• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Tim Gabungan Akan Beri Efek Jera untuk Korporasi Pembakar Lahan

Jamroni

Jumat, 11 Oktober 2019 14:19:06 WIB Dibaca : 1248 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim gabungan telah turun ke enam titik lahan terbakar milik korporasi di Riau dan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penegakan hukum terhadap perusahaan itu masih ditindaklanjuti dan belum ada tersangka baru. Enam titik lahan korporasi itu, dua titik milik PT Gandaera II di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Empat titik lainnya masing-masing milik PT RML, PT WSSI, PT DKM, PT TKWL, dan PT GSM. Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, mengatakan, lima perusahaan itu masih dalam proses penyelidikan. Tim gabungan juga mengambil sampel dari lahan korporasi yang terbakar. "Kami sangat berhati-hati. Kasus kebakaran hutan adalah kasus yang pembuktiannya saintifik crime investigation. Hal yang tidak mudah," ujar Fadil didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Mapolda Riau, Jumat (11/10/2019). Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, menegaskan, Polri yang tergabung dalam Tim Satgas Gakkum Terpadu bersama KLHK dan Kejaksaan, akan bekerja serius dan profesional dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan. Irjen Pol Agung menegaskan, kebakaran hutan bukanlah kejahatan biasa. Perlu pembuktian yang tidak mudah. "Ada yang kita gagal membuktikan dan ada sulit membuktikannya," kata Irjen Agung. Ke depan, jenderal bintang dua ini berharap dengan dibentuknya Tim Satgas Gakkum Terpadu diharapkan kesulitan yang dihadapi dapat diakhiri. "Ke depan, kita bergerak bersama-sama untuk mengakhiri kegagalan," ucap dia. Ditegaskannya, penyelidikan dan penyidikan akan masih tetap berjalan. Tindakan ini untuk memastikan tindak pidana kejahatan pembakaran hutan dan lahan bisa diproses di pengadilan. Bagi korporasi tindak pidana akan dikenakan kepada direktur utama. Sementara perorangan adalah orang yang paling bertanggung jawab di lapangan, seperti direktur, dan manejer. "Jika membuka lahan dengan cara membakar atau dengan sengaja menyebabkan terlampau baku itu air, baku mutu tanah dam baki mutut darat. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan melalui direksi," tegas Fadil. Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan, penegakan hukum terhadap korporasi akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti, hukuman akan diberikan untuk menimbulkan efek jera. Tindakan tegas perlu dilakukan karena Karhutla memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. Tidak hanya kebakaran tapi juga kabut asap. Dampak lain adalah kesehatan masyarakat, ekonomi dan kerusakan ekosistem dalam waktu cukup lama. "Untuk itu lakukan penegakan hukum dengan multi door, menggunakan berbagai macam undang-undang terkait karhutla," jelas dia.     Sumber: Cakaplah.com




Berita Lainnya

Bupati Inhil Ikuti Renungan Suci Dalam Keheningan Di TMP Yudha Bakti, Tembilahan Hulu

Pemuda Inhil Di Amankan Polisi Terlibat Norkoba

ICW Khawatir Densus Tipikor Dimanfaatkan DPR untuk Bubarkan KPK

Takrir: Dengan Berbagi Itulah Cara Kami Mensyukuri

Mendikbud Sebut Tak Ada Alasan Hapus UN 'Respons Sandi'

Sejarah Penetapan Mesjid Raya Pekanbaru Sebagai Benda Cagar Budaya

Mahasiswi Kukerta Unri Meninggal di Pelalawan

Berikut Jadwal Pertandingan Timnas U-16 Indonesia di Piala AFC 2018

Penutupan MTQ Ke 44 tingkat kabupaten bengkalis Di Percepat dari jadual sebelum nya.

Seorang Personel Polri di Inhu-Rengat Dipecat Tak Hormat

Khairul: Lahirnya Pemimpin Berkualitas, Membutuhkan Partisipasi Pemilih Politik Masyarakat Yang Cerdas

Jika ISPU Capai Angka 200, Disdik Riau: Sekolah Diliburkan

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 2 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 3 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 4 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 5 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 6 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 7 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 8 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media