• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Nasional

Bawaslu Hentikan Kasus Iklan Galang Dana Timses Jokowi

Redaksi

Kamis, 08 November 2018 20:21:56 WIB Dibaca : 1169 Kali
Cetak


Bualbual.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak akan menindaklanjuti kasus dugaan curi start kampanye di media cetak yang dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Meskipun Bawaslu menilai unsur pelanggaran pemilu di sana telah terpenuhi. Kasus ini tidak ditindaklanjuti lantaran pihak kepolisian dan kejaksaan yang ada di dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) beda pendapat. Dua pihak ini menilai kasus yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana pemilu. "Gakkumdu kemudian memutuskan laporan nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11). Ratna mengatakan dalam penyelidikan kasus ini Bawaslu meminta keterangan dari seluruh pihak, baik pelapor, saksi pelapor, maupun pihak terlapor, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, keterangan juga digali dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 Oktober dan 6 November. KPU, kata Ratna, menyatakan bahwa iklan penggalangan dana yang ditayangkan oleh salah satu media cetak nasional oleh TKN Jokowi-Ma'ruf pada Rabu 17 Oktober 2018 merupakan kampanye pemilu. Sedangkan kampanye di media cetak baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 atau 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. Soal aturan kampanye di media ini juga tertuang dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun demikian, KPU juga mengakui keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota perihal jadwal kampanye di media massa belum diterbitkan. Hal ini lah yang membuat kepolisian dan kejaksaan di yang sama-sama Bawaslu berada di Sentra Gakkumdu jadi beda pendapat. "Kepolisian dan kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," kata Ratna. Hal senada disampaikan Kasubdit IV Politik Tipidum, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Djuhandeni. Pihaknya tidak bisa menyebut iklan penggalangan dana oleh TKN itu sebagai tindak pidana pemilu. Karena belum ada keputusan mengenai jadwal kegiatan kampanye. "Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye di media masa. Dalam pemeriksaan KPU juga menyatakan akan, artinya nanti akan diterbitkan. Itu yang jadi kesimpulan kita terutama dari penyidik untuk menyatakan tidak terpenuhinya unsur dalam pasal ini," kata Djuhandeni. Sementara itu, anggota Satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejagung, Abdul Rouf mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyebut suatu laporan sebagai pelanggaran jika belum diterbitkan aturan yang mengaturnya. "Jadi perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa asas dalam penegakan hukum itu yang harus dan tidak boleh dilanggar, pasal 1 ayat 1 KUH pidana. Harus ada undang undang yang mengatur, baru ada kesalahan. Harus ada payung hukum dulu, baru ada perbuatan yang diduga dilanggar," kata Abdul. Terkait dengan kasus ini, kata Abdul, pihaknya sudah ada alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun keterangan KPU sebagai penyelenggara mengakui belum menetapkan aturan tentang jadwal kampanye di media masa. "Karena belum ditetapkan oleh KPU maka payung hukumnya belum ada, tapi perbuatan sudah dilakukan. Kembali ke asas legalitas, harus ada dulu aturan, baru ada perbuatan, jadi tidak ujug ujug kami mengeluarkan keputusan," kata Abdul. Sedianya, jika terbukti ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maka kasus ini akan diteruskan ke kepolisian. Editor. : BBC Sumber : CNN.com




Berita Lainnya

Tegas, Nikita Mirzani Ingin Pria Ini Dipenjara

Dari Lombok, Jokowi Sampaikan Pesan di Closing Asian Games 2018 Lewat Video

Satu Santri Gontor Dinyatakan Positif Terpapar Virus Corona

PD Merasa Senang, Poster Jokowi-TGB Beredar

Kamu Harus Tahu! Nikah di KUA Gratis, Tapi Jika Dilakukan di Luar Kantor Bayar Rp600.000, Cek Syaratanya Disini

Prabowo Unggul 18,2 Persen Dari Jokowi, Survei Terbaru NCID

Presiden Jokowi Harus Panggil Agum Gumelar dan Tuntaskan Kasus Penculikan 98

Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap  Beri Kesaksian di Sidang MK 

Ditolak Beberapa Percetakan, Akhirnya, Buku Kebohongan 'Reformasi Agraria Jokowi' Segera Diproduksi

Jokowi Optimis Bakal Kembali Kalahkan Prabowo untuk Kedua Kalinya

Andi Arief Ancam Laporkan Anak Jokowi Gibran Rakabuming ke Bareskrim Gara-gara Retweet Cuitan TNI AU

Umar Kholid Dibekuk Polisi, Sebar Hoaks Ijazah Jokowi Palsu

Terkini +INDEKS

Di-DO Tanpa Bukti, Mahasiswi Kedokteran Gugat Rektor Kampus Swasta di PTUN Pekanbaru

19 Juni 2025
Riau Bergerak Hapus Zero Dose: Dari Rapat Virtual ke Aksi Nyata hingga Pelosok Desa
18 Juni 2025
Relokasi TNTN: AMMP Minta Waktu 7x24 Jam, Gubernur Tawarkan Sebulan untuk Jalan ke Istana
18 Juni 2025
Bupati Inhil Sambut Rekomendasi KSOP, Siap Percepat Pengoperasian Pelabuhan Parit 21
18 Juni 2025
Rp1 Triliun untuk Riau? Gubri Abdul Wahid Jemput Dana Hijau 'Karbon' ke Inggris
18 Juni 2025
Hari Bhayangkara ke-79, Ketua IWO Riau Soroti Sinergi Positif Polri dan Pers di Riau
18 Juni 2025
Zero Dose Bukan Nol Harapan: Riau Bangkitkan Imunisasi Dasar
18 Juni 2025
Jejak Baru Kolaborasi Akademik: Unilak dan Unhan RI Tandatangani MoU Bersejarah
18 Juni 2025
Mahasiswa Asing Ikut Wisuda, UIR Perluas Jejak Global di Asia dan Afrika
18 Juni 2025
Era Digital Bikin Anak Dekat ke Dunia, Jauh dari Rumah: PKK Riau Bergerak
18 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rp1 Triliun untuk Riau? Gubri Abdul Wahid Jemput Dana Hijau 'Karbon' ke Inggris
  • 2 Hari Bhayangkara ke-79, Ketua IWO Riau Soroti Sinergi Positif Polri dan Pers di Riau
  • 3 Jejak Baru Kolaborasi Akademik: Unilak dan Unhan RI Tandatangani MoU Bersejarah
  • 4 Mahasiswa Asing Ikut Wisuda, UIR Perluas Jejak Global di Asia dan Afrika
  • 5 Kloter BTH-06: 444 Jamaah Haji Riau Tiba, 1 Wafat, 11 Rombongan Sukses Jalani Rukun
  • 6 Gubri Abdul Wahid Temui Massa Penolak Relokasi dari TNTN, Janji Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
  • 7 Terekam Tato di CCTV, Pelaku Pencurian Rp 30 Juta Ditangkap Polsek Kemuning
  • 8 Green Policing di Sekolah: Polisi Ajarkan Etika Jalan Raya dan Peduli Alam Sejak Dini
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media