PILIHAN
Karena Unggah Video Porno Dirinya Sama Pacar,Pria Pekanbaru di Tangkap Polisi

Seorang pria berinisial EP (23) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru,karena mengunggah video adegan ranjang antara dirinya sendiri dengan sang pacar di akun media sosial Facebook.
Kasubdit II Unit Idik IV Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Holder kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (19/1/2018) menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Tersangka menyebarkan konten porno ke akun media sosial facebook milik teman wanitanya pada pertengahan pekan ini. Sementara pemerannya tidak lain merupakan dia sendiri dengan teman wanitanya tersebut,” jelas Holder.
Terungkapnya kasus ini berawal saat teman wanita tersangka dikabari oleh rekan korban yang mempertanyakan video porno di facebook miliknya.
Korban yang merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru yang masih berusia 20 tahun itu lantas langsung memeriksa akun facebook miliknya.
Tak terima, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Pekanbaru.
“Kepada polisi, korban mengaku bahwa satu-satunya orang yang mengetahui kata kunci facebook miliknya adalah EP, pacarnya,” tambah Holder.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi melacak tersangka yang akhirnya ditangkap saat berupaya kabur ke Kandis, Kabupaten Siak.
“Pelaku dalam pengakuannya sempat akan kabur ke Kalimantan setelah mengetahui dirinya diburu polisi,” ujar Holder.***(rnc/r).
Berita Lainnya
Sudah 1 Tahun Dinyatakan Lulus, Nasib PPPK Kampar Sampai Sekarang Belum Terima SK
Sebanyak 1.030 Kendaraan Terjaring Razia Penertiban Pajak
Sekda Said Syarifuddin Bersama Organisasi di Inhil Safari Ramadhan di Kecamatan Mandah
Boss Mafia Narkoba Adam Beri Petugas Lapas Cilegon Rp 30 Juta Sebulan
Dishub Pekanbaru Tiadakan CFD Besok, Kabut Asap Bahayakan Kesehatan Warga
Boni Hargens Sebut: Gerakan Rizieq Cs Hanya Sebuah Sandiwara Saja!
Tak Capai Target, Bapenda Kota Pekanbaru Bakal Evaluasi Kinerja
Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Kecamatan Keritang
Bupati H Suyatno: Keluarga Ini Harus Mendapatkan Rumah Layak Huni
BUALBUAL Pendapat, Hukum Makan Kepiting Dalam Islam!
Pemkab Inhil Gelar Rapat Mediasi Pembahasan Tunggakan Pajak Retribusi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Herliyan Saleh: Mantan Bupati Bengkalis Periode 2010-2015 Di Vonis 18 Bulan Penjara