Eks Buruh GTJ Kecewa, Bipartit 1 Belum Tuntas, Kuasa Hukum GTJ Beri Penjelasan

BUALBUAL.com - Meradang! Hak karyawan merupakan aspek penting dalam lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan.
Namun, terkadang ada situasi di mana hak-hak tersebut tidak dihormati, termasuk ketika sisa kontrak tidak dibayarkan kepada karyawan yang berhak menerimanya.
Hal serupa diduga PT. GTJ Duri mengabaikan hak-hak eks karyawan yang di PHK sebelah pihak.
Eks Karyawan GTJ, AE mewakili rekan-rekan terkena PHK (9 org) sesuai informasi dari Kuasa Hukum dari para eks Karyawan (9 orang), Senin (5/06/23) melalui selluler mengatakan,
Hari ini Senin tgl 5 Juni 2023 kita sudah melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum dari pihak perusahaan dalam hal ini adalah PT. GTJ. Namun tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan membayarkan hak-hak eks karyawan yang di PHK sepihak (9 orang).
"Kita menunggu jawaban resmi dari Kuasa Hukum PT. GTJ. Ada itikad baik atau tidak dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan". Jelas AE sesuai informasi dari Kuasa Hukum Yusri Dachlan, S.H.
Saat ditanyakan ke AE, mengatakan, "anjuran dari Yusri, SH. selaku Kuasa Hukum kami, langkah apa yang akan dilakukan jika Pihak PT. GTJ mengingkari ada tahapan berikutnya.
"Kita akan melakukan langkah selanjutnya Perundingan Tripartit. Dan ini adalah ranah dari pemerintah daerah yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang Undang No. 2 Terkait dengan Bipartit. Kita akan mengirimkan surat dalam waktu beberapa hari ini ke Dinas Tenaga Kerja",jelas AE dengan sedikit geram.
Untuk mencari titik terang terkait hak-hak eks karyawan (9 orang) dari PT. GTJ ini, awak media langsung melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum PT. GTJ, Senin (5/06/23) sekira pukul 15.07 Wib melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi dengan Manegjemen PT GTJ. (Godang Tua Jaya), disampaikan Kuasa Hukum SuibriSH di dampingi M.Rio SH dan Dio Dinanto SH, dalam penjelasannya saat ditemui dikantornya, kemaren di Duri Senin 05 Juni 2023 jam 10 sudah melakukan Bipartit pertama dengan Kuasa Hukum eks Karyawan tersebut.
Hasil pertemuan tersebut akan kami pelajari dan melakukan kordinasi dengan Pimpinan GTJ selaku pemberi Kuasa atas permasalahan ini, dan akan dilanjutkan Biparti ke 2 pada Hari Jumat ini (09/06/23),
" Kami minta eks Karyawan lebih dulu koordinasi dengan Kuasa Hukumnya, terkait tahapan yang telah dilakukan, jadi tidak benar atas apa yang dituduhkan diatas, kita tidak pernah melanggar aturan yang ada, mari sama sama mencari solusi demi kebaikan bersama,"tegas Suibri.
- slot thailand
- https://damkar.makassarkota.go.id/store/123jp/
- https://dpu.makassarkota.go.id/hotsales/ayo-daftar/
- slot kamboja
- https://dprd.makassar.go.id/public/download/maxwin/
- https://toss.garutkab.go.id/public/products/thailand-sc/
- https://toss.garutkab.go.id/public/products/maxwin/
- https://jdih.narotama.ac.id/-/slot-thailand-gacor/
- https://jdih.narotama.ac.id/-/slot-qris/
- terongmas
Berita Lainnya
Gubri Lantik 342 PNS Hasil CPNS 2018, Hari Kamis Depan
Ada Apa dengan Pemerintah Inhil? Dua Pejabat Tinggi Undurkan Diri, Said Syarifuddin Sampaikan Permintaan Maaf
Gubernur Ansar Lihat Pengerjaan Masjid Penyengat
DPC PERADI SAI Indragiri Raya Bersilaturrahmi Dengan Bupati Inhil
Razia Blok Hunian Lapas Pekanbaru, Masih Ditemukan Sajam dan Benda Terlarang Lainnya
Dukung Program Riau Hijau, Gubri Tandatangani Komitmen Bersama PLN
Keren! RSJ Tampan Pemprov Riau Raih Akreditasi Paripuna Bintang 5
BBPOM Tak Temukan Bahan Berbahaya, Hasil Uji Sampel Jajanan Takjil di Jalan Kereta Api Pekanbaru
Setelah Launching BLT, Besok Pemprov Kepri Akan Salurkan Bantuan Sembako
Warga Bengkalis Kembali Diingatkan Waspada 'Kasus Positif di Dumai Bertambah'
Camat Mandau Diwakili Sekcam Lakukan Penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Air Jamban
Gubernur Ansar Hadiri Pengantar Tugas Wakapolda Kepri