Edarkan Sabu di Rupat, Mahasiswa dan Buruh Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Rupat Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran perusak otak narkotika jenis sabu.
Dua tersangka pengedar dan pengguna diringkus di dua lokasi berbeda bersama barang bukti.
Penangkapan tersangka tersebut pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hasym Ar II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Berinisial RA (22), mengaku mahasiswa berdomisili di Kecamatan Rupat.
Polisi menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit HP, 1 set alat hisap (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.
Tidak hanya itu, di lokasi berbeda tepat di Kelurahan Baru Panjang, petugas menyita 0,92 gram perusak otak jenis sabu dari seorang tersangka J (29), seorang buruh warga Kelurahan Tanjung Kapal.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 unit HP, 4 plastik bening ukuran kecil, 2 gunting warna silver, 1 timbangan digital, dan 1 tas selempang warna hitam.
Kapolsek Rupat AKP Faisal melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan pengungkapan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Rupat itu.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine para tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine,” jelas Aipda Juliandi, Sabtu (14/3/3/26).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.*

Berita Lainnya
4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat
Tersangkut Masalah Narkoba, Satu Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Tidak dengan Hormat
Polisi Ungkap Kronologis, Wajah Sepasang Kekasih di Pekanbaru Disiram Air Keras
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi
Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura
Diupah Rp2 Juta oleh Pasutri, Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil
Kejari Inhu Ungkap Praktek Korupsi Sistematis di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan
Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
Kuasa Hukum Wabup Kuansing Siap Laporkan Sejumlah Media ke Dewan Pers dan Polda Riau
Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 Kg Sabu
Kepala Desa Suka Maju Akan Dilaporkan ke Ranah Hukum terkait Jual Beli tanah, Diduga Banyak Penyimpangan
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman