokter Meninggal Dunia, Sebagian Besar Dokter Gigi dan THT
DPD KNPI Lampung Utara Gelar Rakerda dan Diskusi Publik
Plh Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Menghadapi Ramadhan di Tengah Pandemi Corona
Pemprov Riau Memperoleh PAD Sebesar Rp23,8 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak
Luar Biasa! Pemkab Bengkalis Bakal Beri Bonus Dan Umroh Menanti Kafilah Kabupaten Bengkalis
Bupati Kasmarni Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Bengkalis Periode 2022-2027
Pandemi Covid-19, Inhu Masih Nol, Bupati Sikapi Kebijakan Pelayanan Dukcapil
BPPRD Akan Tingkatkan PAD Lampung Utara dengan Genjot Pajak Perusahaan HGU
PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Bertambah 3 Orang, Semuanya dari Kecamatan Mandau
Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen