Pria 41 Tahun di Siak Diamankan!
Pria di Siak Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial YA (41) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
YA ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kampung Tualang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terhadap saksi-saksi dan barang bukti,” ujar Teguh, Ahad (27/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Tualang pada 5 Juli 2026. Korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan kekerasan seksual saat berada di rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi kemudian mengidentifikasi YA sebagai terduga pelaku.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Khairul bersama Kanit Reskrim Iptu Kristian Sirait selanjutnya melakukan penangkapan terhadap YA.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, YA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tualang menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
“Segera laporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Dan yang tidak kalah penting, jangan menyebarluaskan identitas korban demi menjaga masa depan anak,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Berita Lainnya
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
Diduga Korupsi Dana Desa 1.3 Miliar, Kades di Inhil Dicari Polisi
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Operasi Senyap Tengah Malam di Tembilahan Hulu, Tiga Orang Diduga Diamankan, Satu Dilarikan ke RS
Akibat Lakukan Pencurian, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lampung Utara
Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik
Transaksi Sabu di Ruang Ganti Stadion Terbongkar, Nelayan di Bengkalis Ditangkap
Bandar Sabu dan Ganja di Dayun Siak Diciduk Polisi, Puluhan Paket Narkotika Diamankan
Posbakum DPC PERADI SAI Indragiri Raya Mendukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing
Kabur ke Jambi Usai Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Bengkalis Diringkus Polisi
Geger! Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Positif Methamphetamine