PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Usai Diperiksa Rocky Gerung: Pelapor Tak Paham Beda Fiksi dan Fiktif
BUALBUAL.com, Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan pihak yang melaporkan dirinya soal 'kitab suci fiksi' adalah mereka yang tidak mengerti maksud kata fiksi dan fiktif.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif, padahal fiksi berkali-kali saya terangkan bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi dan itu penting, dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya," kata Rocky usah diperiksa Direktorat kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) malam.
"Yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya," ujarnya menambahkan.
Rocky menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus 'kitab suci fiksi'. Mantan pengajar di Universitas Indonesia ini dicecar kurang lebih 20 pertanyaan terkait konsep fiktif dan fiksi.
"Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi itu intinya. Berulang kali saya terangkan karena berulang kali ditanyakan apa makna fiksi," kata Rocky.
Selanjutnya Rocky mengaku ditanyakan terkait pengetahuannya soal kitab suci dan agama. Dalam klarifikasi itu Rocky menjelaskan kepada polisi bahwa kapasitasnya saat menyampaikan 'kitab suci fiksi' di sebuah acara di televisi, adalah sebagai akademisi.
"Saya peneliti, pengajar jadi saya memakai kata itu termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode, biasa disebut silogisme," jelas Rocky.
Kalaupun ada pihak yang keberatan mengenai pendapatnya sebagai akademisi, Rocky bilang ada sidang akademik untuk menguji kebenaran tersebut dan bukan dilaporkan secara pidana.
Rocky pada April 2018 dilaporkan oleh sejumlah pihak atas pernyataan 'kitab suci fiksi.' Dia dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporan Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu diterima dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Aneh Tapi Nyata.. Pembaca Terbaik 1 Rusdy Mulia Tidak Masukan Dalam Peserta Kafilah Mewakili Kab Inhil di MTQ Prov Riau Kota Dumai
Pompong Tenggelam di Sungai Indragiri Hilir, 2 Orang Selamat 1 Orang dalam Pencarian
H Said Hasim: Jelang Stabil, Hindari Ngumpul dan Bermain Domino
Abdul Wahid Minta Pusat Carikan Solusi Tentang Bagasi Berbayar Agar tidak Memberatkan Rakyat
Tim Gabungan Akan Beri Efek Jera untuk Korporasi Pembakar Lahan
Anggaran untuk BPBD Riau Tahun 2020, Hanya Diusulkan Rp500 Juta
HM. Wardan: Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Pemkab Inhil melaksanakan Rakor Tim Terpadu
Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Mulai Menertibkan Banyaknya APS yang Masih Terpasang
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Ketua RW di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Soal Ustadz Abdul Shomad Dipolisikan, Gamasaba Riau Angkat Bicara
Gubri Sayangkan Bulan Suci Ramadan Dinodai dengan Aksi Tawuran Dua Kelompok di Pekanbaru
Dua Orang Tergelincir Di Atas Jembatan Jumrah Hingga Jatuh Ke Sungai