PILIHAN
Usai Diperiksa Rocky Gerung: Pelapor Tak Paham Beda Fiksi dan Fiktif
BUALBUAL.com, Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan pihak yang melaporkan dirinya soal 'kitab suci fiksi' adalah mereka yang tidak mengerti maksud kata fiksi dan fiktif.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif, padahal fiksi berkali-kali saya terangkan bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi dan itu penting, dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya," kata Rocky usah diperiksa Direktorat kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) malam.
"Yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya," ujarnya menambahkan.
Rocky menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus 'kitab suci fiksi'. Mantan pengajar di Universitas Indonesia ini dicecar kurang lebih 20 pertanyaan terkait konsep fiktif dan fiksi.
"Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi itu intinya. Berulang kali saya terangkan karena berulang kali ditanyakan apa makna fiksi," kata Rocky.
Selanjutnya Rocky mengaku ditanyakan terkait pengetahuannya soal kitab suci dan agama. Dalam klarifikasi itu Rocky menjelaskan kepada polisi bahwa kapasitasnya saat menyampaikan 'kitab suci fiksi' di sebuah acara di televisi, adalah sebagai akademisi.
"Saya peneliti, pengajar jadi saya memakai kata itu termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode, biasa disebut silogisme," jelas Rocky.
Kalaupun ada pihak yang keberatan mengenai pendapatnya sebagai akademisi, Rocky bilang ada sidang akademik untuk menguji kebenaran tersebut dan bukan dilaporkan secara pidana.
Rocky pada April 2018 dilaporkan oleh sejumlah pihak atas pernyataan 'kitab suci fiksi.' Dia dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporan Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu diterima dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Disbun Inhil Akan Optimalkan Pengelolaan Excavator
HM. Wardan Bersyukur Banyak Penghargaan Yang diraih Pemkab Inhil di Milad ke 52 Tahun
Polri Peduli Lingkungan, Polres Inhil Tanam Ratusan Pohon Buah
Tenggelam di Perairan Tenggayun Bengkalis, KLM Alisa Indah Terbakar
Peringati HANI 2018, Pemuda BNN Inhil Gandeng Andrigo Bagi-Bagikan Stiker Stop Bahaya Narkoba
Edy Indra Kesuma Sambut Baik Penegasan Kepengurusan Kadin oleh DPD RI
Perampok Sadis Tega Bunuh Warga Jl Tuah Karya Panam, Pekanbaru
Sepakat, Gerindra-Demokrat Berkoalisi
Prabowo-Sandi Optimalkan Fungsi KTP, Tidak Perlu Banyak Kartu
Polres Inhil Amankan Seorang Ibu Muda Terlibat Kasus transaksi Narkoba
Produksi PHR Tembus 169 Ribu BOPD, Tertinggi di Indonesia Saat ini!
Ini Aspirasi Masyarakat Desa Harapan Jaya kepada HM Wardan dan H SU