PILIHAN
Bawaslu Hentikan Kasus Iklan Galang Dana Timses Jokowi

Bualbual.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak akan menindaklanjuti kasus dugaan curi start kampanye di media cetak yang dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Meskipun Bawaslu menilai unsur pelanggaran pemilu di sana telah terpenuhi.
Kasus ini tidak ditindaklanjuti lantaran pihak kepolisian dan kejaksaan yang ada di dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) beda pendapat. Dua pihak ini menilai kasus yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana pemilu.
"Gakkumdu kemudian memutuskan laporan nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Ratna mengatakan dalam penyelidikan kasus ini Bawaslu meminta keterangan dari seluruh pihak, baik pelapor, saksi pelapor, maupun pihak terlapor, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, keterangan juga digali dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 Oktober dan 6 November.
KPU, kata Ratna, menyatakan bahwa iklan penggalangan dana yang ditayangkan oleh salah satu media cetak nasional oleh TKN Jokowi-Ma'ruf pada Rabu 17 Oktober 2018 merupakan kampanye pemilu. Sedangkan kampanye di media cetak baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 atau 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Soal aturan kampanye di media ini juga tertuang dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Namun demikian, KPU juga mengakui keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota perihal jadwal kampanye di media massa belum diterbitkan. Hal ini lah yang membuat kepolisian dan kejaksaan di yang sama-sama Bawaslu berada di Sentra Gakkumdu jadi beda pendapat.
"Kepolisian dan kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," kata Ratna.
Hal senada disampaikan Kasubdit IV Politik Tipidum, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Djuhandeni. Pihaknya tidak bisa menyebut iklan penggalangan dana oleh TKN itu sebagai tindak pidana pemilu. Karena belum ada keputusan mengenai jadwal kegiatan kampanye.
"Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye di media masa. Dalam pemeriksaan KPU juga menyatakan akan, artinya nanti akan diterbitkan. Itu yang jadi kesimpulan kita terutama dari penyidik untuk menyatakan tidak terpenuhinya unsur dalam pasal ini," kata Djuhandeni.
Sementara itu, anggota Satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejagung, Abdul Rouf mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyebut suatu laporan sebagai pelanggaran jika belum diterbitkan aturan yang mengaturnya.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa asas dalam penegakan hukum itu yang harus dan tidak boleh dilanggar, pasal 1 ayat 1 KUH pidana. Harus ada undang undang yang mengatur, baru ada kesalahan. Harus ada payung hukum dulu, baru ada perbuatan yang diduga dilanggar," kata Abdul.
Terkait dengan kasus ini, kata Abdul, pihaknya sudah ada alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun keterangan KPU sebagai penyelenggara mengakui belum menetapkan aturan tentang jadwal kampanye di media masa.
"Karena belum ditetapkan oleh KPU maka payung hukumnya belum ada, tapi perbuatan sudah dilakukan. Kembali ke asas legalitas, harus ada dulu aturan, baru ada perbuatan, jadi tidak ujug ujug kami mengeluarkan keputusan," kata Abdul.
Sedianya, jika terbukti ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maka kasus ini akan diteruskan ke kepolisian.
Editor. : BBC
Sumber : CNN.com
Berita Lainnya
Inilah Tugas 2 Tokoh Ekonom Muda yang Gabung ke TKN Jokowi-Maruf
Kubu Jokowi Sebut: Guru Korupsi Itu Mantan Mertuanya Prabowo 'Soeharto'
Update Corona di Indonesia 1 Mei: 800 Meninggal 10.551 Positif, 1.591 Sembuh
Akan Gelar Adat Dari LAMR, PDIP Sebut Bentuk Pengakuan Masyarakat Riau Kepada Jokowi
Viral! 1 Keluarga Asal Tembilahan Tinggal di Tenda di Tanjungpinang, Kini Mereka Dipulangkan ke Kampung Halaman
Berkali-kali Mengkritik Di Ruang Publik, Pengamat 'Tegaskan JK Tak Dukung Jokowi'
Jokowi: Harus Terus Gaspol, Jangan Kasih Kendor
Percepatan Pemberian THR PNS Bukan untuk Kepentingan Elektoral Jokowi
Kritik Gelar Adat Untuk Jokowi, Syarwan LAM Riau Dahulu yang Menjunjung Tinggi Musyawarah
Tiga Kritik Ketua MPR ke Pemerintahan Jokowi
Siti Nuryani Putri Asal Inhil Raih Juara 2 di STQH Nasional XXVI
Daftar Tamu Kenegaraan Yang Hadir Di Pelantikan Jokowi-Maruf