• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Setubuhi Adik Pacar, Pria Ini Dituntut Delapan Tahun

Redaksi

Jumat, 05 Oktober 2018 12:46:29 WIB Dibaca : 1318 Kali
Cetak


Bualbual.com, Terdakwa kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, Mikael Bulu alias Melkianus, dituntut dengan hukuman selama delapan tahun penjara. Tidak hanya itu, pemuda usia 23 tahun, ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Terkait tuntutan yang diajukan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Badung yakni Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti dalam sidang tertutup pimpinan Hakim Wayan Kawisada tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Ketut Dodik Arta Kariawan berencana akan mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis. Rencananya, pembelaan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Minggu depan. “Tuntutannya disampaikan dalam sidang, Kamis (4/10). Dan minggu depan kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Dodik saat dikonfirmasi Jumat (5/10). Sesuai surat tuntutan, terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. Perbuatan pemuda dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu dinilai memenuhi unsur pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sesuai dakwaan alternatif pertama). Terdakwa yang juga punya nama panggilan Melki itu duduk di kursi pesakitan lantaran melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, sebut saja Bunga, yang masih anak-anak. Tragisnya lagi, Bunga adalah adik kandung dari pacar terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa itu dilakukan sepanjang November 2017 sampai Maret 2018. Selama itu, setidaknya terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali. Saking seringnya, terdakwa sampai tidak mengingat kapan pertama kali aksi bejatnya itu dilakukan. Seingatnya hanya sekitar November 2017 pagi. Sekitar pukul 09.30, di tempat kosnya di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban kebetulan sedang membersihkan kamar mandi di kosan. Sementara terdakwa yang tadinya duduk di teras tiba-tiba masuk ke dalam kamar mandi. Tangan korban kemudian ditarik dan diajak ke tempat tidur untuk digagahi.  Bahkan dalam aksinya itu, terdakwa membawa pisau yang kemudian diletakkan di sebelah kasur. Usai kejadian yang pertama itu, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya sampai lima kali. Terakhir dia lakukan sekitar Maret 2018.   Editor : BBC Sumber : Jawapos.com




Berita Lainnya

Membuka Cakrawala Berpikir Demokrasi, Tentukan Arah Masa Depan Indonesia

Riau Juara I Theater dan Terbaik II Vokal Religi "FSBI Nasional"

12 Calon Sekda Provinsi Riau Lolos Seleksi Administrasi "Tiga Pendaftar Dipastikan Sudah Gugur"

Soal Beli Sabun Masa Presiden Tak Punya Uang Rp2 Miliar

Agus Rahardjo Ketua KPK: Dipilih KPU Jadi Panelis Debat I Capres - Cawapres

Tim Futsal Kejari Menjuarai Piala Askab PSSI Meranti Tahun 2019

DPRD Inhil: Kalau UU Kami Tidak Punya Wewenang, Mahasiswa Gelar Aksi

2 Program Dinsos Inhil Guna Entaskan Stunting

Pemerintah Diminta Buat Aturan Perlindungan Guru

Tingkatkan Pemahaman,Diskominfotik Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008, Pinggir,

Dua Warga Pulau Burung Diamankan Polisi Curi Sarang Burung Walet

Sempat Jadi Viral, Mualim Guru SDN 12 Sokop dan Siswanya Diundang ke Jakarta

Terkini +INDEKS

Kejar-kejaran dengan Tim Elang Kuantan! Pria 35 Tahun Diciduk, 16 Paket Diduga Sabu Disita

24 Oktober 2026
Digerebek Tim Elang Kuantan! Pria di Kuansing Diduga Simpan Sabu, Dua Paket Diamankan
24 Oktober 2026
Polda Riau Gempur Sarang Narkoba! 39 Tersangka Ditangkap, 101 Kg Narkotika Disita
24 Oktober 2026
Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Inhu, Polisi Amankan 440 Liter Bio Solar
24 Oktober 2026
Tak Sekadar Upacara! Kadisdik Riau Wajibkan Gotong Royong Massal dan Lomba Puisi di Semua Sekolah
24 Oktober 2026
Membanggakan! Atlet NPC Riau Borong 2 Emas di Asian Para Games, Harumkan Nama Indonesia
24 Oktober 2026
Menang Dramatis! Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Bungkam Persikad di Menit Akhir
24 Oktober 2026
Resmi Dilantik! Ini 5 Pj Kepala Desa Baru di Kuantan Tengah, Camat Beri Pesan Tegas
24 Oktober 2026
Pemerintah Setempat ke Mana? Komentar Bunda Corla di Aksi Sosial Ario dan Fahro Viral
24 Oktober 2026
57 Pj Kepala Desa Dilantik, Muradi Beri Pesan Tegas: Jabatan Itu Amanah, Bukan Milik!
24 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 57 Pj Kepala Desa Dilantik, Muradi Beri Pesan Tegas: Jabatan Itu Amanah, Bukan Milik!
  • 2 Direktur Polbeng Akhirnya Buka Suara! Dugaan Korupsi Proyek Tapal Batas Desa Makin Terkuak
  • 3 Kasus Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar Memanas! Kades Sontang Diperiksa Seharian di Polda Riau
  • 4 Digerebek Polda Riau! Residivis Sabu Dibekuk di Tengah Kota Pekanbaru
  • 5 Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kempas, 3 Tersangka Diamankan, 19 Jerigen Disita
  • 6 Prabowo Kucurkan Lagi Bantuan Karhutla untuk Riau, Pekanbaru dan Dumai Akhirnya Kebagian
  • 7 Terbongkar! Gudang Penimbun Bio Solar Bersubsidi di Pekanbaru Digerebek Polda Riau, 1.400 Liter Disita
  • 8 Digerebek Polda Riau! Perempuan Terduga Pengedar Ditangkap, Ratusan Pil Diduga Ekstasi Disita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media