• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Bawaslu Hentikan Kasus Iklan Galang Dana Timses Jokowi

Redaksi

Kamis, 08 November 2018 20:21:56 WIB Dibaca : 1302 Kali
Cetak


Bualbual.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak akan menindaklanjuti kasus dugaan curi start kampanye di media cetak yang dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Meskipun Bawaslu menilai unsur pelanggaran pemilu di sana telah terpenuhi. Kasus ini tidak ditindaklanjuti lantaran pihak kepolisian dan kejaksaan yang ada di dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) beda pendapat. Dua pihak ini menilai kasus yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana pemilu. "Gakkumdu kemudian memutuskan laporan nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11). Ratna mengatakan dalam penyelidikan kasus ini Bawaslu meminta keterangan dari seluruh pihak, baik pelapor, saksi pelapor, maupun pihak terlapor, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, keterangan juga digali dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 Oktober dan 6 November. KPU, kata Ratna, menyatakan bahwa iklan penggalangan dana yang ditayangkan oleh salah satu media cetak nasional oleh TKN Jokowi-Ma'ruf pada Rabu 17 Oktober 2018 merupakan kampanye pemilu. Sedangkan kampanye di media cetak baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 atau 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. Soal aturan kampanye di media ini juga tertuang dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun demikian, KPU juga mengakui keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota perihal jadwal kampanye di media massa belum diterbitkan. Hal ini lah yang membuat kepolisian dan kejaksaan di yang sama-sama Bawaslu berada di Sentra Gakkumdu jadi beda pendapat. "Kepolisian dan kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," kata Ratna. Hal senada disampaikan Kasubdit IV Politik Tipidum, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Djuhandeni. Pihaknya tidak bisa menyebut iklan penggalangan dana oleh TKN itu sebagai tindak pidana pemilu. Karena belum ada keputusan mengenai jadwal kegiatan kampanye. "Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye di media masa. Dalam pemeriksaan KPU juga menyatakan akan, artinya nanti akan diterbitkan. Itu yang jadi kesimpulan kita terutama dari penyidik untuk menyatakan tidak terpenuhinya unsur dalam pasal ini," kata Djuhandeni. Sementara itu, anggota Satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejagung, Abdul Rouf mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyebut suatu laporan sebagai pelanggaran jika belum diterbitkan aturan yang mengaturnya. "Jadi perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa asas dalam penegakan hukum itu yang harus dan tidak boleh dilanggar, pasal 1 ayat 1 KUH pidana. Harus ada undang undang yang mengatur, baru ada kesalahan. Harus ada payung hukum dulu, baru ada perbuatan yang diduga dilanggar," kata Abdul. Terkait dengan kasus ini, kata Abdul, pihaknya sudah ada alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun keterangan KPU sebagai penyelenggara mengakui belum menetapkan aturan tentang jadwal kampanye di media masa. "Karena belum ditetapkan oleh KPU maka payung hukumnya belum ada, tapi perbuatan sudah dilakukan. Kembali ke asas legalitas, harus ada dulu aturan, baru ada perbuatan, jadi tidak ujug ujug kami mengeluarkan keputusan," kata Abdul. Sedianya, jika terbukti ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maka kasus ini akan diteruskan ke kepolisian. Editor. : BBC Sumber : CNN.com




Berita Lainnya

Kondisi Ekonomi Terancam, Kebijakan Pemerintah Jokowi Malah Matikan UKM

Relawan Jokowi Perkuat Bukti, Ingin Jadikan Ahmad Dhani Tersangka

Jokowi Minta Pemda Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona

Akibat Hina Presiden Jokowi Lewat Akun Facebook Farhan di Tuntut 2 Tahun Penjara

Kata Tim Jokowi: Prabowo Tak Pantas Marah pada Pers soal Reuni 212

Sore Ini Gubernur Syamsuar Pimpin Rapat Persiapan Kedatangan Presiden Jokowi ke Riau

Susunan Kabinet Rampung, Jokowi: Yang Baru Lebih Banyak, Petahana Juga Banyak

Pak Jokowi Tidak Setuju Ide Pak Prabowo Naikkan Gaji ASN

Soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Presiden Jokowi Angkat Bicara!

TKN Jokowi Evaluasi Keberadaan Romi, Mungkin Dicopot

Jokowi Angkat Bicara Soal Dirinya jadi imam Sholat di Afghanistan

2,5 Juta Warga NU Dukung Jokowi - Maruf Amin 'Klaim Ketua NU Riau'

Terkini +INDEKS

Karhutla Dayun Siak Kembali Membara, Water Bombing dan 4 Alat Berat Dikerahkan

06 September 2026
Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
06 September 2026
Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
06 September 2026
Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
06 September 2026
Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
06 September 2026
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
06 September 2026
35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
06 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Inhil, Hampir 3 Hektare Lahan Terbakar hingga Malam
06 September 2026
Kebakaran di Sorek Satu, Dapur Rumah Makan Sinar Baru dan Rumah Warga Hangus
06 September 2026
Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan
06 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
  • 2 Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan
  • 3 Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat
  • 4 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 5 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 6 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 7 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 8 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media