Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polisi Amankan Seorang Nelayan di Rupat, Diduga Terlibat Narkotika
BUALBUAL.com - Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi, S.H. bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial A (19), seorang nelayan setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:
1. 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor 96,40 gram
2. 1 plastik asoi berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram
3. Sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan
4. 1 unit gunting
5. 1 buah kaca pirex (alat untuk menggunakan sabu)
6. 1 buah mancis warna kuning
7. 1 set alat hisap sabu (bong)
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 97,73 gram.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
???? Jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110.

Berita Lainnya
Dua Pelaku Curat Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara di Lokasi yang Berbeda
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas
Sempat Dijadikan DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya Pecat Anggotanya Karena Disersi
Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka
Modus Lowongan Kerja Palsu, Pria di Bengkalis Tipu Korban Hingga Rp7 Juta
Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum Formil, PH: Kita Berhak Lakukan Perlawanan serta Penolakan
Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning
Seorang Oknum TNI Diduga Coba Kuasai Lahan Milik Warga Secara Tidak Sah di Desa Tambusai Batang Dui
Seorang Ibu di Kampar Ajak Anak Berhubungan Badan Bertiga Bareng Suami
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang
Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba