Cegah Karhutla Meluas, Gubri Abdul Wahid Instruksikan 10 Langkah ke Kabupaten/Kota

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal langkah antisipasi rencana dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). SE dengan nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 tersebut untuk mendaklanjuti hasil rapat koordinasi penanggulangan Karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) baru-baru ini.
"Surat edaran ini untuk mengingatkan kepada kita semua tentang upaya pencegahan dan penanggulangan agar Karhutla tidak meluas,” kata Gubri Wahid, Kamis (24/7/25).
Terdapat 10 poin langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Pertama, segera menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan dan memenuhi kriteria dalam penetapannya dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG di wilayah masing-masing.
Kedua, membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pos Komando (Posko Satgas).
Ketiga, melakukan deteksi dini dan groundchecking titik hotspot serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat (quick respons).
Keempat, memerintahkan camat, lurah, kepala desa agar melakukan patroli rutin dan menghimbau masyarakat sampai ke tingkat dusun, RT/RW untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dan apabila ditemukan pelanggaran agar segera melapor kepada penegak hukum.
Lima, menyiagakan seluruh sumber daya baik personil (SDM) maupun sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta menyiapkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Enam, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait (Forkompimda, TNI, Polri, Dunia Usaha dan Tokoh Masyarakat/Agama, Akademisi, Mediamassa serta Masyarakat/Relawan).
Tujuh, melakukan upaya pembasahan (reweting) lahan gambut terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian, delapan, menggiatkan kampanye pembukaan lahan tanpa bakar.
Sembilan, mempersiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (sekat kanal, mesin pompa, selang, kendaraaan operasional, embung, menara pemantau api, dam lain lain) serta memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik.
Sepuluh, melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin agar tidak membesar dan meluas.
Selain ditujukan kepada para kepala daerah Surat edaran, SE tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah menteri. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkoolkam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Lingkungan Hidup (Men LH). Kepala BNPB, Kapolda, Dan rem, BPBD se Riau.
Berita Lainnya
Aksi Bersih-bersih Jawa Barat Melalui Gerakan WCD 2021
Bupati HM Wardan Promosikan Produk UMKM Olahan dari Buah Kelapa
Bupati Bengkalis Kasmarni Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Pemprov Riau di Bathin Solapan
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ucapkan Selamat dan Tahniah Kajari Bengkalis Nadda Lubis
Plt Bupati Bintan Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftar Namanya
Pertajam Kembali Rumusan Program dan Kegiatan, Ucap Bupati Kasmarni saat Musrenbang di Batsol
Bupati Rezita Meylani Yopi Meyampaikan Salam Damai di Perayaan Natal PGPI Inhu.
Jelang Ramadhan, Plt Bupati Bintan Akan Pastikan Ketersediaan Stok Minyak Goreng Aman
HUT Riau ke 63 Tahun Angkat Tema Riau Bermarwah
5 Strategi Pelaksanaan Transformasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Tatanan Normal Baru
Terima Wejangan Dari Camat Mandau,PASKIBRA Kecamatan Mandau Siap Bertugas
Gubri Syamsuar Harap Bantuan UMKM Dimanfaatkan Dengan Sebaiknya