Ketua KWIP Lampung Tengah Copot Poster Bacaleg PKB Tanpa Izin
BUALBUAL.com - Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan, (KWI-P) Lampung Tengah M.Herman copot poster baliho Bakal Calon Legislatif, (Bacaleg) PKB nomor urut 1 atas nama Prasetio yang tanpa izin terpasang di depan halaman rumahnya.
Dari keterangan, Herman yang menyebut bahwa, pencopotan poster Bacaleg PKB Lamteng, atas nama Prasetio yang ditempel di depan halaman rumahnya itu, karena diduga tanpa seizin dirinya sebagai pemilik rumah.
"Saya kaget, setau saya tadi pagi belum ada. Tiba-tiba saya baru pulang siang ini ada tempelan poster itu, saya tanya dengan orang rumah, mereka juga tidak mengetahuinya, minimalkan harus minta izin dulu kepada pemilik rumah jangan asal tempel aja dong," tukas Herman, Senin (5/6).
Poster itu tampak memperlihatkan wajah Bacaleg PKB nomor urut 1, atas nama Prasetio (22) dengan slogan 'Izinkan Kami Tuk Mulai Mengabdi' dengan logo, Bakso Tenes Club (BTC).
Dari penjelasan Ketua KPU Lamteng, lrawan lndra Jaya ketika dikonfirmasi terkait hal pemasangan Banner menyebut bahwa, setiap pemasangan spanduk khususnya di rumah, atau halaman pribadi seseorang memang harus mengantongi izin dari pemilik rumah, atau halaman rumah.
"APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang di lokasi milik pribadi mesti mendapat izin dari pemiliknya," ujar lrawan.
Kewajiban bagi pemasang poster, atau spanduk untuk meminta izin kepada pemilik rumah tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Kewajiban meminta izin dibebankan kepada pihak pemasang.
"Yang jelas harus izin dululah. Karena terkait hal itu semua sudah ada aturannya," ungkapnya.

Berita Lainnya
Dua Kali Surati Depelover Tidak Dijawab, Warga Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 Gerah
Duka Besar Pacu Jalur Kuansing! Pemacu Toduang Hitam Dubalang Sakti Meninggal Dunia
Jenazah Bocah Hilang di Drainase Bangkinang Kampar Ditemukan di Bawah Kayu di Belakang Pabrik Tahu
Rumah Calon Walikota Nomor 1 Muflihun di Pekanbaru Disita Polisi
Pura-pura Belanja Sayur, Seorang Wanita Larikan Duit Pedagang Pasar Pagi Arengka Senilai Rp 7 Juta
Polsek Tembilahan Amankan Miras Jenis Tuak
Sebanyak 60 Unit Mes Karyawan PT. Pulau Sambu Guntung Hangus Terbakar
Disaat Wabah Corona, 14 ABG Malah Terciduk Bugil Massal Serta Pesta Seks dan Narkoba di Sebuah Hotel
Tim Pengawas Disnaker Riau Ditolak Pertamina Dumai, Ingin Periksa Kejadian Ledakan Kilang Minyak
Diduga Lupa Padamkan Tungku Masak, 10 Rumah Petak di Pelalawan Terbakar
Nelayan Hanyut di Sungai Rokan Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Pompong Karam
Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus