PILIHAN
Setubuhi Adik Pacar, Pria Ini Dituntut Delapan Tahun
Bualbual.com, Terdakwa kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, Mikael Bulu alias Melkianus, dituntut dengan hukuman selama delapan tahun penjara. Tidak hanya itu, pemuda usia 23 tahun, ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Terkait tuntutan yang diajukan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Badung yakni Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti dalam sidang tertutup pimpinan Hakim Wayan Kawisada tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Ketut Dodik Arta Kariawan berencana akan mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis. Rencananya, pembelaan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Minggu depan.
“Tuntutannya disampaikan dalam sidang, Kamis (4/10). Dan minggu depan kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Dodik saat dikonfirmasi Jumat (5/10).
Sesuai surat tuntutan, terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. Perbuatan pemuda dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu dinilai memenuhi unsur pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sesuai dakwaan alternatif pertama).
Terdakwa yang juga punya nama panggilan Melki itu duduk di kursi pesakitan lantaran melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, sebut saja Bunga, yang masih anak-anak. Tragisnya lagi, Bunga adalah adik kandung dari pacar terdakwa sendiri.
Perbuatan terdakwa itu dilakukan sepanjang November 2017 sampai Maret 2018. Selama itu, setidaknya terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali.
Saking seringnya, terdakwa sampai tidak mengingat kapan pertama kali aksi bejatnya itu dilakukan. Seingatnya hanya sekitar November 2017 pagi. Sekitar pukul 09.30, di tempat kosnya di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Sebelum peristiwa itu terjadi, korban kebetulan sedang membersihkan kamar mandi di kosan. Sementara terdakwa yang tadinya duduk di teras tiba-tiba masuk ke dalam kamar mandi.
Tangan korban kemudian ditarik dan diajak ke tempat tidur untuk digagahi. Bahkan dalam aksinya itu, terdakwa membawa pisau yang kemudian diletakkan di sebelah kasur. Usai kejadian yang pertama itu, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya sampai lima kali. Terakhir dia lakukan sekitar Maret 2018.
Editor : BBC
Sumber : Jawapos.com

Berita Lainnya
Hakim Vonis Dua Terdakwa Ini 2 Tahun Penjara, Korupsi Gedung Fisipol UR
Ikasmansa Gelar Touring ke Desa Tanjung Belit "Promosikan Wisata dan Bhakti Sosial"
Dalam Hitungan Hari, Eden Hazard Gabung Real Marid
Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2018
Hattrick, Kabupaten Inhil Kembali Raih Opini WTP dari BPK Perwakilan Riau
Masjid Pemerintah dan BUMN akan Diawasi Ketat, Khawatir Disusupi Radikalisme
Suporter Minta Gubernur Syamsuar Pulang ke Siak, Karena Dinilai Tak Mampu Selamatkan PSPS
KPU Laporkan Penyebar Hoax Pemilu, Fahri: Hukum Yang Pantas bagi KPU Jika Ternyata Hoax Input Data Benar
Anak Dibawah Umur Hamil 5 Bulan, Pelaku Masih Famili Korban.
KPU Inhil Serahkan Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg 2019 ke Parpol
5 Alasan Patahana Harus Mencalonkan diri Kembali Sebagai Kepala Daerah
Peduli Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Lampung Utara Gelar Safety Driving