PILIHAN
Kurir Sabu-sabu Seberat 15 Kg Dibekuk Polres Rohil Saat Sedang 'Ngopi'

BUALBUAL.com, Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, jajaran Polres Rohil berhasil membekuk tiga orang tersangka yang hendak membawa sabu-sabu seberat 15 Kg ke Pekanbaru.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto, mengatakan bahwa ada laporan masyarakat tentang Penyelundupan di perairan Kecamatan Pasir Limau, Rohil, yang berbatasan langsung dengan perairan Malaysia.
"Setelah kita mendapat laporan itu, kita membentuk tim bersama dengan Polsek Panipahan untuk mendalaminya," ungkap Sigit, Selasa (22/1/2019).
penyilidikan dilakukan selama tiga pekan. Dan tim berhasil mengumpulkan informasi pelaku. Mulai dari lokasi yang biasa dijadikan tempat penyelundupan hingga kendaraan yang digunakan dan ciri-ciri tersangka.
Pada 18 Januari 2019 sore, tim pun menangkap tersangka pertama bernama AS di Jalan Teluk Piyai Desa, Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas. Ketika ditangkap, AS tengah sendirian dan tidak membawa barang bukti. Namun setelah diinterogasi, ia mengaku terlibat dalam penyulundupan narkoba asal Malaysia tersebut.
AS mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal dan dimuat di pelbuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus. Setelah itu barang tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza Merah menuju Pekanbaru.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan, tim pun memburu pelaku lainnya dan ditemukanlah mobil itu sedang berhenti di kedai kopi," ungkap Sigit.
Saat itu mobil berada di Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun. Tersangka JM dan RH yang tengah istirahat ngopi. Polisi lalu bergerak cepat menangkap tersangka. Saat mobil diperiksa, petugas menemukan kardus yang berisikan lima belas bungkusan yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu. Paket tersebut bertuliskan bahasa Cina dengan berat 1 Kg per paket.
"Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rohil untuk diproses lebih lanjut," kata Sigit.
Polisi juga mengamankan dua kardus coklat, 15 paket besar sabu-sabu, tiga unit handphone, satu unit mobil Toyota Avanza dan uang tunai Rp 50 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pidana kurungan 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Martua Sinaga Dituntut 4 Tahun Begini Kata Penasehat Hukum 'Kasus Perambahan Hutan'
Secara Aklamasi Septina Primawati Terpilih Sebagai Ketua Persani Riau
JCH Asal Dumai Mulai Demam, Cuaca Mekkah Capai 42 Celcius
Warga Pulau Terap Terimakasih Kepada Anggota DPRD Kampar H. Kasruh Syam, Aspirasi Terkabul
Maraknya Konten Hoax, Diskominfo Inhu Imbau Masyarakat Waspada
Ngeri!! Walau Parkir di Halaman Rumah, Mobil Warga Pematang Reba Inhu Lenyap
Mulai 6 April 2020, Lintasan Pelabuhan Sungai Selari dan Air Putih Hanya Dilayani 3 KMP
17 Santri di Padang Panjang Aniaya Teman Hingga Tewas 'Kamar Asrama Putra Jadi Saksi'
Juara MotoGP Australia, Marquez Lampaui Rekor 21 Tahun Doohan
Sekdako Tanjung Pinang Cabut Laporan Pemilik Akun Shalwa Shadilla Atas Pencemaran Nama Baik di Polres
Curi Sepeda Motor, Seorang PNS di Inhil Ditangkap Polisi
Siap-Siap Bupati Wardan Akan Melakukan Sidak Program DMIJ Se Kabupaten Inhil