Dua Warga Desa Sering Diamankan dalam Kasus Narkotika di Pelalawan
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah wisma HDK di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Yogi Salfianto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu paket diduga daun ganja kering. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dan kembali ditemukan tujuh paket diduga sabu.
“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Yogi berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 27,92 gram serta satu paket ganja kering seberat 9,20 gram,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga,S.H., M.H.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam serta satu bal plastik bening klip merah yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.
Dari hasil interogasi, Yogi mengaku sempat menyerahkan sabu kepada tersangka lain bernama Agus Supriadi. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Agus di rumahnya.
Dalam penggeledahan terhadap Agus, petugas menemukan satu dompet kecil warna hitam yang berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Kepada penyidik, Agus mengakui sabu tersebut diperoleh dari Yogi. Sementara itu, Yogi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN yang kini masih dalam penyelidikan.
Adapun identitas tersangka Yogi Salfianto diketahui merupakan pria kelahiran Sering, 4 Mei 1992, tidak bekerja dan berdomisili di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Sedangkan Agus Supriadi merupakan warga Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, kelahiran Pangkalan Bunut, 13 Agustus 2002.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Dua Orang Penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Kepri
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara
Korban Kaget Ada Orang Lain Masuk Rumah, Ternyata Maling Hp Akhirnya Digulung Reskrim Polres Bengkalis
Emosi Memuncak, Pria di Bengkalis Tega Lakukan KDRT terhadap Istri
Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Satnarkoba Polres Bengkalis , Ciduk Dua Pria di Mandau
Ops Sikat Krakatau 2022 Polsek Abung Semuli Amankan Pelaku Curat
Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah
Mantap! Seorang Pria Warga Mandau Terpaksa Lebaran di Balik Jeruji
Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi, Saat Ditangkap Mencoba Melarikan Diri