Ratusan Masyarakat Ujuk Rasa ke kantor Bupati Inhu
BUALBUAL.COM INHU- Ratusan masyarakat yang dipimpin langsung oleh Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) padati kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), terlihat masyarakat konvoi dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan "Hentikan Operasional PT. RPI". Warga mengaku resah dengan operasional PT RPI yang diduga menyerobot tanah masyarakat.
Masyarakat yang berasal dari 3 kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Kelayang, dan Kecamatan Peranab ini menuntut Ketegasan Bupati Inhu berdasarkan kewenangannya agar segera menghentikan operasional PT RPI yang diduga secara sepihak menyerobot lahan masyarakat.
Ketua umum (Ketum) Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Muhammad Ridwan dalam orasinya politiknya mengatakan Pemberhentian operasional terhadap PT RPI sudah pernah dilakukan ditahun 2018 seharusnya pemberhentian operasional tersebut masih berlaku, namun nyatanya PT RPI masih beroperasi hingga hari ini sehingga imbasnya lahan masyarakat menjadi korban penyerobotan.
"Pemberhentian sementara operasional PT. RPI ini bukan kali pertama diminta masyarakat, tahun 2018 kemarin pernah juga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang akhirnya Sekda mewakili Bupati kabupaten Inhu mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional PT. RPI yang seharusnya sampai hari ini belum berakhir. Nah artinya penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT. RPI merupakan suatu pelanggaran" Tegas Ridwan
Setelah bergantian orasi masyarakat diterima audiensi oleh pemkab Indragiri Hulu, pemkab menerima 9 orang masyarakat yang didampingi 2 orang dari Gerlamata.
Pada saat audiensi salah satu Kabid saat menjawab pertanyaan Bupati Indragiri Hulu memberikan keterangan, bahwa terkait surat pemberhentian sementara operasional PT. RPI sudah pernah dikeluarkan tahun 2018 yang statusnya hingga hari ini masih berlaku.
Oleh karena itu melalui sekretaris Daerah disimpulkan bahwa pemerintah kabupaten Inhu tidak akan mengeluarkan surat himbauan serupa melainkan akan berkirim surat kementerian KLHK
"Tim pada hari ini Rabu 5 Juni 2024 akan bersurat yang ditanda tangani oleh Ibu Bupati ke pemberi izin yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia c.q Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Pekanbaru selaku UPT KemenLHK dalam hal penanganan konfik di Kawasan Hutan untuk dapat menindaklanjuti dan memberikan solusi dari aksi yang disampaikan masyarakat". Bunyi keterangan pada poin 2 berita acara audiensi antara Gerlamata dengan Bupati Inhu.***

Berita Lainnya
400 Kios Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Pasar Cik Puan Pekanbaru
Wisata Alam Bukit Condong Terima Anugrah Destinasi Pariwisata Baru Terpopuler di Riau
Begini Sensasi Berkemah Sembari Berwisata Alam di Air Terjun Batu Tilam Kampar Riau
Bupati Wardan Minta kepada OPD Jadikan Agenda Tahunan, Kontes Burung Berkicau dan Bonsai Resmi Dilaksanakan
Potret Keindahan Danau Mablu di Pulau Basu yang Tersembunyi di Indragiri Hilir
Renyah Kriuk Sudah Pasti Enak, Yuk Mampir di Aisyah Fried chicken Kota Tembilahan
Kebakaran Pasar Kuok, Warga Sebut Damkar Telat Datang, Edi Bahrein: Kami Sudah Cepat
PT. RPI Inhu Diduga Serobot Lahan Masyarakat Ratusan Hektare
Bebek Goreng Surabaya Salah Satu Rekomendasi Resto Makanan Jika Kamu datang ke di Kota Tembilahan
Resep Masakan Khas Melayu Inhil Ikan Pari Asam Pedas, Wajib Anda Dicoba
Perajin Mawar Suci Inhil Sulap Daun Pandan Jadi Keranjang Kain
Kuliner Khas Banjarmasin Sangat Banyak Di Tembilahan