Eks Buruh GTJ Kecewa, Bipartit 1 Belum Tuntas, Kuasa Hukum GTJ Beri Penjelasan
BUALBUAL.com - Meradang! Hak karyawan merupakan aspek penting dalam lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan.
Namun, terkadang ada situasi di mana hak-hak tersebut tidak dihormati, termasuk ketika sisa kontrak tidak dibayarkan kepada karyawan yang berhak menerimanya.
Hal serupa diduga PT. GTJ Duri mengabaikan hak-hak eks karyawan yang di PHK sebelah pihak.
Eks Karyawan GTJ, AE mewakili rekan-rekan terkena PHK (9 org) sesuai informasi dari Kuasa Hukum dari para eks Karyawan (9 orang), Senin (5/06/23) melalui selluler mengatakan,
Hari ini Senin tgl 5 Juni 2023 kita sudah melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum dari pihak perusahaan dalam hal ini adalah PT. GTJ. Namun tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan membayarkan hak-hak eks karyawan yang di PHK sepihak (9 orang).
"Kita menunggu jawaban resmi dari Kuasa Hukum PT. GTJ. Ada itikad baik atau tidak dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan". Jelas AE sesuai informasi dari Kuasa Hukum Yusri Dachlan, S.H.
Saat ditanyakan ke AE, mengatakan, "anjuran dari Yusri, SH. selaku Kuasa Hukum kami, langkah apa yang akan dilakukan jika Pihak PT. GTJ mengingkari ada tahapan berikutnya.
"Kita akan melakukan langkah selanjutnya Perundingan Tripartit. Dan ini adalah ranah dari pemerintah daerah yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang Undang No. 2 Terkait dengan Bipartit. Kita akan mengirimkan surat dalam waktu beberapa hari ini ke Dinas Tenaga Kerja",jelas AE dengan sedikit geram.
Untuk mencari titik terang terkait hak-hak eks karyawan (9 orang) dari PT. GTJ ini, awak media langsung melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum PT. GTJ, Senin (5/06/23) sekira pukul 15.07 Wib melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi dengan Manegjemen PT GTJ. (Godang Tua Jaya), disampaikan Kuasa Hukum SuibriSH di dampingi M.Rio SH dan Dio Dinanto SH, dalam penjelasannya saat ditemui dikantornya, kemaren di Duri Senin 05 Juni 2023 jam 10 sudah melakukan Bipartit pertama dengan Kuasa Hukum eks Karyawan tersebut.
Hasil pertemuan tersebut akan kami pelajari dan melakukan kordinasi dengan Pimpinan GTJ selaku pemberi Kuasa atas permasalahan ini, dan akan dilanjutkan Biparti ke 2 pada Hari Jumat ini (09/06/23),
" Kami minta eks Karyawan lebih dulu koordinasi dengan Kuasa Hukumnya, terkait tahapan yang telah dilakukan, jadi tidak benar atas apa yang dituduhkan diatas, kita tidak pernah melanggar aturan yang ada, mari sama sama mencari solusi demi kebaikan bersama,"tegas Suibri.
Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Inhil Dapat Bantuan Pembangunan Kanal dan Demplot Pertanian dari Kementerian LHK
Lahan Cadangan Pangan Riau Capai 500 Ribu Hektar Lebih
Pesan Berantai Puluhan Petugas Puskesmas Rumbai Diisolasi, Itu Informasi Hoax
Sebanyak 20.833 UMKM di Riau Dapat Bantuan Modal Usaha dari Pemprov Riau
Penuntasan Kemiskinan Ekstrim & Stunting Jadi Fokus Arahan Gubernur Ansar di Musrenbang Lingga
Bunda PAUD Inhil Ikuti Rakoor Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Jaga Stabilitas Harga Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar
Bupati HM Wardan Respon Keluhan Warganet
Dinas Peternakan Tubaba Terus Berupaya Tingkatkan Populasi Ternak Sapi
Gubernur Kepri Tinjau Pos TNI AL di Pulau Nipa Bersama Danrem 033/WP
Bupati Purwakarta Tinjau Kembali Perbup DBHP Cator 2020
Pegadaian Kanwil Pekanbaru dan PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Kecil