Dibekuk di Bintan
Klaim Punya SPK Proyek, Pria Ini Diduga Tipu Korban hingga Rp7,1 Miliar
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MS alias Misman, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi proyek fiktif.
Tersangka ditangkap di Desa Sebung Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 1 September 2026. Ia diketahui telah menjadi buronan setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban di wilayah Riau.
Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Sotarduga Hutabarat, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara.
"Polresta Pekanbaru pada bulan September ini melakukan pengungkapan perkara penipuan penggelapan dengan modus investasi untuk proyek. Tersangka mengklaim ada SPK kerja di beberapa kebun, termasuk yang ada di Siak, Kampar, dan Jambi," kata Sotarduga saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru.
Menurut polisi, Misman diduga menjalankan aksinya seorang diri sejak 2019. Ia menawarkan sejumlah proyek kepada calon korban dengan mengaku memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari berbagai perkebunan di kawasan Siak, Kampar hingga Jambi.
Proyek yang ditawarkan beragam, mulai dari renovasi rumah karyawan perkebunan, pembangunan jalan hingga pekerjaan pembenahan conveyor.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan investasi hingga 40 persen. Namun, polisi menemukan adanya pekerjaan yang diduga fiktif sehingga modal yang telah disetorkan korban tidak dikembalikan.
"Investasinya itu maksudnya untuk modal pelaksanaan pekerjaan. Seiring berjalannya waktu, ada kerjaan yang sudah dikerjakan dan bahkan ada juga yang fiktif. Dia tidak mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor," jelas Sotarduga.
Hingga kini, polisi telah menerima sekitar 10 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polres Kampar hingga Polres Dumai.
Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp7,197 miliar. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satu korban, Suriani alias Wani, mengalami kerugian sekitar Rp60 juta yang ditransfer secara bertahap. Selain itu, terdapat laporan kerugian lainnya masing-masing sebesar Rp1,929 miliar dan Rp2,571 miliar, serta kasus penggelapan kendaraan senilai sekitar Rp130 juta.
"Untuk laporan polisinya ada di Polda, Polresta jajaran, polsek-polsek, Polres Kampar, dan terakhir dari Polres Dumai ada yang datang mengecek ke sini. Untuk penipuan penggelapan ini tersangka bergerak sendiri," ujar Sotarduga.
Saat ini, Misman ditahan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Lainnya
Jaksa Pindahkan 101 Tahanan dan Napi Perkara Pidum ke Rutan Pekanbaru
Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau
Tak Lagi Diam, Abdul Wahid Serang Balik di Sidang Perdana: Siapa Itu Preman?
Dihadiahi Timah Panas, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Desa Talang Jembatan, Lampura
Dua Wanita Diciduk di KTV Brotherhood, Polres Bengkalis Sita 93 Butir Ekstasi
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Seaorang Pria Diduga Kurir Narkoba, Warga Duri Diamankan. Satres Polres Bengkalis
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Cantik di Rohil Dibekuk Polisi
Sidang Kasus Dakwaan Eks Bupati Kuansing Mursini, Ada Sebutan Pemberian Uang untuk Andi Putra dan Oknum dari KPK
Kantor Imigrasi Tembilahan Berhasil Amankan Imigran Gelap WNA Asal Timor Leste