• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Hukuman Terdakwa Kasus E-KTP Diperberat, Begini Reaksi KPK

Redaksi

Kamis, 09 November 2017 17:23:08 WIB Dibaca : 1887 Kali
Cetak


Hukuman Terdakwa Kasus E-KTP Diperberat, Begini Reaksi KPK     Bualbual.com,- Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti untuk Irman dan Sugiharto, dua terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI atas nama Irman dan Sugiharto dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/11/2017) siang. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Banding PT DKI yang diketuai Ester Siregar dengan anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto, dan Rusydi pada Senin 30 Oktober 2017 dan dibacakan pada Kamis 2 November 2017. Majelis hakim banding menyatakan ‎menerima sebagian memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.‎Majelis kemudian mengeluarkan delapan amar putusan. Lima di antaranya, pertama,‎ menyatakan Irman selaku Plt Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sugiharto pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun2011-2012 hingga pembayaran adendum kesembilan tahun 2013. Perbuatan Irman dan Sugiharto terbuktidilakukan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaiaman dalam dakwaan kedua. Kedua dan ketiga, pidana penjara dan denda yang dijatuhkan untuk Irman danSugiharto sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman dengan pidana 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sugiharto dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan 6 bulan."Keempat, menjatuhkan pidana tambahan ‎berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Irman sebesar USD300.000, USD200.000, dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi petikan putusan banding. Jika dalam jangka waktu tersebut Irman tidak membayar uang pengganti,maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta Irman tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun."Kelima, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa II Sugiharto sebesar USD30.000, USD400.000, USD20.000, dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD30.000, USD400.000, dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta selambat-lambatnya satu bulan setelahputusan memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian petikan putusan tingkat banding. Apabila dalam batas waktu itu Sugiharto tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupiuang pengganti.Jika harta Sugiharto tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. Dalam pertimbangan putusan tingkat banding Irman dan Sugiharto, majelis menuturkan, uang pengganti tersebut tidak diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atau pengadilan tingkat pertama. Penjatuhan pembayaran uang pengganti, menurut majelis hakim banding karena memang Irman dan Sugiharto terbukti memperkaya diri sendiri dan menikmati uang tersebut. Karenanya pidana uang pengganti senilai yang diterima dan dinikmati Irman dan Sugiharto layak dijatuhkan.   Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menyambut baikputusan banding atas nama Irman dan Sugiharto dari sisi pidana uang pengganti.Di sisi lain, ada beberapa poin permohonan JPU dalam memori banding yang memang tidak dikabulkan majelis hakim banding PT DKI. Dia menuturkan, pihaknya sejauh ini belum menerima salinan resmi putusanbanding dari pengadilan. KPK baru membaca salinannya dari laman Direktori Putusan MA.Menurut Febri, setelah salinan resmi dari pengadilan diterima maka KPK baru bisa menyimpulkan dan mengambil keputusan apakah akan melakukan upaya hukum berikutnya berupa kasasi atau tidak."Kita sudah baca di tahap awal putusanyang dipublikasikan di website Mahkamah Agung. Memang ada beberapa perubahan (dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta). Kami akancermati apakah masih akan diperlukan proses hukum lebih lanjut. Karena memang beberapa argumentasi dan materi kami pada saat banding belum dipertimbangkan secara maksimal," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 8 November 2017.   (Sindo/bbc)




Berita Lainnya

Terungkap: Dibalik Tertangkapnya Anas Ma'amun Sampai Tertipu Zaini Ismail Rp. 3,2 Miliar

Serikat Pekerja Tuding Ada Suap dalam Penetapan UMK Dumai Tahun 2020

Terkait Banyaknya APK Rusak, Ini Kata KPU Riau

Arief Budiman: Seolah Sesuatu Yang Buruk, Kami Dikata-katai, Kami Diolok-olok

Hingga ke Daerah Provinsi Jambi, Polisi Kejar Napi Kabur dari Rutan Siak

Wako Pekanbaru, Tak Pakai Baju Melayu Lengkap, ASN dan THL Akan Diberikan Sanksi

Ms. Sekdes Kecamatan Gaung Inhil, Tertangkap Mesum di Wisma Kampar

Ini Harapan Kapolres Inhil, Saat Cofee Morning yang Diselenggarakan Wabup Inhil

Masjid Raudhatul Jannah Tembilahan, Gelar Berbagai Lomba Islami

Danramil 08 bersama Anggota Polsek Mandah Lakukan Pengecekan Titik Hotspot di Desa Batang Tumu

Sudah 20 THL Dipecat, 5 ASN Direhabilitasi, Wagubri Gencar Tes Urine

Pemprov Usulkan Stadion Utama Riau ke Menpora untuk Piala Dunia U-20

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media