• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Bukan Cuma Satu Tersangka?

11 Orang Terluka dalam Konflik Muara Langsat, Kuasa Hukum Desak Pengawasan Komisi III DPR RI!

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 20:14:32 WIB Dibaca : 66 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kehadiran Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mendapat apresiasi dari Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS selaku kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, mengatakan perhatian Siti Aisyah terhadap persoalan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan permohonan yang sebelumnya disampaikan pihaknya.

Menurut Ikhsan, langkah tersebut penting untuk membawa persoalan Muara Langsat ke ranah pengawasan kelembagaan DPR RI, terutama menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan sejumlah masyarakat mengalami luka-luka.

“Kehadiran Ibu Siti Aisyah di Kuantan Singingi merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan permohonan yang kami sampaikan. Kami menghargai kesediaan beliau mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Perhatian ini penting agar penanganan perkara Muara Langsat memperoleh pengawasan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujar Ikhsan.


Ikhsan menyebutkan, dalam pemberitaan Prabu24 pada 28 Oktober 2026, Siti Aisyah turut menyoroti penanganan perkara kekerasan di Muara Langsat, mulai dari jumlah tersangka, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, hingga pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan tersebut sejalan dengan harapan tim kuasa hukum agar penyidik mendalami perkara secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pelaku yang diduga melakukan kekerasan secara langsung.

“Pertanyaan mengenai apakah perkara ini hanya melibatkan satu orang merupakan hal yang relevan untuk dijawab melalui proses penyidikan. Kami berharap penyidik tidak hanya memeriksa tindakan kekerasan yang terlihat di lapangan, tetapi juga mendalami rangkaian peristiwa, komunikasi, hubungan antar-pihak, serta kemungkinan adanya peran pihak lain apabila didukung alat bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Namun, jangan sampai penanganan perkara berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat fakta dan alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain. Semua harus diperiksa secara profesional,” lanjut Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada 6 September 2026 di Desa Muara Langsat mengakibatkan 11 orang mengalami luka berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 6 September 2026.

Selain mendampingi proses hukum, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Di balik perkara ini terdapat korban yang mengalami luka, menjalani perawatan, serta menghadapi konsekuensi sosial dan ekonomi. Karena itu, penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada penetapan tersangka. Hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan akses bantuan hukum juga harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sengketa penguasaan lahan tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan.

Selain persoalan pidana, konflik di Desa Muara Langsat juga berkaitan dengan perselisihan hak dan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 55,2 hektare.

kata Ikhsan kelompok Tani 80 Sumber Berkah, memiliki riwayat penguasaan dan dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut. Sementara itu, seluruh klaim dari pihak-pihak yang bersengketa perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

“Kami ingin konflik agraria ini diselesaikan sampai ke akar persoalannya. Riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, dan tindakan administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa harus diperiksa secara cermat. Namun, satu hal harus dipisahkan secara tegas, adanya sengketa tanah tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan kekerasan,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, penyelesaian sengketa agraria dan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Siti Aisyah untuk menyampaikan aspirasi Kelompok Tani 80 Sumber Berkah melalui jalur kelembagaan DPR RI.

Pihaknya berharap perhatian tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Komisi III DPR RI sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kami berharap perhatian Ibu Siti Aisyah dapat berlanjut pada langkah-langkah kelembagaan yang memungkinkan penanganan perkara ini dievaluasi secara objektif. Pengawasan yang kami harapkan bukan intervensi terhadap penyidik, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Selain itu, koordinasi dengan DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta instansi pertanahan dan perkebunan juga dinilai penting untuk mencari penyelesaian terhadap akar konflik sekaligus mencegah terjadinya benturan lanjutan.

Menutup keterangannya, Ikhsan menegaskan Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS akan terus mengawal perkara Muara Langsat melalui prosedur hukum yang tersedia.

Ia berharap perhatian publik dan pemerintah terhadap persoalan tersebut dapat diikuti dengan perkembangan penanganan hukum yang jelas dan terukur.

“Kami menghargai perhatian yang telah diberikan Ibu Siti Aisyah terhadap masyarakat Muara Langsat. Harapan kami, perhatian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penanganan hukum yang menyeluruh. Sebelas korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan, dan setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Keadilan harus diwujudkan melalui proses hukum yang nyata, bukan berhenti pada pernyataan,” pungkas Ikhsan.


 Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polisi Gerebek ''Jalan Neraka'' di Bengkalis, 17 Orang Terkait Sabu Diamankan

Secara Tiba-tiba Advokat Tergabung di HAPI Datangi Markas Polres Inhil, Ada Apa?

Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba

Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri

Dibantu Warga, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah

Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu dan Amankan 5 Tersangka

Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara

Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

Polda Riau Berhasil Ungkap Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai

Pelaku Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

TERUNGKAP DI SIDANG! 3 Saksi Kompak Bantah Kehadiran Dani dan Arief, Klaim Penyerahan Rp450 Juta Mulai Terbongkar

Terkini +INDEKS

Konflik Muara Langsat hingga PETI Jadi Sorotan, Ini 12 Poin Siti Aisyah di Polres Kuansing

28 Oktober 2026
Butuh Mobil di Batam? LAN-CAR Sediakan Rental Lepas Kunci, dari Brio hingga Innova Reborn!
28 Oktober 2026
Baru 3 Hari Operasi Patuh di Riau, 541 Pengendara Kena Tilang! Naik 46 Persen
28 Oktober 2026
11 Orang Terluka dalam Konflik Muara Langsat, Kuasa Hukum Desak Pengawasan Komisi III DPR RI!
28 Oktober 2026
Tak Perlu Ribet Bayar Kuliah! BRK Syariah Gandeng STAI Auliaurrasyidin, Siapkan Sistem Pembayaran Digital
28 Oktober 2026
Dari Kapal hingga Rumah Kontrakan, Polres Inhil Ungkap 5,17 Kg Sabu!
28 Oktober 2026
Rotasi Pejabat Inhil Jadi Sorotan, 18 Nama Masuk Daftar Pelantikan
28 Oktober 2026
Cegah Keracunan Siswa Terulang, Pemprov Riau Siap Perketat Pengawasan Dapur MBG
28 Oktober 2026
Bayar Turbo atau Kehilangan Order? Maxim Buka Suara, Kini Hadir Program Fokus
28 Oktober 2026
Siapa Dalang Konflik Berdarah Muara Langsat? Siti Aisyah Desak Aparat Segera Bertindak
28 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rotasi Pejabat Inhil Jadi Sorotan, 18 Nama Masuk Daftar Pelantikan
  • 2 Mafirion Ungkap 16.000 Hektare Mangrove Inhil Rusak, Ini Peringatan Tegasnya!
  • 3 Baru 29 Persen! Proyek Jalan Sanglar-Kotabaru Inhil Rp12 Miliar Dikejar Waktu, Bakal Mangkrak Lagi?
  • 4 AKP Hendra Gunawan Resmi Jabat Kasatresnarkoba Inhil, Tantangan Pemberantasan Narkoba Menanti
  • 5 ''Kalau Cuma Demi Konten, Ngapain Keluar Ratusan Juta?'' Bobon Santoso Sentil soal Karhutla
  • 6 Bukan Cuma Pelaku Lapangan! Tokoh Pemuda Minta Dugaan Jaringan Narkoba di Pulau Sambu Diusut
  • 7 Diajak Naik Motor, Malah Dibawa ke Kebun Sawit! Begal di Inhu Diduga Ancam Korban Pakai Pistol Korek Api
  • 8 Kapolres Baru Bergerak! Dugaan Penyalahgunaan 8.300 Liter Solar Subsidi Terungkap di Inhu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media