Eks Buruh GTJ Kecewa, Bipartit 1 Belum Tuntas, Kuasa Hukum GTJ Beri Penjelasan
BUALBUAL.com - Meradang! Hak karyawan merupakan aspek penting dalam lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan.
Namun, terkadang ada situasi di mana hak-hak tersebut tidak dihormati, termasuk ketika sisa kontrak tidak dibayarkan kepada karyawan yang berhak menerimanya.
Hal serupa diduga PT. GTJ Duri mengabaikan hak-hak eks karyawan yang di PHK sebelah pihak.
Eks Karyawan GTJ, AE mewakili rekan-rekan terkena PHK (9 org) sesuai informasi dari Kuasa Hukum dari para eks Karyawan (9 orang), Senin (5/06/23) melalui selluler mengatakan,
Hari ini Senin tgl 5 Juni 2023 kita sudah melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum dari pihak perusahaan dalam hal ini adalah PT. GTJ. Namun tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan membayarkan hak-hak eks karyawan yang di PHK sepihak (9 orang).
"Kita menunggu jawaban resmi dari Kuasa Hukum PT. GTJ. Ada itikad baik atau tidak dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan". Jelas AE sesuai informasi dari Kuasa Hukum Yusri Dachlan, S.H.
Saat ditanyakan ke AE, mengatakan, "anjuran dari Yusri, SH. selaku Kuasa Hukum kami, langkah apa yang akan dilakukan jika Pihak PT. GTJ mengingkari ada tahapan berikutnya.
"Kita akan melakukan langkah selanjutnya Perundingan Tripartit. Dan ini adalah ranah dari pemerintah daerah yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang Undang No. 2 Terkait dengan Bipartit. Kita akan mengirimkan surat dalam waktu beberapa hari ini ke Dinas Tenaga Kerja",jelas AE dengan sedikit geram.
Untuk mencari titik terang terkait hak-hak eks karyawan (9 orang) dari PT. GTJ ini, awak media langsung melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum PT. GTJ, Senin (5/06/23) sekira pukul 15.07 Wib melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi dengan Manegjemen PT GTJ. (Godang Tua Jaya), disampaikan Kuasa Hukum SuibriSH di dampingi M.Rio SH dan Dio Dinanto SH, dalam penjelasannya saat ditemui dikantornya, kemaren di Duri Senin 05 Juni 2023 jam 10 sudah melakukan Bipartit pertama dengan Kuasa Hukum eks Karyawan tersebut.
Hasil pertemuan tersebut akan kami pelajari dan melakukan kordinasi dengan Pimpinan GTJ selaku pemberi Kuasa atas permasalahan ini, dan akan dilanjutkan Biparti ke 2 pada Hari Jumat ini (09/06/23),
" Kami minta eks Karyawan lebih dulu koordinasi dengan Kuasa Hukumnya, terkait tahapan yang telah dilakukan, jadi tidak benar atas apa yang dituduhkan diatas, kita tidak pernah melanggar aturan yang ada, mari sama sama mencari solusi demi kebaikan bersama,"tegas Suibri.

Berita Lainnya
Inilah Rangkaian Agenda Acara Hari Jadi ke 65 Provinsi Riau Tahun 2022
Hadiri Wisuda Santri Daarul Rahman, Iwan Taruna: Pesantren Kunci Lahirkan Generasi Berakhlak dan Pemimpin Masa Depan
Demi Pastikan Pengerjaan Berjalan Baik, Bupati Tinjau Pembangunan RSUD Rupat Utara
Ini Hasil dari 278 Sampel Diuji di Labor RSUD Arifin Achmad Riau
DP2KBP2A Inhil Laksanakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra 2024-2026 dan Renja 2024
Penutupan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Bagi WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang
Semarakkan Hari Jadi ke 65 Riau, Gubernur Syamsuar Senam Bersama Ribuan Masyarakat
Cek Kendaraan Dinas, Bupati Inhil Siapkan Evaluasi
Sempena Peringatan Hari Ibu ke-92, Bupati HM Wardan Kukuhkan Pengurus GOW Inhil
Menkes Targetkan 2024 RS Pusat Otak dan Jantung di Riau Bisa Diresmikan
Bupati Inhil Sampaikan Kondisi Krisis Listrik di Desa-Desa dalam Audiensi Bersama PLN Pusat
Rezita Meylani Yopi Kembali Gelar Sunat Masal