• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Kinerja Kemendagri Dikritik, Heboh Blangko E-KTP Dijual Bebas

Redaksi

Sabtu, 08 Desember 2018 03:48:27 WIB Dibaca : 1273 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Kurang lima bulan jelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, persoalan e-KTP masih jadi isu yang bikin heboh. Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyinggung terungkapnya penjualan blangko e-KTP di Pasar Pramuka hingga Tokopedia. Jansen mengkritik penjualan blangko e-KTP ini menambah masalah sebelumnya soal daftar pemilih tetap (DPT) saat ini masih jadi perdebatan. "Tidak bisa dihindari karena sekarang lagi di masa pemilu, persoalan blangko e-KTP dijual ilegal ini pasti akan dikait-kaitkan dengan pilpres dan pileg ya. Karena faktanya DPT pemilu kita hari ini kan masih ada masalah," kata Jansen saat dihubungi VIVA, Sabtu, 8 Desember 2018. Ia menjelaskan pemerintah harus segera punya solusi dalam kasus penjualan e-KTP. Jansen heran bila persoalan e-KTP belum juga selesai yang sebelumnya heboh marak masalah proses perekaman di daerah. "Di daerah-daerah malah jamak didengar blangko e-KTP ini tidak ada bahkan kehabisan. Eh sekarang malah blangko tersebut ditemukan dijual bebas di pasaran. Ini kan menjadi membuat tambah masalah," jelas Jansen. Kemudian, ia berharap pihak Kemendagri dan kepolisian segera turun tangan dan fokus menyidik masalah penjualan blangko e-KTP. Hal ini penting agar masalah ini terang benderang ke publik. "Karena semakin dia gelap dan tidak ada titik terang malah akan semakin dikaitkan-kaitkan dengan pemilu. Padahal belum tentu ada dan yang rugi pemerintah sendiri. Karena menjual blangko e-KTP ini jelas masuk kategori tindakan ilegal," kata Jansen. Jansen mengingatkan blangko e-KTP adalah dokumen negara yang bersifat rahasia dan dilarang diperdagangkan. Ia heran dengan pelaku yang menjual karena masuk kategori pidana. Jika disidik, ancaman terhadap pelakunya bisa dikenakan Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata Jansen.   Sumber: viva.co.id




Berita Lainnya

BPBD Sebut Baru Daerah Inhil yang Menetapkan Siaga Karhutla di Riau

40 Persen Dana Perbankan di Singapura Punya Orang Indonesia, Nilainya Rp 2.700 Triliun

Menuju Pemilih Berdaulat Negara Kuat, HMI Pekanbaru Gelar Ngobrol Pemilu Serentak 2019

Polisi Telisik Komunikasi Relawan Prabowo, Soal Hoaks Surat Suara

Saddam Dilengserkan Dari Ketua Umum HMI, Karena Lakukan Tindakan Amoral

Warganet: ... Orang Gila... Hitung Mundur Ahok Bebas

Untuk Teliti Berkas Kasus Anak Bupati Rohil, 3 Jaksa Disiapkan

Serda Arif D, Menggalakan Gerakan Magrib Mengaji Bagi Anak-Anak di Pulau Burung

Wanita Harus Tahu Hukum shalat menggunakan kosmetik

Dipimpin Sekda Said Syarifuddin HM. Wardan Kukuhkan (Desk) Pilkada Ini Tujuan nya

Korban Tewas Jadi 49 Orang, Penembakan Masjid Christchurch

Pemdes Resam Lapis Adakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media