Tim Opsnal Reskrim Mandau, Ciduk RN Dugaan Maling Sepeda Motor
BUALBUAL.Com - Berurusan dengan Kepolisian terkait Tindak Pidana bakal jadi pesakitan. Hal ini akan dirasakan seorang Petani berinisial RN (26) akibat melarikan Sepeda motor milik orang lain.
RN warga jalan lintas Duri- Dumai Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, diamankan tim Opsnal Mandau Jumat (24/12) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH, Sabtu (25/12), menjelaskan kronologi penangkapannya berdasarkan
laporan tersebut diatas, penyidik Polsek Mandau melakukan penyidikan terhadap Perkara pencurian sepeda motor diduga atas nama berinisial RN. Dari hasil penyidikan bahwa benar telah diakui tersangka bahwa telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik Korban.
Selanjutnya pada hari Jumat (24/12) sekitar 15.00 wib penyidik Polsek Mandau mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut diatas, kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka di kantor Polsek Mandau serta mengamankan Barang Bukti.
"Pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah di jual kepada orang yang tidak ia kenal di Provinsi Sumatera Utara seharga Rp 2.500.000. Dan selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Firman.
Sementara itu kronologi kejadiannya Kata IPTU Firman menambahkan pada hari Rabu (15/09), sekitar pukul 09.30 wib TKP di Dusun Mekar Sari Desa Bathin Batuah, telah terjadi TP Pencurian 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Revo Fit, warna hitam, BM 4732 DAB, nomor rangka MH1JBK117KK623358, nomor mesin JBK1E-1619172 atas nama Supriadi yang dilakukan oleh terlapor berinisial RN.
Kejadiannya, sewaktu pelapor pulang dari bekerja pelapor diberitahu oleh nenek pelapor atas nama SONEM bahwasanya sepeda motor tersebut telah di pinjam oleh terlapor dengan alasan bahwa ia hendak pergi ke PT. Murini, tetapi nenek pelapor melarang terlapor membawa karena sepeda motor tersebut akan digunakan pelapor tetapi telapor tetap membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dari nenek maupun dari pelapor.
Namun hingga saat pelapor membawa laporan, terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.
Selanjutnya pada hari selasa pelapor mendapat informasi dari adik kandung pelapor atas nama Suprianto yang mengatakan bahwa terlapor berada di daerah sontang, lalu pelapor menjumpai terlapor di Sontang dan menanyakan keberadaan sepeda motor milik pelapor dan terlapor mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah di jual oleh terlapor pada orang yang tidak dikenalnya di daerah Medan- Sumater Utara.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 10.000.000, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kanit Firman.
Berita Lainnya
LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022
Emak-emak Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polres Bengkalis
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Kades Janjikan Rumah Layak Huni Puluhan Juta Rupiah Uang Masyarakat Tenggelam
Pesangon tak Diberi 10 Orang Karyawan PT Bina pitri jaya Datangi Dinas Ketenagakerja,
Baru Jual HP Keburu Ditangkap Polisi, Dua Maling di Pekanbaru Terekam CCTV saat Bobol Kos Mahasiswa
Pasien Tampar Seorang Perawat, Karena Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker
Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur
Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku Judi Game Online Higgs Domino, Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar