Vernandy Lim Gugat Hadianto di Pengadilan Negeri Pelalawan, Ini Bukti Gugatannya
BUALBUAL.com - Akibat Tidak menemukan kesepakatan antara pihak penggugat, Vernandy Lim dengan tergugat, Hadianto saat dilakukan upaya mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, maka Perkara Nomor: 62/Pdt.G/2023/PN Plw, harus dilanjutkan ke pokok perkara.
Sebagaimana diketahui, Gugatan perkara nomor : 62/Pdt.G/2023/PN Plw tersebut dilayangkan oleh Vernandy Lim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan pada tanggal 06 November 2023, adapun yang menjadi pokok perkara gugatan adalah dugaan wanprestasi oleh pihak tergugat yang tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak tergugat.
Kepada awak media, Kamis, (30/11/2023) Pengacara Penggugat, Low Office Kadri,SE.,SH, didampingi oleh rekannya Sucipto Sihite, menjelaskan bahwa upaya mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan tidak membuahkan hasil sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara gugatan,
"Upaya mediasi tidak membuahkan hasil sehingga harus dilanjutkan kepada pokok perkara, adapun yang menjadi pokok perkara gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, adalah dugaan "wanprestasi" yang dilakukan oleh Hadianto selaku pihak tergugat, yang menjadi penanggung jawab pengiriman barang milik penggugat.
Yang mana antara pihak penggugat dan tergugat mempunyai perjanjian lisan lewat WhatsApp terkait jasa import pengiriman barang pada tanggal 17 dan 18 Juli, Tahun 2023.
"Dan kami juga menduga ada kelalaian tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang impor dari Jakarta ke Pelalawan adalah merupakan perbuatan wanprestasi," ujar Kadri menjelaskan.
Lanjutnya, akibat kelalaian pihak tergugat yang tidak membeli polis asuransi barang import klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Kerugian materil, akibat kecelakaan yang terjadi sehingga barang milik klien kami berupa boiler seharga 3 milyar rupiah ditambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah.
Maka total kerugian materil yang dialami klien kami sebesar 3.150.000,000 (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah), dikurangi sisa pembayaran jasa impor pengiriman barang ke lokasi pabrik sebesar Rp.710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah rupiah), maka total kerugian klien kami sebesar, Rp.2.440.000.000, (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah rupiah).
Sementara, kerugian imateril, akibat perbuatan tergugat, klien kami mengalami kerugian terhadap dunia bisnis, termasuk menambah pikiran, waktu, dan biaya, yang sebenarnya tidak dapat dihitung, namun apabila dinilai dengan uang maka penggugat mengalami kerugian imateril sebesar 2 milyar rupiah, untuk itu, kerugian materil dan imateril yang dialami oleh klien kami harus dibayarkan secara tunai oleh pihak tergugat," ujar Kadri, SH, menegaskan
Sementara itu, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap penasehat hukum tergugat, namun kuasa hukum tergugat menolak dan tidak berkenan untuk dimintai keterangannya.***

Berita Lainnya
Toko iPhone di Pekanbaru Dibobol Maling, 25 Unit Raib Rp300 Juta
Diduga Arus Pendek Listrik, Mesin Tower XL Axiata di Mandah Terbakar
Rudenim Pekanbaru Ukir Prestasi: Pemulangan Deteni Sri Lanka Berbuah Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti
Kapolsek Kuindra Tampung Aspirasi Masyarakat
Camat Kuindra Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Oknum Sekcam
Banjir, Warga 3 Perumahan Takut Diterkam Buaya
Mediasi Gagal, Konflik PT CRS dan Wanasari Memanas hingga Dugaan Pengerahan Massa
Kafe Dua Lantai di Jalan Kartama Pekanbaru Terbakar, Damkar Kerahkan Sejumlah Armada
HMI Pekanbaru Segel 8 Kantor Partai Politik, Tuntut Reformasi Parpol
Babinsa Koramil 02 Rambah Malah Temukan Diduga Tempat Penimbunan BBM
Asap Belum Hilang, Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir
Berhasil Amankan Hewan Dilindungi, DPKP Inhil Serahkan Ular Sanca Batik ke BKSDA Rengat