• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Sosial
  • Bengkalis

Miris! PT. GTJ di Duri PHK Sepihak, Hak Karyawan Tidak Dibayarkan

Edy Nurat

Senin, 22 Mei 2023 17:07:24 WIB Dibaca : 1629 Kali
Cetak


BualBual.Com - Gawat tindakan semena mena mewarnai Perburuhan di Kabupaten Bengkalis, Buruh/karyawaan yang awalnya merintis berjalannya perusahaan di Duri didepak begitu saja.

Dalam sebuah kejadian yang menggegerkan, sebuah perusahaan yang bergerak di sektoral Migas dan bahkan bisa disebut baru seumur jagung beroperasi di project Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan inizial GTJ mitra kerja PT. NK.

Perusahaan yang beralamat di Jl. Tegalsari Gg. Merpati Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan tanpa memberikan pembayaran hak yang seharusnya mereka terima.

Tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang perlindungan hak-hak pekerja dan kebijakan perusahaan yang tidak etis.

Karyawan yang terkena PHK tersebut telah memberikan kesaksian tentang situasi yang sulit yang mereka hadapi. 
Bukan hanya kehilangan pekerjaan, mereka juga tidak menerima pembayaran upah yang seharusnya mereka terima, termasuk tunjangan dan hak lainnya.

Hal ini secara signifikan merugikan para karyawan, yang bergantung pada penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tanggungan keluarga mereka.

Saat ditemui awak media, Beberapa karyawan mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakadilan atas perlakuan ini. Mereka merasa bahwa tindakan PHK sepihak dan ketidaktahuan perusahaan terhadap kewajiban membayar hak-hak mereka adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan undang-undang ketenagakerjaan. Beberapa karyawan juga mengungkapkan kekhawatiran akan masa depan keuangan mereka, serta dampak negatif yang ditimbulkan pada keluarga mereka.

“Kami sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan keputusan sepihak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan yang valid atau bisa dibenarkan. Kami meyakini tindakan ini melanggar hak-hak kami sebagai karyawan dan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya” Agus Efendi, eks Kordinator di perusahaan tersebut.

“Kami telah menjadi karyawan di PT. Godang Tua Jaya selama 5 Bulan dan selalu berusaha untuk menjalankan tugas dengan tekun dan sebaik mungkin. 
Selama bekerja, selalu mendapatkan umpan balik positif mengenai kinerja kami, dan tidak pernah ada tindakan disiplin atau peringatan yang diberikan kepada kami. Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya atau penjelasan apa pun benar-benar sangat mengejutkan dan merugikan”. Ungkap karyawan dengan nada kesal.

Imbuhnya, jika kami telah melakukan kesalahan atau dianggap tidak cakap dalam melakukan pekerjaan, tentunya akan dilakukan peringatan sesuai dengan tata tertib perusahaan dalam pasal 9 tentang tata tertib dalam kontrak kerja yang sudah ditandatangani dan harus diberikan peringatan paling banyak tiga kali.

“Kami ingin menyampaikan bahwa pemutusan tersebut telah melanggar syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam perjanjian kerja yang kami tandatangani saat bergabung dengan PT. GTJ” Agus Efendi didampingi 9 orang karyawan lainnya

Berikut wawancara awak media dengan H. Sanusi, S.H, M.H. anggota DPRD Kab. Bengkalis di Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan melalui pesan WhatsApp sekira pukul 10.39 Wib.

Bagaimana menurut Pak Dewan, selaku yang membidangi Ketenagakerjaan di Komisi I Terkait PHK sepihak PT. GTJ tanpa ada kesalahan dan alasan Valid di salah satu Perusahaan Mitra Kerja Nindya Karya di Lingkungan kerja Pertamina Hulu Rokan. ada 9 Orang. Dan diduga tanpa pembayaran sisa Kontrak?

Persoalan PHK yang dilakukan oleh PT GTJ terhadap beberapa karyawannya sedang kami pelajari bersama DPRD Kab. Bengkalis Komisi 1. 
Kami sudah mendapatkan laporan adanya PHK tersebut. Untuk memastikan kebenaran nya kita cari data dan faktanya.

'Jika benar adanya PHK sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan tentu hal ini tidak kita benarkan”. Jelas H. Sanusi, S.H.

Apakah sisa Kontrak kerja yang sudah ditandatangani harus dibayarkan Perusahaan?
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.( Psl 156 (1) UU CK.

Apakah ada sanksi administratif kepada pihak Perusahaan jika benar fakta di lapangan?
Terhadap pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara.

Perlu dicatat bahwa hak-hak karyawan harus dihormati dan dilindungi oleh perusahaan. PHK sepihak dan penolakan untuk membayar hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan integritas dalam dunia bisnis. Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan transparansi, kejujuran, dan menghormati hak-hak pekerja.

"Dalam menghadapi situasi ini, karyawan yang terkena dampak harus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Perlu juga dipertimbangkan upaya untuk mencari penyelesaian alternatif melalui negosiasi atau mediasi antara perusahaan dan karyawan," sebut Sanusi.

Di sisi lain, pemerintah dan badan regulasi terkait harus terus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Langkah-langkah harus diambil untuk mencegah tindakan PHK sepihak dan memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.

Kasus ini juga menyoroti perlunya kesadaran dan pendidikan yang lebih baik tentang hak-hak pekerja di kalangan karyawan. Karyawan perlu memahami hak-hak mereka dan berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami. Dalam situasi ini, solidaritas antar karyawan dan dukungan komunitas sangat penting untuk mencapai perubahan yang adil dan memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja.

Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk tidak mengabaikan hak-hak karyawan. Menghargai dan memperlakukan karyawan dengan adil dan menghormati adalah langkah penting dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.

Perlu diingat bahwa karyawan adalah aset berharga dalam kesuksesan perusahaan. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang pantas, termasuk pembayaran hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. "Tidak ada tempat bagi PHK sepihak dan penolakan membayar hak-hak karyawan dalam dunia bisnis yang bertanggung jawab dan berintegritas," imbuhnya.


Sumber : rls /  Editor : Edi B.Nurat


Berita Lainnya

Satlantas Polres Inhu Datangi PT MAS, Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas

Meriahkan HUT RI Ke 77, SAMBU GROUP Bagikan 600 Lembar Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Dianggap Pelaksanaan Mubes IKROHIL Cacat Hukum, Aready Mundur Diri Dari Calon Ketua

PT PHR Gelar Sosialisasi Keselamatan Di Wilayah Operasional, Camat Batsol Beri Apresiasi

Damiri Sekjen LMP Lampura Sesali Hambatan Pengisian BBM Masih Terjadi

Gunakan 125 Ton FABA, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Infrastruktur Lingkungan Warga

Pimpin Patroli Hunting, Kapolres Lampura Berikan Sembako kepada Masyarakat Terdampak Covid 19

Butuh Dana untuk Berobat, Warga Inhil Penderita Usus Lengket Open Donasi

Beberkan Keabsahan LMP Mada Propinsi Lampung Sosialisasi Ke Marcab LMP Lampura

Milad ke-21, Mandiri Syariah Tembilahan Salurkan Program BSM Mengalirkan Berkah

Taufik Hidayat Resmi Mendaftar Calon Ketua MPC PP Inhu

M. Hasbi Anak Berusia 13 Tahun Warga Abung Selatan Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan

06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media