• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Hukuman Terdakwa Kasus E-KTP Diperberat, Begini Reaksi KPK

Redaksi

Kamis, 09 November 2017 17:23:08 WIB Dibaca : 1777 Kali
Cetak


Hukuman Terdakwa Kasus E-KTP Diperberat, Begini Reaksi KPK     Bualbual.com,- Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti untuk Irman dan Sugiharto, dua terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI atas nama Irman dan Sugiharto dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/11/2017) siang. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Banding PT DKI yang diketuai Ester Siregar dengan anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto, dan Rusydi pada Senin 30 Oktober 2017 dan dibacakan pada Kamis 2 November 2017. Majelis hakim banding menyatakan ‎menerima sebagian memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.‎Majelis kemudian mengeluarkan delapan amar putusan. Lima di antaranya, pertama,‎ menyatakan Irman selaku Plt Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sugiharto pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun2011-2012 hingga pembayaran adendum kesembilan tahun 2013. Perbuatan Irman dan Sugiharto terbuktidilakukan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaiaman dalam dakwaan kedua. Kedua dan ketiga, pidana penjara dan denda yang dijatuhkan untuk Irman danSugiharto sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman dengan pidana 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sugiharto dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan 6 bulan."Keempat, menjatuhkan pidana tambahan ‎berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Irman sebesar USD300.000, USD200.000, dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi petikan putusan banding. Jika dalam jangka waktu tersebut Irman tidak membayar uang pengganti,maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta Irman tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun."Kelima, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa II Sugiharto sebesar USD30.000, USD400.000, USD20.000, dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD30.000, USD400.000, dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta selambat-lambatnya satu bulan setelahputusan memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian petikan putusan tingkat banding. Apabila dalam batas waktu itu Sugiharto tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupiuang pengganti.Jika harta Sugiharto tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. Dalam pertimbangan putusan tingkat banding Irman dan Sugiharto, majelis menuturkan, uang pengganti tersebut tidak diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atau pengadilan tingkat pertama. Penjatuhan pembayaran uang pengganti, menurut majelis hakim banding karena memang Irman dan Sugiharto terbukti memperkaya diri sendiri dan menikmati uang tersebut. Karenanya pidana uang pengganti senilai yang diterima dan dinikmati Irman dan Sugiharto layak dijatuhkan.   Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menyambut baikputusan banding atas nama Irman dan Sugiharto dari sisi pidana uang pengganti.Di sisi lain, ada beberapa poin permohonan JPU dalam memori banding yang memang tidak dikabulkan majelis hakim banding PT DKI. Dia menuturkan, pihaknya sejauh ini belum menerima salinan resmi putusanbanding dari pengadilan. KPK baru membaca salinannya dari laman Direktori Putusan MA.Menurut Febri, setelah salinan resmi dari pengadilan diterima maka KPK baru bisa menyimpulkan dan mengambil keputusan apakah akan melakukan upaya hukum berikutnya berupa kasasi atau tidak."Kita sudah baca di tahap awal putusanyang dipublikasikan di website Mahkamah Agung. Memang ada beberapa perubahan (dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta). Kami akancermati apakah masih akan diperlukan proses hukum lebih lanjut. Karena memang beberapa argumentasi dan materi kami pada saat banding belum dipertimbangkan secara maksimal," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 8 November 2017.   (Sindo/bbc)




Berita Lainnya

Sekda Inhil dan Ketua DPRD Inhil Hadiri Sosialisasi Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah di Jakarta

Tokoh Agama Pinta SU Jadi Imam Sholat Jum'at Dimasjid Al Irsyad Desa Hidayat

Parah! Tiduran di Ruang Tamu, ABG Ini Disetubuhi Kuli Proyek

Catat!!! Ini Waktu dan Tahapan Seleksi CPNS 2018

Koramil 02/Tanah Merah Bersama UPT Puskesmas Kuala Enok Bagi-Bagi Masker Geratis

Imet Terancam 9 Tahun Penjara, Terbukti Curi Ratusan HP dari Toko Ponsel di Pekanbaru

TEAM RESKRIM POLSEK BENGKALIS BONGKAR PELAKU HUMAN TRAFICKING

DPRD Inhil dan Bupati Inhil HM Wardan menghadiri Gerakan 1000 telur ke – XIII

Menjadi Viral Bupati Bengkalis, Polisikan Warganya Sendiri di Akhir tahun 2017

Polisi Hanya Izinkan Massa 112 Subuh di Istiqlal, Aksi ke jalanan Tidak

UAS Klarifikasi, Foto Viral Salam 1 Jari Tidak ada kaitannya dengan Pilpres

Anggota DPR RI Siap Perjuangkan Perbaikan Stadion Utama Riau "Jika Ada Usulan Gubernur"

Terkini +INDEKS

Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"

18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media