• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Ketua KWIP Lampung Tengah Copot Poster Bacaleg PKB Tanpa Izin

Redaksi

Selasa, 06 Juni 2023 14:08:59 WIB Dibaca : 563 Kali
Cetak
M. Herman Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan, (KWI-P) Kabupaten Lampung Tengah, copot poster (Bacaleg) PKB Nomor urut 01 atas nama Prasetio di depan rumahnya tanpa izin, Senin (5/6/2023).


BUALBUAL.com - Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan, (KWI-P) Lampung Tengah M.Herman copot poster baliho Bakal Calon Legislatif, (Bacaleg) PKB nomor urut 1 atas nama Prasetio yang tanpa izin terpasang di depan halaman rumahnya.

Dari keterangan, Herman yang menyebut bahwa, pencopotan poster Bacaleg PKB Lamteng, atas nama Prasetio yang ditempel di depan halaman rumahnya itu, karena diduga tanpa seizin dirinya sebagai pemilik rumah.

"Saya kaget, setau saya tadi pagi belum ada. Tiba-tiba saya baru pulang siang ini ada tempelan poster itu, saya tanya dengan orang rumah, mereka juga tidak mengetahuinya, minimalkan harus minta izin dulu kepada pemilik rumah jangan asal tempel aja dong," tukas Herman, Senin (5/6).

TERKAIT
  • BMKG Pekanbaru Deteksi 11 Hostpot Panas di Riau
  • Hati-hati 15 Juta Akun Pengguna Tokopedia Diisukan Bocor
  • Berbagai persoalan di singalir memicu sedimentasi Empang uwai , salah satu di duga ilegal

Poster itu tampak memperlihatkan wajah Bacaleg PKB nomor urut 1, atas nama Prasetio (22) dengan slogan 'Izinkan Kami Tuk Mulai Mengabdi' dengan logo, Bakso Tenes Club (BTC).

Dari penjelasan Ketua KPU Lamteng, lrawan lndra Jaya ketika dikonfirmasi terkait hal pemasangan Banner menyebut bahwa, setiap pemasangan spanduk khususnya di rumah, atau halaman pribadi seseorang memang harus mengantongi izin dari pemilik rumah, atau halaman rumah.

"APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang di lokasi milik pribadi mesti mendapat izin dari pemiliknya," ujar lrawan.

Kewajiban bagi pemasang poster, atau spanduk untuk meminta izin kepada pemilik rumah tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Kewajiban meminta izin dibebankan kepada pihak pemasang.

"Yang jelas harus izin dululah. Karena terkait hal itu semua sudah ada aturannya," ungkapnya.


 Editor : Rizky A


Berita Lainnya

Tersangkut Kayu di Sungai Rokan, Pompong Pemancing Ikan Tenggelam, Satu Orang Masih Hilang

Kehabisan Minyak, Dua Nelayan Asal Malaysia Terdampar di Pulau Rupat Bengkalis

Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama

Kecelakaan Beruntun di Desa Pulau Palas, Satu Orang Meninggal Dunia

Kantor SAR Pekanbaru Turunkan Tim, Warga Malaysia Hilang Tenggelam di Perbatasan Indonesia

Peringatan Dini! Gelombang Kuat di Bekawan Bisa Meningkat

Diduga di Tembak, Pengusaha Terkenal Asal Kota Batam H Permata Meninggal Dunia

Perusahaan PT THIP Mangkir atas Panggilan Disnakertrans Inhil Tahap Klarifikasi Terkait Pemecatan MS dan Istri, Berikut Alasannya

Relawan Pro JARWO Polisikan Penyidik KPK, Apakah Terkait Kasus E-KTP?

Sat Lantas Polres Inhil Urai Kemacetan Panjang di Jalur Lintas Rengat - Tembilahan

Tembus 1 Juta Kasus, Pemerintah Jangan Malu Akui Kelemahan Atasi Pandemi Covid-19

Hari Ini, 7 Warga Tanjungpinang Positif Covid-19 dan 3 Orang Sembuh

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media