Vernandy Lim Gugat Hadianto di Pengadilan Negeri Pelalawan, Ini Bukti Gugatannya

BUALBUAL.com - Akibat Tidak menemukan kesepakatan antara pihak penggugat, Vernandy Lim dengan tergugat, Hadianto saat dilakukan upaya mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, maka Perkara Nomor: 62/Pdt.G/2023/PN Plw, harus dilanjutkan ke pokok perkara.
Sebagaimana diketahui, Gugatan perkara nomor : 62/Pdt.G/2023/PN Plw tersebut dilayangkan oleh Vernandy Lim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan pada tanggal 06 November 2023, adapun yang menjadi pokok perkara gugatan adalah dugaan wanprestasi oleh pihak tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak tergugat.
Kepada awak media, Kamis, (30/11/2023) Pengacara Penggugat, Low Office Kadri,SE.,SH, didampingi oleh rekannya Sucipto Sihite, menjelaskan bahwa upaya mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan tidak membuahkan hasil sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara gugatan,
"Upaya mediasi tidak membuahkan hasil sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara, adapun yang menjadi pokok perkara gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, adalah dugaan "wanprestasi" yang dilakukan oleh Hadianto selaku pihak tergugat, yang menjadi penanggung jawab pengiriman barang milik penggugat.
Yang mana antara pihak penggugat dan tergugat mempunyai perjanjian lisan lewat WhatsApp terkait jasa import pengiriman barang pada tanggal 17 dan 18 Juli, Tahun 2023.
"Dan kami juga menduga ada kelalaian tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang impor dari Jakarta ke Pelalawan adalah merupakan perbuatan wanprestasi," ujar Kadri menjelaskan.
Lanjutnya, akibat kelalaian pihak tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang import klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Kerugian materil, akibat kecelakaan yang terjadi sehingga barang milik klien kami berupa boiler seharga 3 milyar rupiah ditambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah.
Maka total kerugian materil yang dialami klien kami sebesar 3.150.000,000 (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah), dikurangi sisa pembayaran jasa impor pengiriman barang ke lokasi pabrik sebesar Rp.710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah rupiah), maka total kerugian klien kami sebesar, Rp.2.440.000.000, (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah rupiah).
Sementara, kerugian imateril, akibat perbuatan tergugat, klien kami mengalami kerugian terhadap dunia bisnis, termasuk menambah pikiran, waktu, dan biaya, yang sebenarnya tidak dapat dihitung, namun apabila dinilai dengan uang maka penggugat mengalami kerugian imateril sebesar 2 milyar rupiah, untuk itu, kerugian materil dan imateril yang dialami oleh klien kami harus dibayarkan secara tunai oleh pihak tergugat," ujar Kadri, SH, menegaskan
Sementara itu, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap penasehat hukum tergugat, namun kuasa hukum tergugat menolak dan tidak berkenan untuk dimintai keterangannya.***
Berita Lainnya
Diduga Oknum Wartawan Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Kepada Rekan Seprofesi
Kapal Pompong Tenggelam di Perairan GAS Inhil Usai Mencari Pucuk Nipah, 2 Korban Belum Ditemukan
Jusri Sabri Kecam Tindakan Oknum Honorer di Bintan Gunakan Mobil Dinas untuk Belanja
Enam Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap, Keluarga Korban Akan Lanjutkan Laporan ke Polda Lampung
Toyota Avanza Tabrak Tronton Parkir, 3 Orang Tewas dan Dua Luka-luka
Bocah yang Tenggelam di Sungai Batang Gangsal, Inhil Ditemukan Meninggal Dunia
Kantor SAR Pekanbaru Turunkan Tim, Warga Malaysia Hilang Tenggelam di Perbatasan Indonesia
BMKG Pekanbaru Prediksi Potensi Hujan Disertai Angin dan Petir Terjadi Pagi Hingga Malam Hampir Merata di Riau
Diperkirakan 1,8 Milyar Total Kerugian Akibat Kebakaran di Jalan M Boya Kota Tembilahan
Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 18,7 Milyar
Karhutla di Kabupaten Rokan Hulu Tercatat 80 Hektar Telah Padam
Pria di Inhil Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Korban Bunuh Diri Minum Racun Tikus