PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kinerja Kemendagri Dikritik, Heboh Blangko E-KTP Dijual Bebas
BUALBUAL.com, Kurang lima bulan jelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, persoalan e-KTP masih jadi isu yang bikin heboh. Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyinggung terungkapnya penjualan blangko e-KTP di Pasar Pramuka hingga Tokopedia.
Jansen mengkritik penjualan blangko e-KTP ini menambah masalah sebelumnya soal daftar pemilih tetap (DPT) saat ini masih jadi perdebatan.
"Tidak bisa dihindari karena sekarang lagi di masa pemilu, persoalan blangko e-KTP dijual ilegal ini pasti akan dikait-kaitkan dengan pilpres dan pileg ya. Karena faktanya DPT pemilu kita hari ini kan masih ada masalah," kata Jansen saat dihubungi VIVA, Sabtu, 8 Desember 2018.
Ia menjelaskan pemerintah harus segera punya solusi dalam kasus penjualan e-KTP. Jansen heran bila persoalan e-KTP belum juga selesai yang sebelumnya heboh marak masalah proses perekaman di daerah.
"Di daerah-daerah malah jamak didengar blangko e-KTP ini tidak ada bahkan kehabisan. Eh sekarang malah blangko tersebut ditemukan dijual bebas di pasaran. Ini kan menjadi membuat tambah masalah," jelas Jansen.
Kemudian, ia berharap pihak Kemendagri dan kepolisian segera turun tangan dan fokus menyidik masalah penjualan blangko e-KTP. Hal ini penting agar masalah ini terang benderang ke publik.
"Karena semakin dia gelap dan tidak ada titik terang malah akan semakin dikaitkan-kaitkan dengan pemilu. Padahal belum tentu ada dan yang rugi pemerintah sendiri. Karena menjual blangko e-KTP ini jelas masuk kategori tindakan ilegal," kata Jansen.
Jansen mengingatkan blangko e-KTP adalah dokumen negara yang bersifat rahasia dan dilarang diperdagangkan. Ia heran dengan pelaku yang menjual karena masuk kategori pidana. Jika disidik, ancaman terhadap pelakunya bisa dikenakan Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata Jansen.
Sumber: viva.co.id

Berita Lainnya
BPBD Sebut Baru Daerah Inhil yang Menetapkan Siaga Karhutla di Riau
40 Persen Dana Perbankan di Singapura Punya Orang Indonesia, Nilainya Rp 2.700 Triliun
Menuju Pemilih Berdaulat Negara Kuat, HMI Pekanbaru Gelar Ngobrol Pemilu Serentak 2019
Polisi Telisik Komunikasi Relawan Prabowo, Soal Hoaks Surat Suara
Saddam Dilengserkan Dari Ketua Umum HMI, Karena Lakukan Tindakan Amoral
Warganet: ... Orang Gila... Hitung Mundur Ahok Bebas
Untuk Teliti Berkas Kasus Anak Bupati Rohil, 3 Jaksa Disiapkan
Serda Arif D, Menggalakan Gerakan Magrib Mengaji Bagi Anak-Anak di Pulau Burung
Wanita Harus Tahu Hukum shalat menggunakan kosmetik
Dipimpin Sekda Said Syarifuddin HM. Wardan Kukuhkan (Desk) Pilkada Ini Tujuan nya
Korban Tewas Jadi 49 Orang, Penembakan Masjid Christchurch
Pemdes Resam Lapis Adakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan