Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Aparat Polsek Tualang Siak,Tangkap Pelaku Penjual Ribuan Obat Tampa Izin
Bualbual.com, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang Kabupaten Siak, Provinsi Riau menangkap dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria, lantaran menjualbelikan obat diduga tanpa izin atau kewenangan. Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menyita total 2.562 butir obat berbagai merek.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Sabtu (3/3/2018) siang.
Menurut data yang diperoleh, masing-masing IRT ini berinisial Sm umur 56 tahun serta Pn berusia 32 tahun. Sementara satu pria lagi berinisial MA (48 tahun). Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di dua lokasi terpisah.
Diduga, ketiganya mengedarkan, memperjual belikan obat tanpa dilengkapi izin atau kewenangan. Tentunya hal tersebut cukup beresiko dan dapat merugikan konsumen. Ada beberapa merek obat yang turut disita aparat berwajib, saat dilakukan penggeledahan di tempat mereka.
Obat-obatan itu, antara lain merek Tramadol HCL tablet 50 mg sebanyak 1.660 butir serta Neo Protifed tablet 60 mg sebanyak 27 butir. Kedua jenis itu disita dari Sm dan MA di rumah mereka, Jalan Sukarami, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Disita pula uang hasil penjualan sebesar Rp4.527.000 dan empat unit handphone berbagai merek," tutur AKBP Barliansyah.
Berlanjut dari situ, jajaran Polsek Tualang Kabupaten Siak kemudian melakukan penyisiran ke tempat kedua, yang tak lain dan tak bukan sebuah rumah kontrakan dari pelaku ketiga berinisial Pn. Di sini aparat berwajib juga berhasil menyita barang bukti obat, yang dijual tanpa izin dan kewenangan.
Obat-obatan tersebut, antara lain merek Hexymer sebanyak 683 butir, Tramadol HCL tablet 50 mg sebanyak 63 butir serta merek Trihexyphenidyl sebanyak 129 butir. "Kemudian kita juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp108.000 serta satu unit handphone," singkat Kapolres Siak.
Usut punya usut, Sm dan MA ini mengaku kepada polisi sebagai pasangan suami istri (Pasutri). Sementara tertangkapnya pelaku ketiga (Pn), merupakan hasil pengembangan aparat dari keterangan dua orang yang pertama sekali dibekuk (Sm dan MA).
Atas perbuatannya, mereka bertiga pun terancam dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Saat ini, polisi sudah mengamankan mereka untuk dimintai keterangannya.*(grc)
.jpg)

Berita Lainnya
Korban Hilang Kargo Semen Tenggelam di Bengkalis Belum Ditemukan
Inilah 5 Solusi Mengatasi Bau badan Tanpa Deodorant
Samsudin Uti Delema Untuk Wardan, Pilgubri Cak Imin Jagokan LE-Asri Auzar
Sekda Riau Yan Prana: Menhimbau Istri Pejabat Tidak Campuri Urusan Kantor
Asisten I Setdakab Inhil Ajak Kepala OPD Untuk Bersama-sama Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN
Polsek Bintim, Krisna Ramadhani Pinta Bhabinkamtibmas Jalin Kedekatan dengan Masyarakat
Buruan Daftar!!! Bos Minyak Gelar Audisi Cari Istri Baru
Dinas ESDM: Pasokan BBM di Riau Aman
Rencana Pelantikan 12 Februari, SK Catur Sugeng Jadi Bupati Kampar Definitif Keluar
Plt Asisten II Pemprov Riau Sebut, Forum Perangkat Daerah Untuk Kesejahteraan Pembangunan Daerah
Disdukpencapil Inhil Buka Pelayanan Online Melalui Aplikasi WhatsApp, Berikut Nomor Petugas yang Bisa Dihubungi
Gubernur Riau Hadiri Pemancangan Pertama Pembangunan Spam Durolis