Polisi Amankan Seorang Nelayan di Rupat, Diduga Terlibat Narkotika
BUALBUAL.com - Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi, S.H. bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial A (19), seorang nelayan setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:
1. 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor 96,40 gram
2. 1 plastik asoi berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram
3. Sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan
4. 1 unit gunting
5. 1 buah kaca pirex (alat untuk menggunakan sabu)
6. 1 buah mancis warna kuning
7. 1 set alat hisap sabu (bong)
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 97,73 gram.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
???? Jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110.

Berita Lainnya
Polda Kirim Berkas Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad ke Kejati Riau
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas
''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas
Polres Rohil Amankan Jaringan Penjual Pupuk Oplosan
Berkedok Pembuatan Kartu Indonesia Sehat, Pria di Inhil Raup Rp4,5 Juta dari Aksi Penipuan
Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan
7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap
Lari dan Bersembunyi ke Cilegon, Pencuri Mobil di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
Polisi Amankan Terduga Bandar Sabu di Perbatasan Kecamatan Batang Cenaku Inhu
Meski Ada Isu Kematian Harun Masiku, KPK Janji Tak Mati Kutu
Jaksa Pelajari Dokumen Sitaan dari Kantor Camat Tenayan Raya, Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan PMBRW