Vernandy Lim Gugat Hadianto di Pengadilan Negeri Pelalawan, Ini Bukti Gugatannya
BUALBUAL.com - Akibat Tidak menemukan kesepakatan antara pihak penggugat, Vernandy Lim dengan tergugat, Hadianto saat dilakukan upaya mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, maka Perkara Nomor: 62/Pdt.G/2023/PN Plw, harus dilanjutkan ke pokok perkara.
Sebagaimana diketahui, Gugatan perkara nomor : 62/Pdt.G/2023/PN Plw tersebut dilayangkan oleh Vernandy Lim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan pada tanggal 06 November 2023, adapun yang menjadi pokok perkara gugatan adalah dugaan wanprestasi oleh pihak tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak tergugat.
Kepada awak media, Kamis, (30/11/2023) Pengacara Penggugat, Low Office Kadri,SE.,SH, didampingi oleh rekannya Sucipto Sihite, menjelaskan bahwa upaya mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan tidak membuahkan hasil sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara gugatan,
"Upaya mediasi tidak membuahkan hasil sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara, adapun yang menjadi pokok perkara gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, adalah dugaan "wanprestasi" yang dilakukan oleh Hadianto selaku pihak tergugat, yang menjadi penanggung jawab pengiriman barang milik penggugat.
Yang mana antara pihak penggugat dan tergugat mempunyai perjanjian lisan lewat WhatsApp terkait jasa import pengiriman barang pada tanggal 17 dan 18 Juli, Tahun 2023.
"Dan kami juga menduga ada kelalaian tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang impor dari Jakarta ke Pelalawan adalah merupakan perbuatan wanprestasi," ujar Kadri menjelaskan.
Lanjutnya, akibat kelalaian pihak tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang import klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Kerugian materil, akibat kecelakaan yang terjadi sehingga barang milik klien kami berupa boiler seharga 3 milyar rupiah ditambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah.
Maka total kerugian materil yang dialami klien kami sebesar 3.150.000,000 (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah), dikurangi sisa pembayaran jasa impor pengiriman barang ke lokasi pabrik sebesar Rp.710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah rupiah), maka total kerugian klien kami sebesar, Rp.2.440.000.000, (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah rupiah).
Sementara, kerugian imateril, akibat perbuatan tergugat, klien kami mengalami kerugian terhadap dunia bisnis, termasuk menambah pikiran, waktu, dan biaya, yang sebenarnya tidak dapat dihitung, namun apabila dinilai dengan uang maka penggugat mengalami kerugian imateril sebesar 2 milyar rupiah, untuk itu, kerugian materil dan imateril yang dialami oleh klien kami harus dibayarkan secara tunai oleh pihak tergugat," ujar Kadri, SH, menegaskan
Sementara itu, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap penasehat hukum tergugat, namun kuasa hukum tergugat menolak dan tidak berkenan untuk dimintai keterangannya.***
Berita Lainnya
Polsek Menggala Identifikasi Penemuan Mayat Bayi Anonim di Sungai Tulang Bawang
Kabar Duka! Ketua Pengadilan Tinggi Riau Mohammad Idroes Tutup Usia
Miris, Belum Ada Kesimpulan Terkait Peristiwa Kebakaran, Kini Rumah Sri Utami Dibobol Maling
Seorang Narapidana Menolak Bebas karena Istri Diambil Orang
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Panitia Pilkades Karang Sakti Akan Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Akun Wela Novita Sari Gunakan Foto Wako Tanjungpinang, Rahma: Saya Tak Punya Akun FB
Motor Mau Dijual Orang Tua, Siswa SMP di Rohul Nekat Gantung Diri Dengan Dasi
Puluhan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diberikan Pelatihan Menjahit
Pecah Ban dan Lepas kendali, Begini Kronologi Lakalantas Travel yang Tewaskan 1 Pegawai Bank Riau Kepri Tembilahan
Kompetensi Wartawan Masih Dipertanyakan, Apa Penyebabnya
Inilah Kisah Perjalanan Pengusaha Impor Ballpress 'Haji Permata' Semasa Hidupnya
Lima Rumah dan Puluhan Kios di Rengat Dilalap Si Jago Merah