• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Tim Gabungan Akan Beri Efek Jera untuk Korporasi Pembakar Lahan

Jamroni

Jumat, 11 Oktober 2019 14:19:06 WIB Dibaca : 1133 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim gabungan telah turun ke enam titik lahan terbakar milik korporasi di Riau dan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penegakan hukum terhadap perusahaan itu masih ditindaklanjuti dan belum ada tersangka baru. Enam titik lahan korporasi itu, dua titik milik PT Gandaera II di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Empat titik lainnya masing-masing milik PT RML, PT WSSI, PT DKM, PT TKWL, dan PT GSM. Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, mengatakan, lima perusahaan itu masih dalam proses penyelidikan. Tim gabungan juga mengambil sampel dari lahan korporasi yang terbakar. "Kami sangat berhati-hati. Kasus kebakaran hutan adalah kasus yang pembuktiannya saintifik crime investigation. Hal yang tidak mudah," ujar Fadil didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Mapolda Riau, Jumat (11/10/2019). Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, menegaskan, Polri yang tergabung dalam Tim Satgas Gakkum Terpadu bersama KLHK dan Kejaksaan, akan bekerja serius dan profesional dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan. Irjen Pol Agung menegaskan, kebakaran hutan bukanlah kejahatan biasa. Perlu pembuktian yang tidak mudah. "Ada yang kita gagal membuktikan dan ada sulit membuktikannya," kata Irjen Agung. Ke depan, jenderal bintang dua ini berharap dengan dibentuknya Tim Satgas Gakkum Terpadu diharapkan kesulitan yang dihadapi dapat diakhiri. "Ke depan, kita bergerak bersama-sama untuk mengakhiri kegagalan," ucap dia. Ditegaskannya, penyelidikan dan penyidikan akan masih tetap berjalan. Tindakan ini untuk memastikan tindak pidana kejahatan pembakaran hutan dan lahan bisa diproses di pengadilan. Bagi korporasi tindak pidana akan dikenakan kepada direktur utama. Sementara perorangan adalah orang yang paling bertanggung jawab di lapangan, seperti direktur, dan manejer. "Jika membuka lahan dengan cara membakar atau dengan sengaja menyebabkan terlampau baku itu air, baku mutu tanah dam baki mutut darat. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan melalui direksi," tegas Fadil. Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menambahkan, penegakan hukum terhadap korporasi akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti, hukuman akan diberikan untuk menimbulkan efek jera. Tindakan tegas perlu dilakukan karena Karhutla memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. Tidak hanya kebakaran tapi juga kabut asap. Dampak lain adalah kesehatan masyarakat, ekonomi dan kerusakan ekosistem dalam waktu cukup lama. "Untuk itu lakukan penegakan hukum dengan multi door, menggunakan berbagai macam undang-undang terkait karhutla," jelas dia.     Sumber: Cakaplah.com




Berita Lainnya

#YukrasakanSuara, Ekspresikan Musik dengan Bahasa Isyarat

Motif Istri Sembelih Suaminya di Pelalawan Akhirnya Terkuak

Bupati Mesuji Punya 13 Mobil dengan Total Harta Rp 22,4 Miliar 'Terjaring OTT KPK'

Rencana Syamsuar Lakukan Perampingan OPD Pemprov Riau, Gerindra Riau Kritik

Jelang Pilkada, Program Pemaparan, Visi Dan Misi Jadi, Strategi Kandidat Rebut Dukungan 'Swing Voters'

Kali Ini Pelakunya Oknum Guru Honorer SMP, Pencabulan Anak Murid Terkuak Lagi di Siak

Dampak dari Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.924 Peserta Turun Kelas

Warga Kampar Terluka Parah, Diserang Beruang saat Mencari Ikan

Apel Tembilahan Siaga Melawan Penyimpangan

Kepala Desa Cemaskan Kebun Kelapa Rakyat, Pantai Desa Kuala Selat Kabupaten Inhil Alami Abrasi

Ketua KCK Cabang LIV Kodim 0314/Inhil Santuni Warga Tembilahan Hulu

Terkini +INDEKS

Jangan Tunggu Ada Korban! Warga Khawatir Jalan Putus Total, Longsor Parit 7 Inhil Tak Kunjung Ditangani Pemerintah

19 September 2025
Pemprov Riau Lantik 19 Pejabat Eselon II, Dua Alami Demosi
19 September 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim
19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Lantik 19 Pejabat Eselon II, Dua Alami Demosi
  • 2 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 3 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 4 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 5 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 6 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 7 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 8 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media