• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Hukuman Terdakwa Kasus E-KTP Diperberat, Begini Reaksi KPK

Redaksi

Kamis, 09 November 2017 17:23:08 WIB Dibaca : 1900 Kali
Cetak


Hukuman Terdakwa Kasus E-KTP Diperberat, Begini Reaksi KPK     Bualbual.com,- Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti untuk Irman dan Sugiharto, dua terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI atas nama Irman dan Sugiharto dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/11/2017) siang. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Banding PT DKI yang diketuai Ester Siregar dengan anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto, dan Rusydi pada Senin 30 Oktober 2017 dan dibacakan pada Kamis 2 November 2017. Majelis hakim banding menyatakan ‎menerima sebagian memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.‎Majelis kemudian mengeluarkan delapan amar putusan. Lima di antaranya, pertama,‎ menyatakan Irman selaku Plt Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sugiharto pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun2011-2012 hingga pembayaran adendum kesembilan tahun 2013. Perbuatan Irman dan Sugiharto terbuktidilakukan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaiaman dalam dakwaan kedua. Kedua dan ketiga, pidana penjara dan denda yang dijatuhkan untuk Irman danSugiharto sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman dengan pidana 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sugiharto dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan 6 bulan."Keempat, menjatuhkan pidana tambahan ‎berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Irman sebesar USD300.000, USD200.000, dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi petikan putusan banding. Jika dalam jangka waktu tersebut Irman tidak membayar uang pengganti,maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta Irman tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun."Kelima, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa II Sugiharto sebesar USD30.000, USD400.000, USD20.000, dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD30.000, USD400.000, dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta selambat-lambatnya satu bulan setelahputusan memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian petikan putusan tingkat banding. Apabila dalam batas waktu itu Sugiharto tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupiuang pengganti.Jika harta Sugiharto tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. Dalam pertimbangan putusan tingkat banding Irman dan Sugiharto, majelis menuturkan, uang pengganti tersebut tidak diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atau pengadilan tingkat pertama. Penjatuhan pembayaran uang pengganti, menurut majelis hakim banding karena memang Irman dan Sugiharto terbukti memperkaya diri sendiri dan menikmati uang tersebut. Karenanya pidana uang pengganti senilai yang diterima dan dinikmati Irman dan Sugiharto layak dijatuhkan.   Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menyambut baikputusan banding atas nama Irman dan Sugiharto dari sisi pidana uang pengganti.Di sisi lain, ada beberapa poin permohonan JPU dalam memori banding yang memang tidak dikabulkan majelis hakim banding PT DKI. Dia menuturkan, pihaknya sejauh ini belum menerima salinan resmi putusanbanding dari pengadilan. KPK baru membaca salinannya dari laman Direktori Putusan MA.Menurut Febri, setelah salinan resmi dari pengadilan diterima maka KPK baru bisa menyimpulkan dan mengambil keputusan apakah akan melakukan upaya hukum berikutnya berupa kasasi atau tidak."Kita sudah baca di tahap awal putusanyang dipublikasikan di website Mahkamah Agung. Memang ada beberapa perubahan (dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta). Kami akancermati apakah masih akan diperlukan proses hukum lebih lanjut. Karena memang beberapa argumentasi dan materi kami pada saat banding belum dipertimbangkan secara maksimal," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 8 November 2017.   (Sindo/bbc)




Berita Lainnya

Danramil 03 Tempuling Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Bahaya Narkoba dan Faham Radikalisme

Korda Bem Nusantara Riau Yudi Utama Taringan: Bantah Terima Uang Setiap Kali Aksi " Itu Pesan Sms Fitnah"

Longsor di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Tambah Meluas, Begini Kata PUPR Riau

Demi Kursi Empuk Kekuasaan Buat Penguasa Korbankan Segalanya, Termasuk Negara

Kedua kali Bupati Rohul Suparman Harus Terjerat Hukum dan Hak Politik Dicabut Setalah MA Kabulkan Kasasi KPK

Parah! Kakek di Kampar Tega Cabuli Balita

Ini Respons Pimpinan Honorer K2 Terkait Terbitnya PermenPAN 61

2.500 Orang di Kerpi Kena PHK, Dua Perusahaan Besar di Batam Tutup

Semangat Konservasi, PHR Dorong Pelajar Turut Jaga Populasi Gajah Sumatera

Indonesia Kalah 0-2 dari Malaysia di Kualifikasi Piala Dunia

Tanpa Wajah CR7, Inilah Jersey Elegan Real Madrid Musim 2018/19

Apa Makna Ciuman Tangan dari Pria pada Wanita?

Terkini +INDEKS

Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau

31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026
Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
31 Juli 2026
Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
31 Juli 2026
BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
31 Juli 2026
Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
31 Juli 2026
Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
31 Juli 2026
KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
31 Juli 2026
Dugaan Keracunan di Dalam Mobil Avanza, Bocah 9 Tahun Meninggal Usai Terjebak Banjir di Rohul
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 2 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 3 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 4 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 5 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 6 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 7 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
  • 8 Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media