Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tahun Pertama Jadi Badan Anggaran, Laporan Keuangan LPSK Dapat Opini WTP
BUALBUAL.com - Tahun pertama menjadi badan anggaran (BA) sendiri pada 2021, laporan keuangan Lembaga Perlindungan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Demikian tertuang dalam ringkasan eksekutif Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 BPK RI Nomor: 50.a/LHP/XV/05/2022 tertanggal 31 Mei 2022. LPSK mendapatkan opini WTP bersama 83 instansi di tingkat pusat lainnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, meski baru menjadi BA sendiri, LPSK telah mampu menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. “Prestasi ini harus bisa dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya pada tahun-tahun ke depan,” kata Hasto di Jakarta, Senin (20/06/2022).
Selain itu, Hasto juga mengapresiasi BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan LPSK tahun 2021 secara komprehensif. Opini yang dikeluarkan BPK akan menjadi acuan dan dorongan bagi LPSK untuk mengelola keuangan secara transparan dan bertanggungjawab.
“Apresiasi kepada seluruh insan LPSK. Ini adalah hasil kerja bersama semua lini di lingkungan LPSK. Alhamdulillah, meskipun baru tahun pertama sebagai BA Sendiri, LPSK telah menunjukkan kinerja keuangan yang baik. Prestasi ini harus bisa dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar dia.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menambahkan, opini WTP yang disematkan BPK kepada LPSK sepatutnya menjadi pijakan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan.
“Opini WTP sebenarnya bukan sesuatu yang spesial karena sudah menjadi kewajiban setiap badan publik pengguna anggaran negara. Hanya saja, jika mendapatkan opini WDP (wajar dengan pengecualian), tidak baik juga karena pasti ada temuan materiil yang cukup besar,” kata Sidharta.
Terkait opini WTP yang diperoleh LPSK dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2021, lanjut Sidharta, harus sebisa mungkin dipertahankan. Caranya tidak lain dengan meningkatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan.
“Acuannya (Opini WTP) adalah kepatuhan pada aturan dan kewajaran,” pungkas Sidharta.

Berita Lainnya
Cek Persiapan Armuzna, Tim Was DPR RI Akuu Masih Negosiasi dengan Arab Saudi Soal Rumah Sakit Darurat Untuk Jemaah
Menko Marves Minta Semua yang Punya Kebun Sawit Lapor ke Pemerintah
Pembangunan RS Otak dan Jantung, Gubri Perintahkan Siapkan SDM
Meriahkan Milad ke-60, Bupati Inhil Resmikan Lomba Gasing Tradisional
Tekan angka DBD, Wabup Inhil Yuliantini Sambangi Kemenkes RI Bahas Penguatan Fasilitas Kesehatan
Bupati Inhil Terima UHC Awards 2026, Cakupan Jaminan Kesehatan Tembus 98 Persen
Instruksi Antisipasi Long Holiday Menko Polhukam, Wagubri: Siap Laksanakan
Pemprov Riau Tunggu Izin Pusat Terkait Operasional Roro Dumai-Malaka
Wali Kota Rapat bersama Pertamina Bahas Kelangkaan Gas Elpiji dan BBM di Tanjungpinang
Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Kota Tanjungpinang Kembali Beroperasi, Ini Ketentuannya
Bangga! Empat Camat Kuansing Jadi Peserta Terbaik Diklat Kepamongprajaan
Hj Nur Endah Sulastri Lantik TP-PKK dan Bunda Paud se-kecamatan Blambangan Pagar