Jika Terbukti Indikasi Malpraktik Kepala Bayi Putus saat Melahirkan, Keluarga akan Tuntut Puskesmas dan Dinkes Inhil
BUALBUAL.com - Mengenai kasus seorang ibu menjerit saat menyaksikan bayinya dalam keadaan badan dengan kepalanya terpisah akhirnya akan berujung kepada tuntutan secara hukum.
Dimana peristiwa itu terjadi di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Jumat (26/8/2022) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, diduga kuat adanya indikasi malpraktek.
Orang tua korban, Khaidir melalui Kuasa Hukum (KH), Hendri Irawan, S.H.,M.H dan Afrizal, S.H.,M.H mengungkapkan akan meminta pertanggungjawaban pihak Puskesmas Gajah Mada Tembilahan beserta Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Kita meminta itikad baik dari pihak Puskesmas dan Dinkes menyelesaikan perkara ini," kata Hendri Irawan, S.H.,M.H, Rabu (31/8).
Hendri mengungkapkan dengan kejadian memilukan tersebut, kepada semua lembaga kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Jika ada indikasi kelalaian agar ke empat bidan dan dokter diberikan tindakan tegas.
"Keluarga korban meminta sangsi etika profesi kepada empat orang bidan, dan penanggung jawab dalam hal ini dokter yang piket saat malam itu," tegasnya.
Bukan hanya memberikan sangsi kepada empat Bidan serta dokter, pihak Puskesmas dan Dinkes harus ganti rugi kepada orang tua korban yang psikisnya terganggu dan mengalami trauma yang mendalam.
Ditegaskan Hendri sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
Bukan hanya itu, jika terungkap adanya dugaan malpraktik yang menyebabkan matinya seorang pasien akibat adanya kelalaian dalam proses perawatan dapat dikenakan pasal 359 KUHP atas dasar kelalaian.
"Jika terbukti ada indikasi malpraktik, pihak keluarga meminta kasus ini dibawa keranah hukum agar tidak terjadi kasus yang sama kepada masyarakat lain," tegasnya.
Untuk diketahui, Kepala Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Marlina ketika dijumpai wartawan secara langsung memilih bungkam dan meninggalkan wartawan yang berusaha mengkonfirmasi dan meminta tanggapan kasus tersebut.
Awak media saat itu meminta keterangan mengenai persalinan seorang ibu di Puskesmas yang mana antara badan dan kepala anaknya terpisah (putus) saat ditangani empat orang Bidan diduga berstatus honorer.
Awak media tidak mendapatkan klarifikasi dan penjelasan apakah proses sudah sesuai SOP penanganan dan bagaimana tindak lanjut setelah peristiwa yang dialami ibu bayi bernama Nova Hidayati warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan itu.
Bahkan Kepala Puskesmas Gajah Mada terkesan menutupi apa yang terjadi sebenarnya dan siapa bidan maupun dokter yang menanganinya.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Rahmi memilih diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp walaupun pesan sudah masuk dan contreng dua biru.

Berita Lainnya
Paslon 03 Pesisir Barat Diduga Curang, Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2016
Ini Tanggapan Koordinator PKH Kabupaten Lampura Terkait Adanya Potongan Terhadap KPM
Bupati Inhu Beri Bantuan pada Warga Korban Kebakaran
Ketua LLMB Rohil Minta Kapolres Tuntaskan Judi Gelper dan Dadu di Bagansiapiapi
Viral Isu Abdul Wahid Akan Gugat Presiden dan Hakim, Cak Mus: Itu Ulah Akun Provokator!
PLN Dinilai Lamban Saat Kebakaran 106 Rumah di Pulau Kijang, Warga: Kami Butuh Listrik!
Rakyat Menjerit Akibat Covid-19, Walikota Tanjungpinang Makin Sehat dengan Makan Bergizi
Terkait Statement Ketua DPC PBB Bintan, Perpat: Jangan Seolah Jadi Suku yang Dominan
Terpidana Korupsi Anggaran PMB-RW Tenayan Raya Terus Diburu Kejari Pekanbaru
DP3 dan Balai Karantina Saling Tuding soal Laporan Sapi Ilegal Masuk ke Tanjungpinang
Aksi Damai Berbuah Hasil, Kades Teken Pernyataan Siap Diberhentikan
Bocah Seberang Tembilahan yang Hilang saat Main Layangan Ditemukan Meninggal Dunia