Bupati Inhu Hadiri Acara Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI Propinsi Sumatera Utara

BUALBUAL.COM INHU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi, menghadiri acara kunjungan kerja komisi XI DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara dalam rangka, rancangan Undang- undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (KHPK)
Kegiatan dalam rangka fungsi legislasi untuk mendapatkan masukan terhadap RUU tentang HKPD dimaksud digelar Kementerian Keuangan RI ini di Convention 2, Hotel Santika Premiere Dyandra, Kota Medan Sumatera Utara. Senin (15/11), berlangsung dari tanggal 15 s.d 17 November 2021.
Pada acara, Bupati Rezita Meylani Yopi memberi masukan dari Pemkab Inhu menunjukan bahwa kebijakan atau perencanaan haruslah sesuai aturan yang berlaku berdasarkan UU yang di sahkan.
Hadir Gubernur Sumatera Utara, bupati/ walikota se-Prov. Sumatera Utara, perwakilan beberapa kepala daerah Prov. Sumatera Barat. Sementara dari Prov. Riau, selain dihadiri Bupati Inhu, hadir juga tiga bupati/ perwakilan kepala daerah dari kabupaten di Provinsi Riau lainnya yaitu Kab. Pelalawan, Kuantan Singingi dan Rokan Hilir.
Pada kesempatan tersebut, tim Komisi XI DPR RI yang dipimpin Gus Irawan Pasaribu memberi kesempatan kepada masing-masing perwakilan dari perwakilan kepala daerah untuk menyampaikan usulan yang menjadi prioritas masukan RUU dimaksud.
Bupati Rezita, selain mendukung masukan dari kepala daerah lain yang disampaikan sebelumnya pada kesempatan tersebut, mengajukan tujuh masukan dimana dua diantaranya disampaikan langsung pada pertemuan dimaksud.
Pertama, terkait belum adanya ketentuan pusat dalam pembagian hasil bagi daerah penghasil perkebunan sawit/ Crude Palm Oil (CPO). Di sini Bupati Rezita mengusulkan pendistribusian kembali sebagian bea keluar ekspor CPO yang dipungut pemerintah pusat dalam bentuk dana bagi hasil CPO kepada daerah penghasil CPO termasuk Kab. Inhu untuk digunakan dalam pembangunan daerah.
Kedua, terkait jenis dan objek retribusi pada pasal 88 ayat (1) RUU HKPD dimaksud, Bupati Rezita juga menyampaikan bahwa pada RUU tersebut tidak lagi menyebutkan beberapa objek 'Retribusi Jasa Umum' yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, penyediaan dan/ atau penyedotan kakus, pelayanan tera/ tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi.
Selanjutnya pada pasal 88 ayat (3) tidak ada lagi menyebutkan retribusi terminal dan pada pasal 88 ayat (4) tidak lagi menyebutkan retribusi izin trayek yang menjadi sumber PAD potensial bagi Kab. Inhu. Oleh sebab itu, Bupati Rezita mengusulkan untuk memasukkan kategori tersebut guna mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.
Ikut hadir mendampingi Bupati Rezita beberapa pejabat di lingkup Pemkab. Inhu diantaranya Inspektur Inspektorat Boyke Sitinjak, Kadiskes Elis Juliharti, Plt. Bapeda Syahruddin, perwakilan Bapenda dan BPKAD Kab. Inhu.
Berita Lainnya
Pemda Bintan Salurkan Bantuan Sosial Uang Duka Senilai 525 Juta Rupiah
Bersama Tim BNPB, Pemkab Bintan Lakukan Kajian Resiko Bencana
Bupati Kasmarni, Belasungkawa Atas Wafatnya Humas Setwan DPRD Bengkalis Syamsir Bin Syamsudin
Ribuan Warga Kendal Kota Batam Sambut Ansar Ahmad
Gelontorkan Dana Hampir Rp 5 M, Wabup H.Syamsuddin Uti Tinjau Pembangunan Kompleks Makam Syekh Abdurrahman Siddiq
Pasutri Ini Tidak Miliki Tempat Tinggal di Jakarta, Wabup Lampura Instruksikan Dinsos Agar Mereka Dapat Rumah Singgah
Gelanggang Pantun DKR dan Sultan Resto, 6 Peserta Melaju ke Final
Irama Desa, Bupati Indragiri Pastikan Kesehatan Masyarakat Desa
Klik Disini! Nama-nama Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Pemprov Riau 2021
Gubernur Ansar Akan Pimpin Majelis Pengurus Orwil ICMI Kepri 2022-2027
Tim Gugas Inhil Gelar Rapat bersama Pelaku Usaha Perbankan 'Hadapi Pandemi Covid-19'
Ketua Dekranasda Inhil Hj. Katerina Susanti Pimpin Rapat Perdana dan Serahkan SK Pengurus Periode 2025-2030